Misteri Pembunuhan Guru SD Depok: Pelaku Masih Buron, Polisi Terbitkan DPO
Kasus pembunuhan yang merenggut nyawa Arifianti (41 tahun), seorang guru Sekolah Dasar swasta di Depok, masih menyisakan tanda tanya besar. Arifianti ditemukan tewas secara tragis di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Sabtu malam, 6 Desember. Kondisi terakhirnya yang memilukan, dengan tangan terikat, mengindikasikan adanya kekerasan yang luar biasa.

Lebih dari sebulan berlalu sejak penemuan jenazah Arifianti, namun hingga kini pelaku di balik kejahatan keji ini belum juga berhasil ditangkap. Pihak kepolisian telah berupaya keras untuk mengungkap tabir misteri ini, namun pelaku seolah lenyap ditelan bumi.
Identitas Pelaku dan Upaya Pengejaran
Pihak kepolisian telah mengantongi identitas terduga pelaku. Berbeda dengan simpang siur informasi yang beredar di masyarakat, pelaku yang kini menjadi buronan bukanlah mantan suami korban. Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby, dengan tegas meluruskan informasi tersebut.
“Bukan mantan suami. Pelaku masih kita buru dengan status DPO. Diduga pelaku adalah teman dekat korban,” ujar Kompol Aulia Robby.
Pernyataan ini mengklarifikasi spekulasi yang sempat berkembang, memberikan fokus yang lebih tajam pada upaya penangkapan pelaku yang sesungguhnya. Upaya pengejaran terus dilakukan secara intensif. Pihak kepolisian bahkan telah melayangkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali kepada terduga pelaku. Namun, panggilan tersebut tidak pernah diindahkan.
“Kami sudah mengirim surat pemanggilan sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan mangkir. Ternyata sudah tidak ada di rumah sejak setelah kasus ini viral,” tambah Kompol Aulia Robby.
Ketidakhadiran terduga pelaku di kediamannya sejak kasus ini menjadi sorotan publik semakin memperkuat dugaan bahwa ia mengetahui dirinya sedang diburu. Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti sampai pelaku berhasil diamankan.
Penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO)
Menyikapi kegagalan terduga pelaku untuk memenuhi panggilan polisi dan menghilangnya dari kediamannya, pihak kepolisian akhirnya mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah ini diambil untuk meningkatkan tekanan terhadap pelaku dan melibatkan masyarakat dalam upaya pencarian.

Status DPO ini mengindikasikan bahwa pelaku telah masuk dalam daftar buronan polisi dan keberadaannya dicari secara aktif. Kapolsek Gunung Putri, KP Aulia Robby Kartika Putra, mengonfirmasi penerbitan DPO ini pada Minggu, 4 Januari.
Meskipun identitas pelaku telah dikantongi, pihak kepolisian masih memilih untuk tidak mengungkapkannya secara publik demi kelancaran proses investigasi dan penangkapan. Namun, seiring berjalannya waktu, dan setelah proses penyelidikan lebih lanjut, identitas terduga pelaku akhirnya diumumkan.
Tiga bulan setelah penemuan jenazah Arifianti, identitas pelaku pembunuhan tersebut akhirnya terungkap secara resmi. Polisi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk pelaku yang bernama Muhammad Syamun Al Ghozi.

Informasi mengenai Muhammad Syamun Al Ghozi tercantum dalam poster DPO yang diterima. Ia tercatat lahir di Kebumen pada tanggal 16 Februari 1999. Pria ini diperkarakan dengan pasal-pasal pidana yang berat, yaitu Pasal 458 KUHP dan Pasal 466 ayat (3) KUHP, yang berkaitan dengan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Alamat terakhir yang tercatat untuk Syamun adalah di Jalan Cemara 1, Baktijaya, Sukmajaya, Kota Depok. Kompol Aulia Robby kembali membenarkan informasi yang tertera dalam poster DPO tersebut, menegaskan bahwa Syamun masih berstatus buronan.
Imbauan kepada Masyarakat
Pihak kepolisian tidak bekerja sendiri dalam upaya penangkapan pelaku. Mereka sangat membutuhkan bantuan dan partisipasi dari masyarakat. Oleh karena itu, imbauan disampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaan Muhammad Syamun Al Ghozi.
Informasi sekecil apapun dapat menjadi petunjuk berharga bagi kepolisian. Masyarakat dapat menghubungi penyidik Polsek Gunung Putri melalui nomor telepon 021-8671405. Selain itu, komunikasi juga dapat dilakukan melalui WhatsApp di nomor 081314649848. Pilihan lain adalah melaporkan melalui call center Polri di nomor 110.
Setiap informasi yang diberikan akan sangat membantu dalam mempercepat proses penangkapan pelaku dan membawa keadilan bagi almarhumah Arifianti serta keluarganya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberikan pembaruan informasi secara berkala agar penanganan kasus ini tidak simpang siur dan dapat terungkap secara terang-benderang kepada publik. Kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini.



















