No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home News

Kepemimpinan Iqram Syahputra sebagai Kasipidum Kejari Batam Non Prestasi

Hidayat by Hidayat
20 Desember 2024 - 21:07
in News
0
Suasana konfrensi pers catatan akhir tahun 2024 di Kejari Batam. (sumber foto: JP - BatamPena.com)

Suasana konfrensi pers catatan akhir tahun 2024 di Kejari Batam. (sumber foto: JP - BatamPena.com)

Iqram Syahputra menjabat kepala seksi pidana umum Kejaksaan Negeri (Kasipidum Kejari) Batam ternyata tidak memiliki prestasi. Hal tersebut diketahui ketika acara konfrensi pers catatan akhir tahun 2024 di ruang aula Kejari Batam, Jumat (20 Desember 2024).

Sementara Tiyan Andesta selaku Kasi Intel Kejari Batam mendapatkan penghargaan terbaik kategori kecepatan dan ketepatan dalam pelaporan bidang Intelijen tahun 2024 seluruh Kejaksaan yang ada di Provinsi Kepri. Piagam penghargaan itu diberikan oleh Teguh Subroto selaku Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri.

Selanjutnya Jefri Hardi sebagai Kepala seksi perdata tata usaha negara (Kasi Datun) juga mendapatkan penghargaan terbaik pertama se-Kepri dalam kinerja bidang perdata dan tata usaha negara tahun 2024 yang juga diberikan oleh Teguh Subroto.

Selain itu, Teguh Subroto juga memberikan penghargaan kepada Tohom Hasiholan Silalahi sebagai yang juara pertama di tingkat Kejaksaan yang berada di Provinsi Kepri dalam capaian kinerja bidang tindak pidana khusus tahun 2024.

Dalam konfrensi pers itu diketahui bahwa Salomo Saing selaku kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan mendapatkan piagam sebagai terbaik pertama satuan kerja daerah dalam capaian kinerja terbaik bidang pembinaan di tahun 2024.

Karena hanya Iqram Syahputra yang tidak bisa menampilkan bukti penerimaan piagam penghargaan dalam prestasi kinerja saat berlangsungnya kegiatan catatan akhir tahun Kejari Batam membuat jurnalis BatamPena.com melayangkan pertanyaan.

Kenapa hanya Iqram Syahputra sebagai Kasipidum Kejari Batam yang tidak mendapatkan prestasi dan penghargaan di masa kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi? Sementara 4 kepala seksi lainnya mendapatkan prestasi yang membanggakan.

Dengan seketika I Ketut Kasna Dedi mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan oleh pimpinannya di Lembaga Kejaksaan.

Baca Juga  DAP Denies Bersatu "Party-Hopping" Talks

“Karena kita tidak bisa memenuhi kriteria-kriteria dalam penilaian yang ditetapkan. Artinya penilaian terhadap bidang pidum harus dilakukan secara apple to apple. Umpama, Kejari tipe A dibandingkan dengan Kejari tipe B yang perkaranya jumlah 10 perkara saja. Laporannya pasti cepat, penanganannya pasti cepat, penyelesaiannya pasti cepat karena perkara 10 saja. Jangan bandingkan dengan kami (Kejari Batam) yang seratus perkara itu, sehingga terjadi ketidakcepatan. Kemudian pasti banyak masalah yang sifatnya lebih kompleks dengan kejari-kejari tipe B. Saya sudah pernah mengalami menjadi Kajari dua kali di tipe B dan satu kali Kajari di tipe A. Kita sangat merasakan perbedaan Kajari tipe B dan Kajari tipe B. Permasalahan di sini begitu komplek apalagi Batam khususnya. Perkara yang ada di sini (Kejari Batam) belum tentu ada di daerah-daerah lain sehingga berdampak dengan laporan-laporan kami. Apalagi kalau diminta data dari bulan Januari sampai Agustus dalam waktu singkat, kalau dari Kejari lain pasti cepat karena perkaranya sedikit,” kata I Ketut Kasna Dedi.

I Ketut Kasna Dedi berjanji bahwa pihaknya akan memperbaiki manajemen internal di bidang pidana umum Kejari Batam supaya kelak lebih baik lagi ketimbang posisi saat ini.

