No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

THR Pejabat Daerah ke Aparat: Potensi Pidana

Erwin by Erwin
18 Maret 2026 - 17:49
in politik
0

KPK Tegaskan Kepala Daerah Tak Wajib Beri THR ke Pihak Eksternal Jelang Idul Fitri 2026

Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan para kepala daerah mengenai kewajiban mereka terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Penegasan ini penting untuk mencegah potensi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang, terutama dalam konteks hubungan antara kepala daerah dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pihak eksternal lainnya.

Forkopimda sendiri merupakan wadah koordinasi penting di tingkat daerah yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan. Anggotanya meliputi kepala daerah (seperti Gubernur, Bupati, atau Walikota) yang duduk bersama dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), perwakilan dari institusi Kepolisian (Polda/Polres), Kejaksaan (Kejati/Kejari), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) (Kodam/Kodim). Forum ini bertujuan untuk menciptakan sinergi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, secara tegas menyatakan dalam sebuah konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 14 Maret 2026, bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban hukum maupun moral untuk memberikan sesuatu, termasuk THR, kepada pihak eksternal. Pernyataan ini sangat krusial dalam upaya KPK untuk menjaga integritas jabatan setiap aparatur negara dan memastikan bahwa kewenangan yang dimiliki tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Anggaran THR Resmi Telah Dialokasikan Pemerintah

Asep Guntur Rahayu juga menjelaskan bahwa kekhawatiran mengenai tidak adanya THR bagi pihak-pihak tertentu seharusnya tidak perlu terjadi. Pemerintah pusat telah secara resmi menganggarkan dan mendistribusikan THR kepada jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, dan TNI di seluruh Indonesia. Total alokasi anggaran untuk THR tahun ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 55,1 triliun, yang diperuntukkan bagi sekitar 10,5 juta penerima.

Baca Juga  Umrah DIY Aman: Timur Tengah Memanas

Dengan adanya alokasi anggaran resmi dari pemerintah pusat ini, maka kebutuhan akan THR tambahan yang bersumber dari kepala daerah untuk pihak eksternal menjadi tidak relevan. “Sehingga tidak perlu lagi repot-repot kepala daerah untuk menyediakan atau mencari THR bagi eksternal, dalam hal ini untuk forkopimda, dan untuk pencariannya dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum,” ujar Asep Guntur Rahayu.

Potensi Tindak Pidana dan Dampak Berantai

KPK mengingatkan bahwa proses pencarian, pengumpulan, hingga pemberian uang THR yang tidak semestinya, terutama kepada pihak eksternal atau dalam lingkup Forkopimda, sangat berpotensi menjurus pada tindak pidana korupsi atau perbuatan melawan hukum lainnya. Pemberian semacam ini dapat diartikan sebagai gratifikasi yang dilarang, yang dapat membuka pintu bagi praktik-praktik penyimpangan yang lebih luas.

Lebih jauh lagi, tindakan tersebut dapat menciptakan efek domino yang merugikan. Satu pelanggaran kecil bisa memicu pelanggaran-pelanggaran lain yang lebih besar, mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan, dan merusak prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Oleh karena itu, KPK mengimbau agar seluruh kepala daerah dan anggota Forkopimda memiliki komitmen yang kuat dan seragam dalam upaya pemberantasan korupsi. Saling mendukung dalam mewujudkan prinsip good governance di wilayah masing-masing dengan penuh integritas adalah kunci utama.

Surat Edaran sebagai Pedoman Pencegahan

Untuk memperkuat imbauan ini, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026. Surat edaran ini secara khusus mengatur tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi, dengan fokus pada periode menjelang hari raya keagamaan dan situasi-situasi lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Dalam surat edaran tersebut, KPK kembali menegaskan kepada seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk senantiasa menjaga integritas jabatan. Hal ini mencakup larangan keras untuk menerima, meminta, atau bahkan mengharapkan pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan erat dengan jabatan yang diemban atau pelayanan publik yang diberikan. Kepatuhan terhadap edaran ini adalah langkah preventif yang sangat penting untuk menjaga marwah aparatur negara dan mencegah potensi korupsi sejak dini.

Baca Juga  Rudy Masud, Gubernur Kaltim, Jadi Sorotan Lagi dengan Anggaran Rumah Dinas Rp25 Miliar
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Hadirkan Pelaku Bisnis Properti, Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan
Batam

Hadirkan Pelaku Bisnis Properti, Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan

18 April 2026 - 10:01
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam dan PJBTL 511 MVA, Dorong Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital
Batam

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam dan PJBTL 511 MVA, Dorong Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital

18 April 2026 - 10:00
Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Hadiri Pembukaan Kejurprov Domino, Dorong Prestasi Atlet ke Kejurnas
Batam

Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Hadiri Pembukaan Kejurprov Domino, Dorong Prestasi Atlet ke Kejurnas

18 April 2026 - 01:00
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi Sosialisasi Kepatuhan Opsen Pajak Kendaraan oleh Bapenda
Batam

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi Sosialisasi Kepatuhan Opsen Pajak Kendaraan oleh Bapenda

17 April 2026 - 13:00
Wakil Ketua I DPRD Batam Hadiri Penutupan MTQH XXXIV, Sagulung Raih Juara Umum
Batam

Wakil Ketua I DPRD Batam Hadiri Penutupan MTQH XXXIV, Sagulung Raih Juara Umum

17 April 2026 - 12:00
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Amsakar: Guru Agama Punya Peran Kunci Membangun Generasi Berkarakter

Amsakar: Guru Agama Punya Peran Kunci Membangun Generasi Berkarakter

19 April 2026 - 10:00
Review Lengkap Redmi Note 14 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 14 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

19 April 2026 - 07:57
Ngarai Sianok: Keindahan Lembah Curam di Bukittinggi yang Menakjubkan

Ngarai Sianok: Keindahan Lembah Curam di Bukittinggi yang Menakjubkan

19 April 2026 - 06:15
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Review Lengkap Redmi Note 13 Pro+: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 13 Pro+: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

19 April 2026 - 01:35

Pilihan Redaksi

Amsakar: Guru Agama Punya Peran Kunci Membangun Generasi Berkarakter

Amsakar: Guru Agama Punya Peran Kunci Membangun Generasi Berkarakter

19 April 2026 - 10:00
Review Lengkap Redmi Note 14 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 14 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

19 April 2026 - 07:57
Ngarai Sianok: Keindahan Lembah Curam di Bukittinggi yang Menakjubkan

Ngarai Sianok: Keindahan Lembah Curam di Bukittinggi yang Menakjubkan

19 April 2026 - 06:15
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.