KPK Tegaskan Kepala Daerah Tak Wajib Beri THR ke Pihak Eksternal Jelang Idul Fitri 2026
Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan para kepala daerah mengenai kewajiban mereka terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Penegasan ini penting untuk mencegah potensi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang, terutama dalam konteks hubungan antara kepala daerah dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pihak eksternal lainnya.
Forkopimda sendiri merupakan wadah koordinasi penting di tingkat daerah yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan. Anggotanya meliputi kepala daerah (seperti Gubernur, Bupati, atau Walikota) yang duduk bersama dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), perwakilan dari institusi Kepolisian (Polda/Polres), Kejaksaan (Kejati/Kejari), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) (Kodam/Kodim). Forum ini bertujuan untuk menciptakan sinergi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, secara tegas menyatakan dalam sebuah konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 14 Maret 2026, bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban hukum maupun moral untuk memberikan sesuatu, termasuk THR, kepada pihak eksternal. Pernyataan ini sangat krusial dalam upaya KPK untuk menjaga integritas jabatan setiap aparatur negara dan memastikan bahwa kewenangan yang dimiliki tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Anggaran THR Resmi Telah Dialokasikan Pemerintah
Asep Guntur Rahayu juga menjelaskan bahwa kekhawatiran mengenai tidak adanya THR bagi pihak-pihak tertentu seharusnya tidak perlu terjadi. Pemerintah pusat telah secara resmi menganggarkan dan mendistribusikan THR kepada jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, dan TNI di seluruh Indonesia. Total alokasi anggaran untuk THR tahun ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 55,1 triliun, yang diperuntukkan bagi sekitar 10,5 juta penerima.
Dengan adanya alokasi anggaran resmi dari pemerintah pusat ini, maka kebutuhan akan THR tambahan yang bersumber dari kepala daerah untuk pihak eksternal menjadi tidak relevan. “Sehingga tidak perlu lagi repot-repot kepala daerah untuk menyediakan atau mencari THR bagi eksternal, dalam hal ini untuk forkopimda, dan untuk pencariannya dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Potensi Tindak Pidana dan Dampak Berantai
KPK mengingatkan bahwa proses pencarian, pengumpulan, hingga pemberian uang THR yang tidak semestinya, terutama kepada pihak eksternal atau dalam lingkup Forkopimda, sangat berpotensi menjurus pada tindak pidana korupsi atau perbuatan melawan hukum lainnya. Pemberian semacam ini dapat diartikan sebagai gratifikasi yang dilarang, yang dapat membuka pintu bagi praktik-praktik penyimpangan yang lebih luas.
Lebih jauh lagi, tindakan tersebut dapat menciptakan efek domino yang merugikan. Satu pelanggaran kecil bisa memicu pelanggaran-pelanggaran lain yang lebih besar, mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan, dan merusak prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Oleh karena itu, KPK mengimbau agar seluruh kepala daerah dan anggota Forkopimda memiliki komitmen yang kuat dan seragam dalam upaya pemberantasan korupsi. Saling mendukung dalam mewujudkan prinsip good governance di wilayah masing-masing dengan penuh integritas adalah kunci utama.
Surat Edaran sebagai Pedoman Pencegahan
Untuk memperkuat imbauan ini, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026. Surat edaran ini secara khusus mengatur tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi, dengan fokus pada periode menjelang hari raya keagamaan dan situasi-situasi lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Dalam surat edaran tersebut, KPK kembali menegaskan kepada seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk senantiasa menjaga integritas jabatan. Hal ini mencakup larangan keras untuk menerima, meminta, atau bahkan mengharapkan pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan erat dengan jabatan yang diemban atau pelayanan publik yang diberikan. Kepatuhan terhadap edaran ini adalah langkah preventif yang sangat penting untuk menjaga marwah aparatur negara dan mencegah potensi korupsi sejak dini.




















