No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Jaksa di Batam Tidak Kunjung Menjebloskan Tauke Judi ke Penjara

Redaksi by Redaksi
20 Oktober 2024 - 09:52
in News
0
Suasana sidang perkara judi jackpot di PN Batam yang menjerat terdakwa Kha Hing, Han Sin dan Meiya alias Mimi. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Suasana sidang perkara judi jackpot di PN Batam yang menjerat terdakwa Kha Hing, Han Sin dan Meiya alias Mimi. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Tauke judi berkedok jackpot, Han Sing alias Amin Sugeng divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kepri, Firman dan Elfian, Dahlia Panjaitan dengan pidana penjara selama 1 tahun. Pembacaan vonis itu terjadi pada hari Kamis (03 Oktober 2024)

Dalam sidang putusan itu, Firman mengatakan bahwa menerima banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Vonis yang dibacakan oleh Firman itu ternyata menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam nomor 142/PID.B/2023/PN Btm.

Putusan PN Batam pada 02 Agustus 2024 silam diketahui menghukum terdakwa Han Sing alias Amin Sugeng dengan pidana 1 tahun penjara.

Walaupun sudah divonis oleh PT Kepri ternyata pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tidak kunjung menjebloskan Han Sing alias Amin Sugeng ke dalam penjara.

Selama proses hukum diketahui Han Sing berstatus tahanan rumah bukan tahanan di balik jeruji besi.

Hasil penelusuran awak media ini ternyata Han Sing tidak ada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam.

“Sampai saat ini belum ada warga binaan Rutan Kelas IIA Batam bernama Han Sing,” kata seorang pejabat teras di Rutan Kelas IIA Batam yang menolak namanya dipublikasikan ketika ditemui di kawan Rutan Kelas IIA Batam, Jumat (18 Oktober 2024).

Pejabat Teras Batam Bungkam Berjemaah Perihal Belum Dijebloskannya Han Sing ke Penjara

Tepat pada hari Jumat (18 Oktober 2024) dilakukan konfirmasi kepada Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta dengan mengirimkan pertanyaan. Terpidana Han Sing, kenapa tidak kunjung dieksekusi oleh pihak Kejari Batam?

Tiyan Andesta tidak mampu menjawab. Dia hanya memilih bungkam seribu bahasa atas pertanyaan tersebut.

“Masih aku tanya ke bidang pidumnya, biar yang diberitakan akurat,” ujar Tiyan Andesta, Jumat (18 Oktober 2023) sekitar pukul 22:03 WIB.

Baca Juga  Dayung dan Sepak Takraw Jadi Awal Kemenangan Atlet Kalteng di POPNAS XVII Jakarta

Namun janji yang diucapkan Tiyan Andesta untuk menjawab konfirmasi tersebut tidak kunjung terealisasi dengan baik dan benar. Bahkan Tiyan Andesta juga terkesan tidak berani menjawab panggilan telepon jurnalis media ini untuk konfirmasi lanjutan.

Jurus bungkam seribu bahasa juga digunakan oleh Kepala seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Iqram Syahputra kala dilayangkan pertanyaan untuk konfirmasi perihal Han Sing tidak dieksekusi.

Terpidana Han Sing, kenapa tidak kunjung dieksekusi oleh Kejari Batam?

Konfirmasi itu dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Jumat (18 Oktober 2024) sekitar pukul 21:56 WIB.

Karena Iqram Syahputra dan Tiyan Andesta hanya mampu berdiam diri maka dilakukan konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi.

Konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon ke nomor pribadi I Ketut Kasna Dedi pada hari Sabtu (19 Oktober 2024) pukul 15:10 WIB.

Kala itu I Ketut Kasna Dedi mengangkat panggilan telepon awak media ini. Dalam kesempatan itu dilayangkan pertanyaan, kenapa Kejari Batam di bawah kepemimpinan anda tidak kunjung mengeksekusi Han Sing berdasarkan putusan PT Kepri?

I Ketut Kasna Dedi menjawab hanya dengan kata hallo saja, seakan-akan jaringan ponselnya sedang gangguan.

“Hallo. Hallo,” ujar I Ketut Kasna Dedi sembari memutuskan komunikasi tersebut.

Selanjutnya I Ketut Kasna berusaha dihubungi, namun dia tidak berkenan untuk menjawab telepon tersebut.

Penulis: JP

Tags: Bungkam Seribu BahasaHan Sing alias Amin SugengI Ketut Kasna DediIqram SyahputraJudi JackpotKajari BatamKasi Intel Kejari BatamKasipidum Kejari BatamTauke JudiTiyan Andesta

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

News

50 Ucapan Tahun Baru 2026: Pesan Ceria untuk Medsos Anda

31 Desember 2025 - 14:17
News

Andi Kusuma Akui Ditekan Aspidsus Kejati Babel Soal Titipan Antrasit

31 Desember 2025 - 12:56
News

11 Ucapan Tahun Baru Terkeren untuk Kartu & Medsos

31 Desember 2025 - 11:51
News

Persib Salip Borneo, Hodak Ingatkan Ancaman Mendatang

31 Desember 2025 - 07:00
News

Solusi Tuntas Motor Ngadat

31 Desember 2025 - 05:23
News

Puncak Nataru: Antisipasi Macet Cianjur, Solusi Jalur & Hambatan

31 Desember 2025 - 04:51
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Eksperimen Maut: Dari Senjata Biologi ke Sifilis

31 Desember 2025 - 18:20

IRT Waringinkurung Tewas Dibunuh dengan 3 Tusukan

31 Desember 2025 - 18:04

Pagi Ini: Kekalahan Mendengar Seharian

31 Desember 2025 - 17:47

Senjata Eksekutor Pindad: Misteri Nomor Seri Terungkap

31 Desember 2025 - 17:31

Natal 2025: Kemenag Perkuat Kerukunan

31 Desember 2025 - 17:15

Pilihan Redaksi

Eksperimen Maut: Dari Senjata Biologi ke Sifilis

31 Desember 2025 - 18:20

IRT Waringinkurung Tewas Dibunuh dengan 3 Tusukan

31 Desember 2025 - 18:04

Pagi Ini: Kekalahan Mendengar Seharian

31 Desember 2025 - 17:47

Senjata Eksekutor Pindad: Misteri Nomor Seri Terungkap

31 Desember 2025 - 17:31
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In