Adegan dari drama menggondol uang PT Active Marine Industries (PT AMI) yang dilakoni oleh Roliati membuat Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) harus menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara.
Pembacaan vonis itu dipimpin oleh majelis hakim MA-RI, Burhan Dahlan (ketua majelis) dan Tama Ulinta Tarigan, Sutarjo pada hari Selasa (12 November 2024).
Burhan meyakini bahwa Roliati telah melakukan pencurian uang milik PT AMI sebesar Rp. 8.975.000.000 yang tersimpan di rekening bank MayBank atas nama Lim Siauw Huat.
“Perbuatan terdakwa Roliati bertentangan dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Roliati selama 1 tahun,” kata Burhan Dahlan.
Atas putusan MA-RI maka jelas telah menggugurkan vonis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) yang membebaskan Roliati dari pidana penjara, Senin (12 Agustus 2024) silam.
Terhadap vonis tersebut dilakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Tiyan Andesta mengatakan bahwa pihaknya belum mengeksekusi Roliati.
“Roliati belum bisa dieksekusi karena Kejari Batam belum menerima salinan putusan resmi dari MA-RI,” ucap Tiyan Andesta saat dikonfirmasi BatamPena.com pada hari Selasa (26 November 2024).
Seperti diketahui bahwa Roliati memindahkan uang PT AMI ke rekening seorang Advokat bernama Ahmad Rustam Ritonga yang saat ini sedang mendekam di dalam penjara.
Penulis: JP

















