Bupati dan Sekda Cilacap Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana THR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang kali ini menyasar pimpinan di Kabupaten Cilacap. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat, 13 Maret 2026, lembaga antirasuah tersebut berhasil menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, beserta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono.
Kasus ini diduga berawal dari praktik pemerasan yang berkaitan dengan pengumpulan dana dengan modus dalih pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua pejabat tinggi di Cilacap tersebut sebagai tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu malam, 14 Maret 2026, bahwa operasi ini berawal dari adanya instruksi untuk mengumpulkan dana dari perangkat daerah. “Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,” ujar Asep.
Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK berhasil mengamankan total 27 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami dugaan praktik pemerasan yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Modus Pengumpulan Dana THR dan Target Rp750 Juta
Modus operandi yang diduga digunakan oleh Bupati dan Sekda Cilacap ini adalah pengumpulan dana dengan dalih pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Menurut KPK, Bupati Syamsul Auliya Rachman diduga memerintahkan Sekda Sadmoko Danardono untuk mengkoordinasikan pengumpulan dana dari berbagai perangkat daerah.
Dalam pelaksanaan pengumpulan dana tersebut, Sadmoko dibantu oleh tiga asisten daerah, yaitu Sumbowo (Asisten I), Ferry Adhi Dharma (Asisten II), dan Budi Santoso (Asisten III). Mereka bersama-sama menargetkan pengumpulan dana dengan total mencapai Rp750 juta. Awalnya, setiap perangkat daerah diminta untuk menyetorkan uang dengan nominal antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Jika ada perangkat daerah yang tidak mampu memenuhi target tersebut, mereka diminta untuk melapor agar nominal setoran dapat disesuaikan.
Temuan Rp610 Juta dari 23 Perangkat Daerah
Hingga batas waktu penyetoran yang ditentukan, yaitu pada 13 Maret 2026, KPK mengungkap bahwa sebanyak 23 perangkat daerah telah menyerahkan uang dengan total mencapai Rp610 juta. Uang tersebut dikumpulkan melalui Asisten II, Ferry Adhi Dharma, sebelum akhirnya diserahkan kepada Sekda Sadmoko Danardono.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim penyidik juga menemukan sebagian uang yang telah dimasukkan ke dalam kantong bingkisan atau goodie bag. Barang bukti ini ditemukan di kediaman pribadi Ferry Adhi Dharma dan diduga telah dipersiapkan untuk dibagikan. Selain uang tunai, tim penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang saat ini masih dalam proses analisis lebih lanjut.
Penahanan dan Ancaman Hukuman
Setelah melalui proses pemeriksaan intensif, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. KPK kemudian langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk kepentingan penyidikan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Sosok Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
Syamsul Auliya Rachman, yang lahir pada 30 November 1985, merupakan seorang politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia menjabat sebagai Bupati Cilacap untuk masa jabatan 2025-2030. Pelantikannya sebagai Bupati dilaksanakan pada 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.
Selain menjabat sebagai Bupati, Syamsul juga aktif dalam kepengurusan partai politik, memegang posisi sebagai Ketua Dewan Tanfidz DPC PKB Kabupaten Cilacap periode 2021-2026. Dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Cilacap 2024, Syamsul mencalonkan diri sebagai Bupati berpasangan dengan politikus Partai Golongan Karya, Ammy Amalia Fatma Surya. Pasangan ini berhasil memenangkan kontestasi dengan meraih 414.533 suara atau 43,81 persen dari total suara sah, mengungguli tiga pasangan calon lainnya.
Riwayat pendidikan Syamsul Auliya Rachman meliputi:
* SDN Tritih Wetan 1 (1992-1998)
* SMP Negeri 5 Cilacap (1998-2001)
* SMA Negeri 1 Cilacap (2001-2004)
* Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) (2004-2008)
Ia juga menyelesaikan studi S2 di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan meraih gelar doktoral dari IPDN Jakarta.
Pengalaman organisasi yang pernah dijabat antara lain sebagai anggota KORPRI (2004) dan Ketua Dewan Tanfidz DPC PKB Kabupaten Cilacap (2021-2026).
Perjalanan kariernya di pemerintahan dimulai dari posisi Kasi Trantibum Kec. Kedungreja (2012-2013), Kasubag Otonomi Daerah dan Kerjasama pada Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Cilacap (2013-2016), hingga menjabat sebagai Wakil Bupati Cilacap (2017-2022) sebelum akhirnya terpilih sebagai Bupati Cilacap pada tahun 2025.



















