Keterlibatan Briptu Afandi Alim dalam Kasus Pernikahan yang Memicu Kontroversi
Briptu Afandi Alim, anggota Satgaswil Maluku Utara Densus 88, akhirnya muncul setelah sebelumnya dilaporkan oleh calon istrinya, Anisa. Pertemuan ini berlangsung di Ternate pada Sabtu (23/5/2026), dan dihadiri oleh perwakilan dari Satgaswil Maluku Utara Densus 88 AT Polri. Dalam pertemuan tersebut, Briptu Afandi secara terbuka menyatakan niatnya untuk tetap menikahi Anisa.
Iptu Herry Rinsampessy, Kanit Pencegahan/Idensos Satgaswil Maluku Utara Densus 88 AT Polri, menjelaskan bahwa kehadirannya bertujuan untuk menyaksikan proses konfirmasi dari pihak Briptu Afandi kepada keluarga perempuan. Ia menyampaikan bahwa Briptu Afandi ingin melanjutkan pernikahannya dan bersedia mencintai serta menjaga Anisa. Namun, ia juga mengakui adanya trauma yang mungkin dialami oleh Anisa, sehingga keputusan akhir tetap diserahkan kepada pihak Anisa.
Penyebab Kegagalan Acara Pernikahan Sebelumnya
Mengenai simpang siur penyebab kegagalan acara sebelumnya, Iptu Herry menyampaikan informasi dari pihak keluarga bahwa Briptu Afandi mengalami stroke ringan dan tengah menjalani perawatan rutin setiap hari Senin dan Kamis. Secara administratif, Iptu Herry memastikan bahwa Surat Izin Menikah dari Mabes Polri sudah dikantongi oleh Briptu Afandi sebelum jadwal pernikahan tersebut.
Namun, terkait perbedaan tanggal pada surat keterangan dokter dengan hari H acara, Iptu Herry menyatakan bahwa pihaknya belum melihat detail dokumen tersebut secara langsung, namun tetap berpegang pada keterangan pemeriksaan keluarga.
Meskipun ada upaya perdamaian dan niat untuk melanjutkan pernikahan, Iptu Herry menegaskan bahwa proses pembinaan atau tindakan disiplin tetap akan dilakukan terhadap Briptu Afandi. Langkah ini diambil karena polemik yang terjadi telah berdampak pada publikasi negatif terhadap nama baik institusi Densus 88.
Somasi dan Laporan ke Propam Polri
Sebelum melaporkan Briptu Alim ke Propam Polri, Anisa lebih dulu melayangkan somasi. Dalam somasinya, Anisa menuntut ganti rugi materi dan immateri sebesar Rp 400 juta. Ganti rugi ini dihitung dari biaya yang telah dikeluarkan dan rasa malu yang ditanggung keluarga besarnya akibat sikap Briptu Alim.
Briptu Alim menghilang di hari pernikahan yang sudah disiapkan keluarga Anisa pada Sabtu (16/5/2026). Padahal, Briptu Alim dan Anisa sebenarnya telah melaksanakan nikah dinas pada 7 April 2026 setelah menjalin hubungan asmara selama tujuh tahun.
Anisa menyatakan tidak akan tinggal diam jika somasi tersebut diabaikan. Ia siap membawa kasus ini ke ranah hukum pidana dan kedinasan. “Jika somasi ini tidak diindahkan, saya akan membuat laporan resmi,” ujarnya.
Kronologi Kasusnya
Briptu Alim dan Anisa telah dua kali mengikuti bimbingan di gedung SDM dan Densus 88 Polri di Jakarta. Anisa kemudian dilamar oleh Briptu Alim pada 1 Mei 2026 dan memutuskan untuk menggelar pernikahan pada 16 Mei 2026.
Namun, mendekati hari pernikahan, Briptu Alim sempat mencoba mengulur waktu dengan meminta acara pernikahan diundur setelah Hari Raya Idul Adha 2026. Ia beralasan menunggu surat izin nikah dari Kantor Densus 88 keluar. Akan tetapi, surat izin nikah dari kedinasan resmi keluar pada 15 Mei 2026 malam.
Menjelang subuh pada hari pernikahan, kejanggalan mulai terjadi. Orang tua Briptu Alim tiba-tiba menghubungi Anisa, mengabarkan anaknya sakit parah. Menurut penuturan orang tua Briptu Alim, tangan dan kaki putranya tak bisa digerakkan serta matanya kabur.
Pada hari pernikahan, Sabtu (16/5/2026), seluruh tamu undangan sudah memadati lokasi acara. Namun, hingga pukul 10 WIT, tidak ada kabar maupun kedatangan dari pihak mempelai pria. Pembawa acara bahkan terus mengulur waktu demi menunggu kepastian.
Tak ada kepastian hingga jam makan siang, pihak keluarga Anisa lantas memutuskan untuk mendatangi rumah Briptu Alim di Kelurahan Jan pukul 11.30 WIT. Rencananya akad nikah akan dipindahkan ke rumah Briptu Alim. Akan tetapi, sambutan keluarga anggota Densus 88 itu justru dingin dan tak menyenangkan.
Keluarga Anisa lantas menerobos masuk ke dalam kamar untuk melihat kondisi Briptu Alim. Ternyata, kondisi Briptu Alim tidak separah yang diceritakan. “Saya masuk masih mengenakan busana pengantin lengkap. Saat melihat langsung kondisinya di dalam kamar, ternyata dia tidak sakit parah seperti yang diceritakan,” kata Anisa.
Petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang sudah bersiap di rumah tersebut sempat memberikan solusi. Apabila mempelai pria memang kesulitan menggerakkan tangan, prosesi ijab kabul bisa diwakilkan. Namun, Briptu Alim menolak solusi tersebut. Kecewa dengan penolakan itu, keluarga Anisa memutuskan langsung pulang.
Profil Briptu Afandi Alim
Briptu Alim merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Maluku Utara. Ia bertugas sebagai Bintara Unit (Banit) Tim Unit II Opsnal Subdit Opsnal Unit Intel. Banit Tim Unit II Opsnal Subdit Opsnal Unit Intel berperan menyelenggarakan fungsi intelijen keamanan. Tugasnya meliputi pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), deteksi dini (early warning), dan peringatan dini untuk mencegah serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakarat (Kamtibmas).
Kasatgaswil Densus 88 Antiteror Polri Wilayah Maluku Utara Kombes Pol. Muslim Nanggala membenarkan Briptu AA merupakan anggotanya.



















