No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Berita Utama

THR PPPK Sulsel Dipastikan Cair

Hendra by Hendra
18 Maret 2026 - 06:49
in Berita Utama
0

Kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) telah mengeluarkan kebijakan yang disambut baik oleh para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengonfirmasi bahwa seluruh PPPK di lingkungan pemerintah daerah tersebut akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan ini mencakup baik PPPK yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, menunjukkan perhatian mendalam pemerintah terhadap personel yang berkontribusi dalam pelayanan publik.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk apresiasi dan dukungan kepada para PPPK yang telah mengabdikan diri. Meskipun dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, pemberian THR untuk PPPK paruh waktu tidak diatur secara spesifik, Pemprov Sulsel mengambil langkah proaktif.

Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menjelaskan bahwa kebijakan ini didasari oleh keinginan untuk memastikan bahwa seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam roda pemerintahan daerah mendapatkan haknya, terutama menjelang momen penting seperti Hari Raya Idulfitri.

Mekanisme Perhitungan THR yang Adil

Salah satu poin penting yang disampaikan oleh Gubernur adalah mengenai besaran THR yang akan diterima oleh setiap PPPK. Ditegaskan bahwa jumlahnya dapat bervariasi antarindividu, karena perhitungan didasarkan pada masa kerja masing-masing pegawai dalam satu tahun anggaran.

“Perhitungannya berdasarkan masa kerja. Misalnya baru bekerja tiga bulan, maka dihitung tiga per dua belas dari gaji pokok. Jika enam bulan, berarti enam per dua belas dari gaji pokoknya,” ujar Gubernur Andi Sudirman Sulaiman di Kota Makassar pada Sabtu, 14 Maret 2026.

Baca Juga  Iran: Stabilitas Pemerintahan Pasca-Khamenei

Skema perhitungan yang transparan ini memastikan bahwa setiap PPPK, terlepas dari durasi masa kerjanya, akan tetap menerima THR. Mekanisme ini mencerminkan prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap prinsip proporsionalitas dalam pemberian tunjangan. Dengan demikian, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sulsel, termasuk para PPPK, dapat menikmati THR yang sesuai dengan kontribusi dan masa pengabdian mereka.

Harapan dan Dampak Positif Kebijakan THR

Pemberian THR oleh Pemprov Sulsel ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi para ASN, termasuk PPPK. Menjelang Hari Raya Idulfitri, kebutuhan masyarakat cenderung meningkat. Dengan adanya THR, para pegawai diharapkan dapat terbantu dalam memenuhi berbagai kebutuhan, seperti persiapan hari raya, kebutuhan keluarga, atau bahkan investasi kecil.

Kebijakan ini tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga memiliki makna simbolis yang kuat. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah sangat menghargai peran dan dedikasi para PPPK. Keterlibatan PPPK dalam berbagai sektor pelayanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga administrasi pemerintahan, sangat krusial. Oleh karena itu, pemberian THR ini menjadi bukti nyata komitmen Pemprov Sulsel dalam menjaga kesejahteraan pegawainya.

Lebih lanjut, kebijakan ini dapat menjadi motivasi tambahan bagi para PPPK untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Sulawesi Selatan. Dengan rasa dihargai dan dukungan yang memadai, diharapkan para PPPK akan semakin termotivasi untuk berkontribusi secara optimal dalam pembangunan daerah.

Implikasi Lebih Luas dan Apresiasi

Keputusan Pemprov Sulsel dalam memberikan THR kepada seluruh PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu, dapat menjadi preseden positif bagi daerah lain di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki fleksibilitas dan kepedulian untuk mengadaptasi kebijakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan, bahkan jika peraturan pusat tidak secara eksplisit mengaturnya.

Baca Juga  Rahmanto Muhidin: Dari Wakil Bupati ke Nakhoda PKB Kalteng

Apresiasi datang dari berbagai kalangan, termasuk para pegawai itu sendiri dan masyarakat yang merasakan manfaat dari pelayanan publik yang diberikan oleh para PPPK. Dengan adanya dukungan finansial menjelang hari raya, diharapkan suasana perayaan Idulfitri di Sulawesi Selatan akan semakin terasa kebahagiaannya bagi seluruh keluarga besar ASN, termasuk para PPPK.

