Dugaan Kekerasan di SMA Taruna Bumi Khatulistiwa: 14 Siswa Jadi Korban, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sebuah insiden yang mengejutkan menggemparkan lingkungan SMA Taruna Bumi Khatulistiwa di Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Sejumlah siswa dilaporkan menjadi korban dugaan kekerasan yang terjadi di dalam asrama sekolah. Peristiwa ini diduga terjadi pada akhir Februari 2026 dan telah dilaporkan ke pihak berwajib untuk diusut tuntas.
Kronologi Kejadian Menurut Kuasa Hukum Korban
Andrean Winoto Wijaya, kuasa hukum para korban dari Kantor Hukum Melek Hukum, memaparkan kronologi kejadian yang diduga melibatkan sejumlah siswa senior di sekolah tersebut. Menurut keterangan yang dihimpun, insiden ini terjadi pada dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Para korban yang diduga menjadi sasaran kekerasan adalah siswa kelas II, sementara para terduga pelaku adalah siswa kelas III.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, peristiwa itu terjadi sekitar pukul satu dini hari. Para korban diduga mengalami pengeroyokan, ditendang serta dianiaya oleh sejumlah siswa senior hingga mengalami luka,” ujar Andrean saat menggelar konferensi pers di Kota Pontianak pada Sabtu, 7 Maret 2026.
Andrean menambahkan bahwa para terduga pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama. Detail mengenai tanggal pasti kejadian tidak disebutkan secara rinci, namun rentang waktunya adalah akhir Februari 2026.
Korban Capai Empat Belas Siswa, Tujuh Lapor Polisi
Jumlah korban yang terdata sementara dalam kasus ini mencapai sekitar 14 siswa. Namun, dari jumlah tersebut, tujuh siswa di antaranya telah secara resmi melaporkan kejadian yang mereka alami ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat dan Polres Kubu Raya.
“Sejauh ini kami mengetahui ada sekitar 14 korban, dan tujuh orang sudah membuat laporan ke pihak kepolisian,” ungkap Andrean. Hal ini menunjukkan keseriusan para korban dan keluarga mereka dalam menuntut keadilan.
Luka Serius Dialami Sejumlah Korban
Dugaan penganiayaan ini dilaporkan telah menyebabkan luka pada beberapa korban. Andrean Winoto Wijaya mengungkapkan bahwa ada korban yang mengalami luka cukup serius akibat kekerasan tersebut.
“Ada korban yang bibirnya robek, bahkan kawat giginya sampai tembus ke dalam mulut,” jelasnya, menggambarkan tingkat keparahan luka yang dialami. Luka-luka semacam ini tentu memerlukan penanganan medis segera dan meninggalkan trauma mendalam bagi para korban.
Kesulitan Identifikasi Pelaku dan Potensi Jerat Hukum
Salah satu kendala dalam penanganan kasus ini adalah kesulitan dalam mengidentifikasi semua terduga pelaku. Andrean menjelaskan bahwa tidak semua pelaku dapat dikenali dengan jelas karena sebagian dari mereka diduga menutupi wajah saat kejadian berlangsung.
“Pelakunya diduga lebih dari satu orang. Ada yang sudah kami sampaikan identitasnya kepada pihak kepolisian, namun ada juga yang menggunakan penutup wajah sehingga belum dapat diidentifikasi,” terangnya.
Lebih lanjut, Andrean memaparkan bahwa sebagian terduga pelaku masih berstatus di bawah umur, sementara beberapa lainnya diduga telah berusia lebih dari 18 tahun. Dalam perkara ini, para terduga pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, yang mengatur tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
Selain itu, jika korban diketahui masih berstatus anak di bawah umur, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memiliki sanksi pidana tersendiri.
Pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi terkait dugaan kasus ini ke pihak sekolah. Namun, petugas keamanan sekolah menyatakan bahwa pengajuan surat permohonan atau janji pertemuan terlebih dahulu diperlukan sebelum dapat melakukan konfirmasi dengan pihak terkait.
Polisi: Kasus Masih dalam Tahap Penyelidikan
Menanggapi laporan yang masuk, pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penanganan. Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tindak kekerasan yang melibatkan sejumlah siswa di sekolah tersebut.
“Saat ini sudah ada laporan yang masuk terkait dugaan penganiayaan tersebut dan sedang ditangani oleh Polres Kubu Raya,” ujar Aiptu Ade saat dikonfirmasi pada Sabtu, 7 Maret 2026.
Aiptu Ade menjelaskan bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Fokus utama penyelidikan adalah mengumpulkan keterangan dari para pihak yang terlibat, termasuk para korban, terduga pelaku, dan saksi-saksi yang mungkin ada.
“Untuk saat ini perkaranya masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Kubu Raya,” tambahnya. Proses penyelidikan ini krusial untuk memastikan fakta-fakta yang ada dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus dugaan kekerasan di SMA Taruna Bumi Khatulistiwa ini menjadi perhatian serius. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban. Perkembangan lebih lanjut dari proses penyelidikan akan terus dinantikan.




