Polemik Ijazah Jokowi: Manuver Ahli Forensik Digital dan Sorotan Kuasa Hukum Roy Suryo
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo terus memunculkan berbagai dinamika, salah satunya terkait dengan ahli forensik digital, Rismon Sianipar. Belakangan ini, Rismon menjadi sorotan tajam menyusul keputusannya mengajukan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif dalam kasus yang menjeratnya. Manuver ini mengundang komentar pedas dari pihak kuasa hukum Roy Suryo, yang menilai tindakan Rismon sebagai bentuk hilangnya martabat.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, secara terbuka mengkritik langkah Rismon Sianipar yang meminta RJ kepada Presiden Jokowi. Khozinudin membandingkan Rismon dengan dua tersangka lain dalam kluster perkara yang sama, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Menurut Khozinudin, Eggi dan Damai masih memiliki “martabat” karena tidak sepenuhnya mengakui kesalahan, sementara Rismon dianggap bertindak seperti “robot yang diremot dari Solo” untuk menjalankan tugas yang telah ditetapkan sebelum akhirnya mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Rismon ini beda dengan dua pendahulunya (Eggi dan Damai), kalau yang dua pendahulunya masih punya martabat lah karena tidak mengakui,” ungkap Khozinudin. “Kalau ini (Rismon) tidak punya martabat sama sekali, sudah seperti robot yang diremot dari Solo untuk menjalankan sejumlah kerja rodi yang ditetapkan sebelum akhirnya dia mendapatkan SP3.”
Khozinudin juga menyatakan keraguannya apakah Rismon benar-benar akan mendapatkan RJ. Ia menyoroti lambannya proses penerbitan SP3 bagi Rismon, yang berbeda jauh dengan kasus Eggi Sudjana. Eggi dilaporkan datang ke Solo pada 8 Januari, mengajukan permohonan restoratif pada 13 Januari, dan langsung mendapatkan SP3 pada 15 Januari. Sementara itu, Rismon harus melalui serangkaian proses, termasuk mengunjungi Wakil Presiden dan meminta maaf.
“Apakah benar Rismon ini mendapat SP3 soalnya sudah beberapa hari ini belum. Ini berbeda sekali dengan kasusnya Eggi, tanggal 8 Januari dia datang ke Solo, 13 Januari mengajukan permohonan restoratif, 15 Januari langsung mendapatkan SP3. Sementara Rismon harus disuruh keliling-keliling dulu datang ke Wapres, minta maaf,” papar Khozinudin.
Klaim Temuan Baru Rismon Dianggap Dusta oleh Kubu Roy Suryo
Lebih lanjut, Khozinudin menanggapi klaim Rismon mengenai temuan baru dari penelitiannya terkait ijazah Jokowi. Khozinudin dengan tegas menyebut klaim tersebut sebagai “dusta belaka”. Ia berargumen bahwa Rismon tidak pernah mengakses sumber primer dalam penelitiannya. Bahkan, jika pun ada akses, itu terjadi pada tanggal 15 Desember 2025 dalam gelar perkara khusus, di mana Rismon hanya melihat tanpa melakukan analisis mendalam.
“Karena apa? Dia tidak pernah mengakses sumber primer dan kalaupun mengakses itu adalah di tanggal 15 Desember 2025 yang lalu dalam gelar perkara khusus dan itu hanya melihat tanpa meraba, menyentuh, dan seterusnya,” jelas Khozinudin.
Khozinudin juga meragukan klaim Rismon mengenai adanya gradasi, pencahayaan, geometri, dan faktor lain yang disebutnya sebagai dasar perubahan kesimpulan dari ijazah yang sebelumnya dinyatakan 11.000 triliun persen palsu menjadi asli. Ia meyakini bahwa Rismon tidak pernah meneliti ijazah asli Jokowi, mengingat ijazah tersebut hingga kini masih disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dan tidak diizinkan untuk diakses oleh siapa pun.
Pernyataan Rismon yang menyebutkan hasil penelitian lanjutannya dilakukan dalam dua bulan terakhir juga dipertanyakan. Khozinudin berpendapat bahwa manuver Rismon ini tidak akan mengubah status hukum apa pun dalam kasus ini.
“Sekali lagi saya tegaskan ini adalah rangkaian peristiwa yang masih sangat jauh sekali dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Saat ini, berkas RJ yang diajukan Rismon telah dikirimkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak Jokowi untuk diproses lebih lanjut. Proses pemberkasan ini dilakukan setelah Presiden Jokowi, selaku pelapor, menyetujui penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, sebelumnya telah menjelaskan bahwa penyidik telah menerima permohonan RJ tersebut dan kini bertindak sebagai fasilitator dalam proses penyelesaian perkara.
Rismon Akui Kekeliruan Penelitian, Tegaskan Independensi
Di sisi lain, Rismon Sianipar sendiri telah mengakui bahwa penelitiannya terkait ijazah Jokowi terdapat kekeliruan. Pernyataan ini diungkapkannya setelah melakukan kunjungan ke kediaman Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Sebagai seorang peneliti yang independen dan bertanggung jawab, Rismon merasa perlu mengakui kesalahannya.
Rismon menegaskan bahwa tindakannya tidak dipengaruhi oleh pihak manapun. Ia menekankan bahwa keputusannya didasarkan murni pada objektivitas penelitian dan hasil temuan baru yang ia dapatkan.
“Sebagai peneliti independen yang bebas terhadap pengaruh siapapun, ini saya garis bawahi, pengaruh siapapun, hanya berdasarkan objektivitas penelitian dan hasil temuan baru saya, saya nyatakan bahwa memang ada itu watermark dan embos,” tegas Rismon.
Pernyataan Rismon ini tampaknya merujuk pada temuan-temuan yang ia klaim sebagai bukti keaslian ijazah, seperti adanya watermark dan embos yang sebelumnya tidak ia perhatikan atau analisis secara mendalam. Namun, klaim ini masih menjadi subjek perdebatan, terutama dari pihak yang merasa dirugikan oleh narasi awal mengenai ijazah palsu.
Proses RJ yang diajukan Rismon saat ini masih berjalan dan menunggu keputusan dari pihak kepolisian. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau, mengingat kompleksitas isu yang melibatkan ahli forensik digital, tokoh publik, dan proses hukum yang sedang berlangsung.




