Kepala seksi pidana umum Kejaksaan Negeri (Kasipidum Kejari) Batam, Iqram Syahputra mengatakan bahwa dalam menentukan berat dan ringan tuntutan bagi ke-lima terdakwa yang tergabung dalam sindikat bandar judi dadu pastinya menggunakan tolak ukur putusan terdahulu.
Kelima terdakwa yang tergabung dalam sindikat bandar judi dadu bernama Mahmudin alias Udin, Riduan alias Iwan dan Indra bin Zamri (ketiganya tergabung dalam perkara nomor 389/Pid.B/2024/PN Btm). Selain itu terdakwa Sukardiman Dollu alias Suker dan Faizal Rizal Hadjaweo.
“Artinya JPU mencari perkara-perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebelumnya yang gambaran tindak pidana yang dilakukan hampir sama dengan perbuatan yang dilakukan para terdakwa,” kata Iqram Syahputra melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (13 September 2024).
Iqram Syahputra juga menerangkan bahwa JPU pasti akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri terdakwa.
“Perbuatan terdakwa benar mengganggu ketertiban umum. Namun tugas JPU dalam hal ini melakukan pembuktian dipersidangan dengan mekanisme alat bukti yang dibuka di muka sidang terbuka untuk umum. Kemudian hal meringankan juga harus dipertimbangkan, antara lain perbuatan para terdakwa itu mengaku pertama sekali melakukan perbuatan bukan residivis. Mereka (para terdakwa) merupakan kepala keluarga, bersikap sopan dan mengaku salah serta berjanji tidak akan melakukan perbuatan lagi,” ujar Iqram Syahputra.
Iqram Syahputra menegaskan bahwa para terdakwa sudah merasa bersalah atas perbuatan pidana yang telah dilakukan.
“Logika hukum yang mendasar terkait dengan penghukuman adalah membuat para terhukum merasa bersalah. Artinya jaksa telah mampu menyadarkan bahwa perbuatan tersebut salah dan para terdakwa siap menerima hukumannya,” ucap Iqram Syahputra.
Iqram Syahputra menambahkan bahwa jika benar tuntutan 6 bulan penjara tergolong ringan maka pembacaan vonis dapat dikoreksi oleh hakim nantinya.
“Perlu kita pahami bersama juga bahwa tuntutan bukan putusan, JPU dalam ranah menuntut sementara hakim lah yang memutus segala sesuatunya. Jika tuntutan kami dirasa terlalu ringan, maka kami menyerahkan segala sesuatunya ke hakim. Hakim dapat melakukan koreksinya melalui putusan,” kata Iqram Syahputra.
Dalam pesan yang dikirimkan oleh Iqram Syahputra menyebutkan bahwa jaksa selaku perwakilan negara menuntut para terdakwa dalam perkara pidana harus menggunakan hati nurani.
“Kami berterimakasih kepada media dalam hal ini merupakan fungsi kontrol kami melakukan tugas. Perlu kami tambahkan juga bahwa saat ini jaksa agung menerapkan pola penuntutan berdasarkan hati nurani, dengan melihat fakta sidang dan ketercelaan perbuatan terdakwa,” ucap Iqram Syahputra.
Berdasarkan klasifikasi itu sungguh terlihat Iqram Syahputra sebagai Kasipidum Kejari Batam tidak teliti dan seakan-akan menutupi fakta sejatinya bahwa ada salah terdakwa adalah seorang residivis atau pernah dihukum penjara.
Salah satu terdakwa dari lima orang sindikat bandar judi dadu yang pernah divonis pengadilan adalah Indra bin Zamri. Dia ternyata pernah dipenjara dalam perkara perjudian jackpot di Kota Batam.
Indra bin Zamri pada 14 Februari 2016 silam dituntut oleh JPU Arie Prasetyo dengan pidana penjara 8 bulan.
Selanjutnya pada 04 Januari 2017 diketahui bahwa PN Batam menjatuhkan hukuman Indra bin Zamri dengan pidana selama 6 bulan penjara.
Dalam sidang putusan kala itu masih ada 2 orang yang menjadi rekan dari Indra bin Zamri juga turut dijatuhkan vonis oleh PN Batam yaitu Afrizal bin Mustofa dan Riwandi Samosir.
Indra bin Zamri adalah residivis namun masih mendapatkan tuntutan 6 bulan penjara. Apakah ini namanya jaksa menuntut sesuai hati nurani sesuai dengan arahan dari Jaksa Agung yang dipimpin oleh Sanitiar Burhanuddin selaku Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung RI)?
Penulis: JP

