Pemprov Sulsel terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pegawainya dan memastikan bahwa setiap individu yang berkontribusi dalam pembangunan daerah mendapatkan hak-hak yang layak. Kebijakan THR untuk PPPK ini adalah salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut.

Penyesuaian perhitungan berdasarkan masa kerja menjadi poin krusial yang perlu dipahami oleh seluruh penerima. Hal ini memastikan transparansi dan keadilan dalam distribusi anggaran THR. Dengan demikian, Pemprov Sulsel berupaya menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan memberikan apresiasi yang setara bagi seluruh pegawainya.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Berita Utama

PLN, Pilihan Tepat untuk Kebutuhan Listrik Anda

26 Mei 2026 - 19:32
Akademisi UIN RIL: Kepuasan Publik Operasi Ketupat Krakatau 2026 Mencapai 98,2 Persen
Berita Utama

Akademisi UIN RIL: Kepuasan Publik Operasi Ketupat Krakatau 2026 Mencapai 98,2 Persen

26 Mei 2026 - 07:43
Kisah petugas PLN jaga terang tanpa henti untuk kunjungan wapres dan hilirisasi garam
Berita Utama

Kisah petugas PLN jaga terang tanpa henti untuk kunjungan wapres dan hilirisasi garam

26 Mei 2026 - 05:18
Bacaan Liturgi Selasa 26 Mei 2026, Pekan Biasa VIII Paskah A
Berita Utama

Bacaan Liturgi Selasa 26 Mei 2026, Pekan Biasa VIII Paskah A

26 Mei 2026 - 04:06
Briptu Alim Dihukum Rp 400 Juta Usai Mangkir dari Pernikahan
Berita Utama

Briptu Alim Dihukum Rp 400 Juta Usai Mangkir dari Pernikahan

26 Mei 2026 - 03:08
Erika Carlina Pilih Lupakan Kritik, Kini Fokus Bahagiakan Anaknya
Berita Utama

Erika Carlina Pilih Lupakan Kritik, Kini Fokus Bahagiakan Anaknya

26 Mei 2026 - 02:24
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

28 Maret 2026 - 10:07
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
Teror Pocong di Gang Gelap Mengganggu Warga, Polisi Tangkap Dua Remaja

Teror Pocong di Gang Gelap Mengganggu Warga, Polisi Tangkap Dua Remaja

26 Mei 2026 - 20:15

PLN, Pilihan Tepat untuk Kebutuhan Listrik Anda

26 Mei 2026 - 19:32
AHM Luncurkan Pusat Servis TEFA Pertama di Riau, Siswa SMKN 3 Mandau Siap Masuk Industri Otomotif

AHM Luncurkan Pusat Servis TEFA Pertama di Riau, Siswa SMKN 3 Mandau Siap Masuk Industri Otomotif

26 Mei 2026 - 19:17
Cegah 48 Ribu Pegawai Demo, Samsung Beri Bonus Rp370 Triliun dan Kenaikan Gaji

Cegah 48 Ribu Pegawai Demo, Samsung Beri Bonus Rp370 Triliun dan Kenaikan Gaji

26 Mei 2026 - 19:03
Pidato Panas, Prabowo Pikirkan Produksi Bensin dari Minyak Sawit

Pidato Panas, Prabowo Pikirkan Produksi Bensin dari Minyak Sawit

26 Mei 2026 - 18:48

Pilihan Redaksi

Teror Pocong di Gang Gelap Mengganggu Warga, Polisi Tangkap Dua Remaja

Teror Pocong di Gang Gelap Mengganggu Warga, Polisi Tangkap Dua Remaja

26 Mei 2026 - 20:15

PLN, Pilihan Tepat untuk Kebutuhan Listrik Anda

26 Mei 2026 - 19:32
AHM Luncurkan Pusat Servis TEFA Pertama di Riau, Siswa SMKN 3 Mandau Siap Masuk Industri Otomotif

AHM Luncurkan Pusat Servis TEFA Pertama di Riau, Siswa SMKN 3 Mandau Siap Masuk Industri Otomotif

26 Mei 2026 - 19:17
Cegah 48 Ribu Pegawai Demo, Samsung Beri Bonus Rp370 Triliun dan Kenaikan Gaji

Cegah 48 Ribu Pegawai Demo, Samsung Beri Bonus Rp370 Triliun dan Kenaikan Gaji

26 Mei 2026 - 19:03
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.