Penataan Wilayah dan Persiapan Pilkades PAW di Kabupaten Bandung: Fokus pada Pertumbuhan Ekonomi Baru
Soreang – Bupati Bandung, Dadang Supriatna, yang akrab disapa Kang DS, secara langsung memimpin rapat koordinasi (rakor) krusial yang membahas dua agenda utama: penataan desa dan persiapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW). Acara ini diselenggarakan di Rumah Dinas Bupati, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bandung, pada Senin, 2 Maret 2026.
Dalam forum penting tersebut, Kang DS memberikan perhatian khusus pada perkembangan pesat kawasan Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC). Ia menegaskan bahwa area ini terus bertransformasi menjadi pusat ekonomi baru yang signifikan bagi Kabupaten Bandung. Untuk mengoptimalkan potensi ini, Pemerintah Kabupaten Bandung berencana untuk membentuk Kecamatan Tegalluar.
Membentuk Kecamatan Baru untuk Pertumbuhan Ekonomi
Pembentukan Kecamatan Tegalluar diproyeksikan akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi baru, khususnya di wilayah sekitar stasiun KCIC. Kawasan strategis yang direncanakan ini mencakup area seluas 3.600 hektare. Pengembangannya akan melibatkan integrasi dari lima wilayah kecamatan yang ada saat ini, melalui sebuah kolaborasi lintas sektoral yang matang.
Kang DS menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penataan wilayah ini. “Seluruh proses dipastikan akan melalui audit Inspektorat untuk menjamin legalitas dan kepastian hukum,” tegas Kang DS dalam rakor tersebut, memastikan bahwa setiap langkah yang diambil telah melalui kajian mendalam dan memenuhi standar hukum yang berlaku.
Persiapan Matang untuk Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW)
Selain penataan wilayah, rakor ini juga menjadi ajang persiapan intensif untuk Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW). Berdasarkan izin yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Musyawarah Desa (Musdes) untuk PAW dijadwalkan akan berlangsung mulai tanggal 2 hingga 25 April 2026. Pelaksanaan Musdes ini akan mencakup 10 desa yang secara khusus mendapatkan dukungan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
Perkiraan jadwal pelantikan bagi kepala desa terpilih hasil PAW adalah pada awal Mei 2026. Untuk menjamin kelancaran dan keamanan proses ini, akan ada pengamanan yang ketat dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Percepatan Pemekaran Desa untuk Efisiensi Layanan Publik
Lebih lanjut, dalam agenda penataan wilayah, Bupati Bandung Dadang Supriatna memberikan instruksi tegas untuk mempercepat proses pemekaran desa. Target yang telah disepakati melalui hasil Musdes adalah pemekaran menjadi 70 desa baru. Inisiatif ini perlu segera ditindaklanjuti mengingat rasio penduduk per desa di Kabupaten Bandung saat ini tercatat mencapai 13.323 jiwa. Angka ini signifikan, yaitu 2,3 kali lipat dari syarat minimal yang ditetapkan oleh regulasi.
“Upaya ini perlu dipercepat, karena rasio penduduk setiap desa saat ini mencapai 13.323 jiwa, atau 2,3 kali lipat dari syarat minimal regulasi,” jelas Kang DS.
Inisiatif pemekaran desa ini juga sejalan dengan target yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yaitu untuk mencapai rasio layanan ideal dengan perbandingan 10.000 penduduk per desa. Dengan pemekaran ini, diharapkan pelayanan publik di tingkat desa dapat menjadi lebih optimal dan merata.
Transformasi Desa Menjadi Kelurahan: Fokus pada Kriteria Ekonomi Perkotaan
Selain pemekaran, Bupati Bandung juga mendorong transformasi desa menjadi kelurahan di wilayah-wilayah yang memiliki kriteria ekonomi perkotaan. Salah satu contoh desa yang menjadi fokus dalam transformasi ini adalah Desa Margaasih. Perubahan status ini diharapkan dapat mengakomodasi karakteristik ekonomi yang semakin urban di beberapa wilayah desa.
Meskipun terdapat dinamika aspirasi lokal yang perlu dikelola, Kang DS menegaskan bahwa kajian teknis yang mendalam akan menjadi dasar utama dalam setiap pengambilan keputusan. Hal ini penting untuk mengantisipasi kewajiban belanja pegawai sebesar 30 persen yang harus dipenuhi pada tahun 2027.
“Hal ini bertujuan agar struktur organisasi pemerintahan desa menjadi lebih efisien dan profesional,” pungkas Bupati Bandung, menekankan bahwa setiap kebijakan yang diambil memiliki tujuan jangka panjang untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.



















