Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa bernama Selamat alias Ferry alias Along (perkara nomor 339/Pid.Sus/2024/PN/Btm) dalam perkara penyebaran foto-foto seksi seorang perempuan di Kota Batam harus tertunda.
Penundaan itu dikarenakan jaksa penuntut umum (JPU) Salomo Saing belum tuntas meracik surat tuntutannya.
Perempuan yang difoto oleh Along dalam keadaan hanya menggunakan bra saja adalah Putri (nama samaran). Ia diketahui telah sudah bersuami dan memiliki 3 orang anak.
“Sepengetahuan saya perkara pidum [pidana umum] yang ditangani oleh Kejaksaan tinggi Kepulauan Riau atas nama Ferry Alias Along yang didakwa melakukan perbuatan pornografi belum dibacakan tuntutannya,” kata kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Tiyan Andesta saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (25 September 2024).
Dalam konfirmasi itu awak media melayangkan pertanyaan kepada Tiyan Andesta. Apa kendalanya belum bisa dibacakan tuntutan terhadap terdakwa Along?
Tiyan Andesta menjawab “usulan penuntutannya berjenjang. Mudah-mudahan segera bisa dibacakan.”
Seperti diketahui Along menyebarkan foto-foto seksi Putri karena diduga tidak mau kala diajak untuk berhubungan intim.
Along dan Putri sudah kerapkali bertemu di berbagai daerah dan diduga kuat sudah melakukan hubungan intim berkali-kali.
Tercatat pertemuan keduanya sebanyak 3 kali di Jakarta, 1 kali di Singapura dan 1 kali di Kota Batam.
Putri Kirim Surat kepada I Ketut Kasna selaku Kajari Batam Supaya Along Dituntut Seberat-beratnya
Tepat pada 05 September 2024 silam, Putri mengirimkan surat permohonan supaya terdakwa Along dituntut seberat-beratnya.
Adapun permohonan Putri untuk Along dituntut seberat-beratnya karena:
1. Sampai saat ini saya belum memaafkan terdakwa Along atas perbuatannya yang sangat melukai hati dan martabatnya.
2. Perbuatan Along telah merusak nama baik saya dan menyebabkan saya dijauhi oleh keluarga besar, baik oleh keluarga saya sendiri maupun keluarga suami saya. Akibatnya saya merasa terasing dan kehilangan dukungan.
3. Hubungan saya dengan suami semakin terganggu dan tidak harmonis, membuat kehidupan rumah tangga kami penuh ketegangan.
4. Saya masih mengalami trauma dan kesedihan yang mendalam. Selain itu saya mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan karena rasa malu yang terus menghantui saya di lingkungan sekitar.
5. Istri terdakwa telah menyebarkan foto-foto saya di media sosial, yang berpotensi merusak reputasi saya dikemudian hari. Hal ini menambah beban mental dan tekanan sosial yang saya alami.
6. Anak-anak saya juga merasa trauma karena teman-teman terdakwa bahkan menyuruh orang-orang termaksud preman, yang mengaku bernama Herman yang telah membujuk saya dengan nada ancaman agar menandatangani surat perdamaian dengan terdakwa, yang walaupun saya tidak penuhi tetapi tekanan tersebut sangat menggangu kehidupan keluarga saya.
7. Hingga saat ini istri terdakwa belum pernah meminta maaf secara langsung kepada saya, meskipun dia turut berperan dalam memperparah situasi yang saya alami.
Surat permohonan dari Putri itu dikirimkan langsung menggunakan jasa kantor Pos yang tujuannya kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi.
Penulis: JP

