“Kita berusaha memperbaiki manajemen dan berharap adanya penambahan SDM jaksa di Kejari Batam,” ucap I Ketut Kasna Dedi.

I Ketut Kasna Dedi juga menambahkan penyebab Iqram Syahputra memimpin bidang pidum Kejari Batam tidak mendapatkan prestasi dikarenakan adanya insiden tahanan Kejari Batam yang melarikan diri.

I Ketut Kasna Dedi memang menyebutkan secara spesifik siapa tahanan Kejari Batam yang disebutkan melarikan diri. Namun berdasarkan catatan redaksi BatamPena.com terdapat 1 orang terdakwa yang kabur yaitu kapten kapal MT Arman 114 yang bernama Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (Warga Negara Mesir).

Baca Juga  Kekalahan Liverpool di Gtech Stadium Akibat Kesalahan Van Dijk dan Kontroversi Penalti!
Nahkoda kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. (Sumber foto: Donella Bangun - BatamPena.com)
Nahkoda kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.
(Sumber foto: Donella Bangun – BatamPena.com)

Kaburnya Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba pada bulan Juni 2024 silam. Saat itu Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba melarikan diri sebelum divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Sapri Tarigan, Setyaningsih dan Douglas dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar 5 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan karena membuang limbah B3 ke perairan Indonesia. Pembacaan vonis itu dilakukan pada 10 Juli 2024 silam.

Sampai dengan saat ini pihak Kejari Batam selaku eksekutor putusan PN Batam dalam perkara terpidananya Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (941/Pid.Sus/2024/PN Btm) belum kunjung berhasil meringkusnya.

Penulis: JP

Tags: I Ketut Kasna DediIqram SyahputraKasipidum Kejari BatamKepala Kejaksaan Negeri BatamKepala Kejaksaan Tinggi KepriTeguh Subroto
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Adult Kids Want Their Inheritance—But May Have to Wait
News

Adult Kids Want Their Inheritance—But May Have to Wait

16 April 2026 - 23:38
Cage Fighter’s Backyard Spar Turned Tragic, Jury Hears
News

Cage Fighter’s Backyard Spar Turned Tragic, Jury Hears

16 April 2026 - 23:09
Starmer and Macron ‘Shift Left’ as Europe Dubs EU a ‘Sinking Ship’
Politics

Starmer and Macron ‘Shift Left’ as Europe Dubs EU a ‘Sinking Ship’

16 April 2026 - 22:40
Vance’s tiny crowd at Turning Point draws ridicule
Politics

Vance’s tiny crowd at Turning Point draws ridicule

16 April 2026 - 22:25
Trump has roused a slumbering giant — and they’re primed for resistance
Politics

Trump has roused a slumbering giant — and they’re primed for resistance

16 April 2026 - 22:18
Virgin Matches Qantas with Higher Fares and Fewer Flights
Business

Virgin Matches Qantas with Higher Fares and Fewer Flights

16 April 2026 - 22:11
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

20 April 2026 - 22:27
Review Lengkap Redmi K70 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi K70 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

20 April 2026 - 22:10
Pemko Batam Resmi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Layanan Publik Tetap Prioritas

Pemko Batam Resmi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Layanan Publik Tetap Prioritas

20 April 2026 - 20:00
Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi 15 yang Wajib Diketahui

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi 15 yang Wajib Diketahui

20 April 2026 - 15:48
Amsakar Tegaskan Perda LAM Harus Berpihak pada Pelestarian Adat Melayu

Amsakar Tegaskan Perda LAM Harus Berpihak pada Pelestarian Adat Melayu

20 April 2026 - 15:01

Pilihan Redaksi

Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

20 April 2026 - 22:27
Review Lengkap Redmi K70 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi K70 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

20 April 2026 - 22:10
Pemko Batam Resmi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Layanan Publik Tetap Prioritas

Pemko Batam Resmi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Layanan Publik Tetap Prioritas

20 April 2026 - 20:00
Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi 15 yang Wajib Diketahui

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi 15 yang Wajib Diketahui

20 April 2026 - 15:48
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.