Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penyesuaian pada hari ini, Rabu, 4 Maret 2026. Data terbaru menunjukkan adanya penurunan pada harga buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam, yang tercatat merosot sebesar Rp107.000 per gram.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi dealer resmi Antam, Logam Mulia, harga buyback untuk emas batangan dengan berat 1 gram kini ditetapkan pada angka Rp2.757.000 per gram.
Sementara itu, harga jual emas Antam pada hari yang sama juga mengalami penyesuaian. Untuk emas batangan ukuran 1 gram, harga jualnya ditetapkan sebesar Rp3.004.000 per gram.
Peraturan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Transaksi Buyback
Penting untuk diketahui oleh para investor dan pemilik emas bahwa transaksi buyback emas Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa setiap transaksi buyback yang nilainya melebihi Rp10.000.000 akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5%.
Pajak sebesar 1,5% ini akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi pada saat proses buyback dilakukan.
Ketentuan Kelengkapan Dokumen Identitas sebagai NPWP
Lebih lanjut, terkait dengan kelengkapan dokumen identitas, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini memiliki fungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Hal ini berarti, dalam berbagai transaksi yang memerlukan NPWP, NIK dapat digunakan sebagai identitas pajak yang sah bagi individu.
Perkiraan Rincian Transaksi Buyback Emas Antam per 9 Maret 2026
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai potensi hasil bersih dari transaksi buyback, berikut adalah tabel perkiraan rinciannya per Senin, 9 Maret 2026. Perlu dicatat bahwa tabel ini mencakup taksiran buyback, estimasi PPh 22 (dengan tarif 0,25% untuk contoh ini, yang berbeda dari tarif umum 1,5% yang berlaku di PMK 81/2024 untuk transaksi di atas Rp10 juta), dan biaya meterai, serta perkiraan hasil bersih yang akan diterima.
| Berat (gram) | Taksiran Buyback | PPh 22 (0,25%) | Meterai | Perkiraan Hasil Bersih |
|---|---|---|---|---|
| 0,5 | Rp 1.378.500 | – | – | Rp 1.378.500 |
| 1 | Rp 2.757.000 | – | – | Rp 2.757.000 |
| 2 | Rp 5.514.000 | – | Rp10.000 | Rp 5.504.000 |
| 5 | Rp 13.785.000 | Rp206.775 | Rp10.000 | Rp 13.568.225 |
| 10 | Rp 27.570.000 | Rp 413.550 | Rp10.000 | Rp 27.146.450 |
| 50 | Rp 137.850.000 | Rp 2.067.750 | Rp10.000 | Rp 135.772.250 |
| 100 | Rp 275.700.000 | Rp 4.135.500 | Rp10.000 | Rp 271.554.500 |
| 500 | Rp 1.378.500.000 | Rp 20.955.000 | Rp10.000 | Rp 1.357.812.500 |
| 1.000 | Rp 2.757.000.000 | Rp 41.355.000 | Rp10.000 | Rp 2.715.635.000 |
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Harga Emas
Harga emas, baik itu harga jual maupun harga buyback, sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor global dan domestik. Fluktuasi harga ini dapat terjadi dengan cepat dan signifikan. Beberapa faktor utama yang perlu diperhatikan antara lain:
- Kondisi Ekonomi Global: Ketidakpastian ekonomi global, seperti inflasi, resesi, atau krisis keuangan, sering kali mendorong investor untuk beralih ke emas sebagai aset safe haven atau aset yang aman. Permintaan yang meningkat ini dapat mendorong kenaikan harga emas.
- Kebijakan Moneter Bank Sentral: Keputusan suku bunga oleh bank sentral besar dunia, seperti Federal Reserve AS, dapat berdampak besar pada harga emas. Kenaikan suku bunga biasanya membuat emas kurang menarik karena instrumen investasi lain yang memberikan imbal hasil lebih tinggi. Sebaliknya, penurunan suku bunga dapat meningkatkan daya tarik emas.
- Nilai Tukar Dolar AS: Emas secara tradisional diperdagangkan dalam dolar AS. Ketika nilai dolar menguat, emas cenderung menjadi lebih mahal bagi pemegang mata uang lain, yang dapat menekan permintaan dan harga. Sebaliknya, pelemahan dolar sering kali berkorelasi dengan kenaikan harga emas.
- Permintaan dan Penawaran: Seperti komoditas lainnya, hukum permintaan dan penawaran berlaku untuk emas. Peningkatan permintaan dari sektor perhiasan, industri, atau investasi, berbanding dengan ketersediaan pasokan dari tambang atau daur ulang, akan memengaruhi harga.
- Ketegangan Geopolitik: Konflik internasional, ketidakstabilan politik di negara-negara produsen emas, atau ancaman perang dapat menciptakan ketidakpastian yang mendorong investor mencari aset aman seperti emas, sehingga meningkatkan harganya.
- Pergerakan Harga Emas Dunia (Spot Gold): Harga emas di pasar internasional, yang sering disebut sebagai spot gold, menjadi acuan utama bagi harga emas di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Bagi para investor emas, memantau pergerakan harga ini secara berkala dan memahami faktor-faktor yang memengaruhinya adalah kunci untuk membuat keputusan investasi yang tepat. Penyesuaian harga yang terjadi pada hari ini mencerminkan dinamika pasar yang terus berubah.




