Jaringan Uang Palsu Berkualitas Tinggi Dibongkar, Rp 300 Juta Disita
Klaten – Jaringan pengedar uang palsu yang memproduksi uang tiruan berkualitas tinggi berhasil dibongkar oleh Kepolisian Resor Klaten. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (3/3/2026), empat orang pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Klaten dan Garut, Jawa Barat. Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti uang palsu senilai total Rp 300 juta.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi uang palsu di sebuah hotel di Kecamatan Prambanan, Klaten. Berbekal informasi tersebut, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku pertama pada Jumat, 27 Februari 2026. Kedua pelaku yang berinisial SH (49) dan A (48) ini diketahui berasal dari Kabupaten Ciamis.
Saat penangkapan awal, petugas berhasil menyita 151 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, dengan total nilai Rp 15,1 juta. Uang palsu tersebut rencananya akan dijual kepada pembeli.
Pengembangan Kasus Berujung Penggerebekan Rumah Produksi
Tidak berhenti pada penangkapan awal, tim kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan mengidentifikasi para pembuat uang palsu tersebut. Penyelidikan lebih lanjut membawa petugas ke wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang diduga menjadi lokasi produksi.
Tim investigasi berhasil mengamankan dua tersangka tambahan di sebuah rumah yang disulap menjadi tempat produksi uang palsu. Kedua tersangka baru ini adalah ND (45) yang berasal dari Tasikmalaya dan MYD (42) dari Bandung. Ketika penggerebekan dilakukan, mesin cetak uang palsu dilaporkan masih dalam keadaan menyala. Dari lokasi ini, petugas menyita 1.300 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, yang jika diakumulasikan mencapai Rp 130 juta. Uang yang dicetak oleh para tersangka adalah uang edisi terbitan tahun 1999.
Modus Operandi: Teknik Sablon dan Emboss untuk Kualitas Tiruan
Menurut Kepala Polres Klaten, AKBP Moh. Faruk Rozi, para tersangka yang ditangkap bukanlah residivis. Namun, mereka memiliki keahlian khusus dalam memproduksi uang palsu yang tergolong berkualitas tinggi. Keahlian ini mereka pelajari secara otodidak melalui berbagai sumber, termasuk tayangan video di YouTube dan media sosial lainnya.
“Untuk sablonnya ini untuk menimpa emboss (efek timbul) nya. Jadi apabila disinari UV itu timbul dari sablonannya itu,” jelas Kapolres Faruk mengenai salah satu teknik yang digunakan. “Hampir-hampir mirip atau menyerupai uang asli,” tambahnya, menggarisbawahi tingkat kemiripan uang palsu yang mereka produksi dengan uang asli.
Selain uang palsu pecahan Rp 100 ribu edisi terbaru, kelompok ini juga memproduksi uang kuno pecahan Rp 100 ribu. Uang kuno palsu ini diketahui memiliki pasar tersendiri, seringkali dijual kepada para kolektor atau bahkan digunakan dalam praktik-praktik tertentu yang berkaitan dengan kepercayaan, seperti upaya untuk “menggandakan uang.”
Dalam penggerebekan di rumah produksi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung produksi uang palsu. Barang bukti tersebut meliputi:
* Dua unit komputer
* Mesin printer
* Alat emboss
* Alat pemotong kertas
* Bahan baku kertas khusus
* Alat sablon
* Beberapa unit telepon genggam
Dengan penangkapan di dua lokasi dan penyitaan barang bukti, total uang palsu yang berhasil diamankan oleh Polres Klaten mencapai 3.556 lembar, dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 300 juta.
Motif Ekonomi dan Ancaman Hukuman Berat
Motif utama para tersangka dalam menjalankan aksi kejahatan ini adalah murni karena faktor ekonomi. Mereka berupaya memperoleh keuntungan finansial yang signifikan dari penjualan uang palsu yang mereka produksi. Penjualan dilakukan baik secara daring maupun melalui pertemuan langsung dengan pembeli.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 375 ayat (1) dan (2) jo Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang menanti mereka sangat berat, yaitu pidana penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu.



















