Seorang pemuda bernama Joes Aldiansyah Butarbutar akhirnya sepakat untuk melakukan perdamaian dengan Regi Setiawan. Kesepakatan untuk damai itu dibuat pada hari Jumat (25 Oktober 2024) sekitar pukul 21.30 WIB di Kawasan Sukajadi, Kota Batam.
Dalam perjanjian itu, Regi Setiawan datang bersama sanak keluarga untuk memohon maaf kepada Joes Aldiansyah Butarbutar.
Regi Setiawan mengakui kesalahan atas perbuatannya membawa sebilah pisau untuk menggertak Joes Aldiansyah Butarbutar yang kala itu menggedor-gedor pintu kamar kosannya yang berlokasi di Tanjung Piayu, Kota Batam.
“Joes Aldiansyah Butarbutar datang ke kamar kontrakan mengetuk pintu. Dia datang dengan beberapa orang, saya takut maka tidak keluar dari kamar. Saat di depan kamar sudah agak sepi saya keluar membawa pisau dapur di tangan dengan maksud menggertak Joes Aldiansyah Butarbutar tidak ada niat mau menikamnya. Dia lompat dari lantai 2 kontrakan ke kanopi dan lompat ke bawah depan rumah kontrakan kami,” kata Regi Setiawan menerangkan kepada jurnalis BatamPena.com saat dimintai klarifikasi.
Regi Setiawan juga menerangkan bahwa pihaknya sempat mengejar Joes Aldiansyah Butarbutar di depan rumah kosannya. Namun saat itu masyarakat sudah ramai berkumpul dan memukuli dirinya.
“Saya kejar ke bawah dan saya ambil batu untuk menakut-nakuti Joes Aldiansyah saat itu. Lalu Joes bilang sama warga bahwa dirinya mau ditikam, hal itu yang membuat warga marah memukuli diriku. Saya takut saat itu dan membuang batu ke posisi awal,” ujar Regi Setiawan.
Selanjutnya, Regi Setiawan menyebutkan bahwa Joes Aldiansyah Butarbutar memberikan sebatang besi ke tangannya seakan-akan miliknya.
“Ini besi kamu punya kan? Dikasih Joes ke tanganku, saat itu aku diam aja karena ketakutan dihajar massa. Padahal besi itu punya Joes Aldiansyah Butarbutar yang diselipkannya di bagian belakang bajunya,” ucap Regi Setiawan.
Dalam kesempatan itu Regi Setiawan berjanji akan berdamai dengan Joes Aldiansyah Butarbutar. “Karena dia ada sakit di kaki akibat melompat melihat saya bawa pisau maka siap membayar biaya perobatannya sebesar 500 ribu rupiah, dan mau memperbaiki kanopi rumah kontrakan yang rusak karena dilompati Joes Aldiansyah Butarbutar,” kata Regi Setiawan.
Dalam kesempatan berbeda Joes Aldiansyah Butarbutar menyampaikan bahwa pihaknya menerima permohonan maaf yang diajukan pihak Regi Setiawan.
“Saya mau berdamai dan menerima uang 500 ribu rupiah biaya perobatan. Saya juga bersedia berbagi kerugian untuk membayar biaya perbaikan kanopi rumah kontrakan itu,” ucap Joes Aldiansyah Butarbutar.
Karena sudah sepakat untuk berdamai maka keduanya menandatangani surat perjanjian damai itu.
Selanjutnya sekitar pukul 23:00 WIB, diketahui Regi Setiawan bersama-sama Joes Aldiansyah Butarbutar berangkat ke Polsek Sungai Beduk untuk menyerahkan surat perdamaian tersebut ke penyidik Aipda Apri.
Dalam kesempatan berbeda dilakukan konfirmasi kepada Kapolsek Sungai Beduk, Iptu Jonathan Pakpahan. “Benar mereka sudah damai dan kemarin malam sudah datang ke Polsek Sungai Beduk. Tadi saya tanda-tangani surat SP2Lid perkara itu,” ujar Jonathan Pakpahan saat dihubungi media ini, Sabtu (26 Oktober 2024).
Jonathan Pakpahan juga menyampaikan bahwa kedua belah pihak sudah berdamai dan saling memaafkan. “Terimakasih bantuannya kepada BatamPena.com sudah memberikan fasilitas perdamaian antara keduanya,” kata Jonathan Pakpahan.
Penulis: JP


















