No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Tuntutan 6 Bulan Penjara untuk Para Bandar Judi Dadu, Iqram Syahputra: Para Terdakwa Bukan Residivis. Nyatanya Indra bin Zamri Pernah Divonis 

Redaksi by Redaksi
15 September 2024 - 00:26
in News
0
Kasipidum Kejari Batam, Iqram Syahputra. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Kasipidum Kejari Batam, Iqram Syahputra. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Kepala seksi pidana umum Kejaksaan Negeri (Kasipidum Kejari) Batam, Iqram Syahputra mengatakan bahwa dalam menentukan berat dan ringan tuntutan bagi ke-lima terdakwa yang tergabung dalam sindikat bandar judi dadu pastinya menggunakan tolak ukur putusan terdahulu.

Kelima terdakwa yang tergabung dalam sindikat bandar judi dadu bernama Mahmudin alias Udin, Riduan alias Iwan dan Indra bin Zamri (ketiganya tergabung dalam perkara nomor 389/Pid.B/2024/PN Btm). Selain itu terdakwa Sukardiman Dollu alias Suker dan Faizal Rizal Hadjaweo.

“Artinya JPU mencari perkara-perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebelumnya yang gambaran tindak pidana yang dilakukan hampir sama dengan perbuatan yang dilakukan para terdakwa,” kata Iqram Syahputra melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (13 September 2024).

Iqram Syahputra juga menerangkan bahwa JPU pasti akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri terdakwa.

“Perbuatan terdakwa benar mengganggu ketertiban umum. Namun tugas JPU dalam hal ini melakukan pembuktian dipersidangan dengan mekanisme alat bukti yang dibuka di muka sidang terbuka untuk umum. Kemudian hal meringankan juga harus dipertimbangkan, antara lain perbuatan para terdakwa itu mengaku pertama sekali melakukan perbuatan bukan residivis. Mereka (para terdakwa) merupakan kepala keluarga, bersikap sopan dan mengaku salah serta berjanji tidak akan melakukan perbuatan lagi,” ujar Iqram Syahputra.

Iqram Syahputra menegaskan bahwa para terdakwa sudah merasa bersalah atas perbuatan pidana yang telah dilakukan.

“Logika hukum yang mendasar terkait dengan penghukuman adalah membuat para terhukum merasa bersalah. Artinya jaksa telah mampu menyadarkan bahwa perbuatan tersebut salah dan para terdakwa siap menerima hukumannya,” ucap Iqram Syahputra.

Iqram Syahputra menambahkan bahwa jika benar tuntutan 6 bulan penjara tergolong ringan maka pembacaan vonis dapat dikoreksi oleh hakim nantinya.

Baca Juga  Kemhan Ungkap Prestasi Tahun Lalu, Bangun 100 Batalyon Baru dan Dapatkan Alutsista Canggih

“Perlu kita pahami bersama juga bahwa tuntutan bukan putusan, JPU dalam ranah menuntut sementara hakim lah yang memutus segala sesuatunya. Jika tuntutan kami dirasa terlalu ringan, maka kami menyerahkan segala sesuatunya ke hakim. Hakim dapat melakukan koreksinya melalui putusan,” kata Iqram Syahputra.

Dalam pesan yang dikirimkan oleh Iqram Syahputra menyebutkan bahwa jaksa selaku perwakilan negara menuntut para terdakwa dalam perkara pidana harus menggunakan hati nurani.

“Kami berterimakasih kepada media dalam hal ini merupakan fungsi kontrol kami melakukan tugas. Perlu kami tambahkan juga bahwa saat ini jaksa agung menerapkan pola penuntutan berdasarkan hati nurani, dengan melihat fakta sidang dan ketercelaan perbuatan terdakwa,” ucap Iqram Syahputra.

Berdasarkan klasifikasi itu sungguh terlihat Iqram Syahputra sebagai Kasipidum Kejari Batam tidak teliti dan seakan-akan menutupi fakta sejatinya bahwa ada salah terdakwa adalah seorang residivis atau pernah dihukum penjara.

Salah satu terdakwa dari lima orang sindikat bandar judi dadu yang pernah divonis pengadilan adalah Indra bin Zamri. Dia ternyata pernah dipenjara dalam perkara perjudian jackpot di Kota Batam.

Indra bin Zamri pada 14 Februari 2016 silam dituntut oleh JPU Arie Prasetyo dengan pidana penjara 8 bulan.

Selanjutnya pada 04 Januari 2017 diketahui bahwa PN Batam menjatuhkan hukuman Indra bin Zamri dengan pidana selama 6 bulan penjara.

Dalam sidang putusan kala itu masih ada 2 orang yang menjadi rekan dari Indra bin Zamri juga turut dijatuhkan vonis oleh PN Batam yaitu Afrizal bin Mustofa dan Riwandi Samosir.

Indra bin Zamri adalah residivis namun masih mendapatkan tuntutan 6 bulan penjara. Apakah ini namanya jaksa menuntut sesuai hati nurani sesuai dengan arahan dari Jaksa Agung yang dipimpin oleh Sanitiar Burhanuddin selaku Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung RI)?

Baca Juga  Junta: Suu Kyi 'Good Health' Amid Son's Alarm

Penulis: JP

Tags: Bandar Judi DaduDr. ST. BurhanudinFaizal Rizal HadjaweoIndra bin ZamriIqram SyahputraKajagung RIKasipenkum Kejari BatamMahmudin alias UdinResidivisRiduan alias IwanSukardiman Dollu

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

News

Marquez: Gaji Bukan Prioritas, Ini 2 Syarat Utama Tim Impiannya

29 Desember 2025 - 20:50
News

Persib di Puncak: Liga Indonesia Terancam Monopoli?

29 Desember 2025 - 18:59
News

Jadwal Malut United vs Borneo FC: Jam Tayang Super League

29 Desember 2025 - 15:17
News

Liga Inggris Pekan 18: MU & Liverpool Pesta Gol, Chelsea Keok

29 Desember 2025 - 13:27
News

Milan vs Verona: Allegri Cadangkan Leao, Debut Fullkrug?

29 Desember 2025 - 12:07
News

Atalanta vs Inter: Prediksi Nerazzurri Ungguli Pekan 17 Serie A

29 Desember 2025 - 11:52
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In