Website milik Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan nama sipp-pn-batam.go.id diretas oleh hacker dan sampai dengan saat ini tidak bisa diakses oleh masyarakat untuk mengetahui perkembangan perkara yang sedang bergulir.
Diketahui pihak PN Batam sudah meminta bantuan kepada pihak Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memulihkan website sipp-pn-batam.go.id pada 04 Desember 2024 silam.
Hampir 2 pekan berlalu namun website tersebut tidak kunjung bisa diakses dengan baik dan benar guna mendapatkan informasi perkembangan perkara.
Dalam surat yang dikirimkan oleh BSSN kepada pihak PN Batam diketahui bahwa ada indikasi insiden siber berupa website defacement pada website milik Pengadilan Negeri Batam pada domain https://pn-batam.go.id/ dengan alamat IP 198.204.249.98 pada tanggal 04 Desember 2024.
Website defacement yang dilakukan oleh penyerang dengan inisial “chinafans”. Hal tersebut bisa terjadi karena website memiliki beberapa kerentanan yang mungkin telah dieksploitasi.
Dalam surat yang dikirimkan oleh BSSN kepada pihak PN Batam ada 16 rekomendasi guna memulihkan website sipp-pn-batam.go.id dari gempuran hacker.
Surat dengan nomor T.2297/BSSN/D2/DT.01.01/12/2024 ditandatangani oleh Direktur Operasional Keamanan Siber, Andi Yusuf juga menghimbau pihak administrator sistem untuk segera menerapkan rekomendasi tersebut sebagai langkah tanggap insiden dan upaya mitigasi lebih lanjut, sehingga website dapat kembali normal.
Atas peristiwa tidak bisa diaksesnya website sipp-pn-batam.go.id membuat sejumlah mahasiswa dari perguruan tinggi yang ada di Kota Batam berkeluh-kesah. “Bagaimana kita memantau dan mengetahui perkembanganya perkara yang sedang disidangkan? Sipp pn batam tidak bisa diakses,” kata para mahasiswa saat menunggu di ruang persidangan PN Batam, Senin (16 Desember 2024).
Selain itu juga para advokat juga mengeluhkan sistem informasi elektronik milik PN Batam membuat kewalahan karena tidak bisa akses. “Kita mau lihat perkembangan perkara klien saja tidak bisa. Apalagi kalua ada bukti dan berkas yang perlu diinput membuat kita kesulitan dan harus menyerahkan atau mengantarkan langsung ke PN Batam. Kalau kita di Kawasan Kota Batam tidak masalah, kalau berada di luar kota pasti menjadi masalah. Klien bisa dirugikan dalam perkara yang dihadapinya,” ucap seorang advokat yang menolak Namanya dituliskan karena kuatir nanti akan dipersulit dalam menangani perkara di PN Batam.
Penulis: JP


















