Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam atas nama Bambang Trikoro (ketua majelis) dan Edy Sameaputty, Nanang Herjunanto menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Jono Sandra selama 2 tahun penjara, denda sebesar Rp. 804.324.000 subsider 6 bulan kurungan.
Pembacaan amar putusan itu dilakukan karena Jono Sandra (perkara nomor 472/Pid.B/2023/PN Btm) telah terbukti bersalah melakukan penyeludupan rokok tanpa pita cukai dan minuman beralkohol (Mikol) yang juga tidak dilengkapi pita cukai.
Persidangan terhadap terdakwa Jono Sandra masih dilaksanakan secara virtual di PN Batam pada hari Selasa (12 September 2023). Dalam persidangan itu turut hadir jaksa penuntut umum (JPU) Abram Marojahan.
Dalam persidangan itu, Bambang Trikoro menyebutkan bahwa Jono Sandra telah melanggar Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
Bambang Trikoro menerangkan bahwa barang bukti kapal KM Tiga Saudara itu dirampas untuk negara.
Masih menurut Bambang bahwa perampasan barang bukti Kapal KM Tiga Saudara dikarenakan barang bukti telah gunakan untuk melakukan perbuatan pidana alias transportasi melakukan penyeludupan itu.
Patut diketahui bersama pada tanggal 05 September 2023, JPU Dedi Januarto Simatupang dalam surat tuntutannya meminta kapal KM Tiga Saudara dikembalikan kepada Ramlan (mertua terdakwa Jono Sandra).
Selanjutnya Bambang Trikoro menyebutkan barang bukti rokok HD tanpa pita cukai sebanyak 400.000 batang dan Mikol 1.200 kaleng merek ABC Stout Beer, 1 unit hp Vivo serta 1 unit hp Oppo dirampas semuanya untuk dimusnahkan.
Namun dalam persidangan itu Bambang Trikoro tidak ada membuat penetapan tersangka terhadap Ramlan. Sementara pada persidangan 15 Agustus 2023 silam, Bambang Trikoro berceloteh bahwa seharusnya Ramlan juga sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.
Penulis: JP