Skandal ‘Pajak THR’ Cilacap: Pungutan Liar Sistematis Berujung Jerat Korupsi
Sebuah operasi senyap yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Cilacap pada Sabtu malam, 14 Maret 2026, berhasil mengungkap praktik pungutan liar yang meresahkan. Skandal yang kemudian dikenal sebagai ‘Pajak THR’ ini melibatkan dugaan pungutan ilegal yang ditujukan untuk mengumpulkan dana hingga Rp750 juta dari berbagai instansi pemerintah daerah, mulai dari dinas hingga unit terkecil seperti puskesmas. Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Gedung Merah Putih KPK menjadi saksi bisu ketika deretan tas jinjing berwarna putih polos dipamerkan sebagai barang bukti. Tas-tas ini bukan sekadar wadah biasa, melainkan simbol dari sebuah skema yang diduga telah dirancang secara sistematis untuk mengumpulkan dana menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Meja konferensi pers dipenuhi oleh tas-tas kertas yang berisi tumpukan uang tunai, memberikan gambaran nyata tentang skala praktik ilegal yang terjadi.
Kode Rahasia di Balik Tas Jinjing
Salah satu detail menarik dari barang bukti yang disajikan adalah adanya label atau tag berwarna senada yang diikatkan pada tali pegangan tas jinjing. Label ini ternyata bukan sekadar hiasan, melainkan berfungsi sebagai penanda untuk mengidentifikasi penerima aliran dana. Dalam salah satu bukti visual yang diperlihatkan, terdapat label putih dengan tulisan angka “1” yang ditulis tangan menggunakan tinta biru. Diduga kuat, angka ini merupakan kode identitas untuk memastikan bahwa pembagian ‘jatah’ THR tidak tertukar antarpihak eksternal yang menerima dana tersebut.
Di samping tas-tas berisi uang, terlihat pula tumpukan uang pecahan Rp100.000 (merah) dan Rp50.000 (biru) yang masih terikat rapi dengan pita bank. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa selain uang tunai senilai Rp610 juta yang sebagian sudah dikemas dalam tas jinjing dan disimpan di rumah pribadi salah satu tersangka, tim penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Uang-uang tersebut rencananya akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal.
Gerbong Pejabat Terjerat ‘Setoran Paksa’
Skandal ‘Pajak THR’ ini tidak hanya melibatkan pimpinan daerah, tetapi juga menyeret sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Dari total 27 orang yang awalnya diamankan dalam operasi penangkapan, 13 orang di antaranya, termasuk Bupati, Sekda, hingga para asisten daerah dan direktur rumah sakit, digiring ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Bupati Syamsul diduga tidak bertindak sendiri. Ia diduga memerintahkan Sekretaris Daerah, Sadmoko Danardono, untuk menjadi koordinator utama dalam pengumpulan dana tersebut. Sadmoko kemudian dibantu oleh tiga orang asisten daerah untuk memastikan setiap unit kerja di bawahnya menyetorkan sejumlah dana sesuai dengan target total Rp750 juta yang telah ditetapkan.
Daftar Pejabat yang Terlibat:
Berikut adalah daftar 13 pejabat yang diamankan dan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut:
- Tersangka Utama (Langsung Ditahan):
- Syamsul Auliya Rachman – Bupati Cilacap (Diduga sebagai inisiator skema ‘Pajak THR’).
- Sadmoko Danardono – Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap (Bertindak sebagai koordinator lapangan pengumpulan dana).
- Sumbowo – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra.
- Ferry Adhi Dharma (FER) – Asisten II Bidang Ekonomi (Diduga sebagai penyimpan barang bukti).
- Budi Santoso – Asisten III Bidang Administrasi Umum.
- Hasanudin – Plt Direktur RSUD Cilacap.
- Rochman – Kepala Satpol PP Cilacap.
- Wahyu – Kepala Dinas PUPR.
- Sigit – Kepala Dinas Pertanian.
- Paiman – Kepala Dinas Pendidikan.
- Bambang – Kepala Dinas PSDA.
- Rosalina – Kepala Bidang Tata Ruang.
- Wahyu Indra – Kepala Bidang Irigasi.
Target Fleksibel: Dari Dinas hingga Puskesmas, Bisa Nego
Modus operandi yang dijalankan dalam skandal ini terbilang cukup berani dan terstruktur. Awalnya, setiap perangkat daerah diwajibkan untuk menyetorkan dana antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun, KPK menemukan adanya celah negosiasi bagi instansi yang merasa keberatan atau tidak mampu memenuhi target tersebut.
“Jika ada perangkat daerah yang tidak sanggup memenuhi target, mereka diminta melapor untuk menyesuaikan nominal setoran,” jelas Asep Guntur Rahayu. Hal ini menunjukkan bahwa praktik pungutan liar ini telah merambah hingga ke unit-unit kerja yang lebih kecil. Bahkan, unit terkecil seperti puskesmas pun ikut dibebani setoran, dengan nominal yang dimulai dari Rp3 juta. Sebagian dari uang yang disita oleh KPK merupakan ‘setoran segar’ yang baru saja diterima di ruang kerja salah satu tersangka sebelum akhirnya diamankan oleh tim penyidik.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kedua tersangka utama ini secara resmi telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung sejak tanggal 14 Maret hingga 2 April 2026. Kasus ini menjadi pengingat serius akan pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.



















