No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home News

Jurus Buang Badan Hakim PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena kala Dimintai Berkas Turunan

Redaksi by Redaksi
27 Oktober 2025 - 09:20
in News
0
Suasana sidang ketika hakim PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena menolak memberikan berkas turunan kepada terdakwa Ajis Martua Siregar dan Penasehat Hukumnya, Mangundang Lumbanbatu, Musrin Siregar. (Sumber Foto: JP - BatamPena.com)

Suasana sidang ketika hakim PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena menolak memberikan berkas turunan kepada terdakwa Ajis Martua Siregar dan Penasehat Hukumnya, Mangundang Lumbanbatu, Musrin Siregar. (Sumber Foto: JP - BatamPena.com)

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Vabiannes Stuart Wattimena tidak mau memberikan berkas turunan dalam perkara narkotika yang menjerat terdakwa Ajis Martua Siregar ketika diminta saat persidangan, Selasa (14 Januari 2025).

Bermula saat persidangan terdengar suara dari penasehat hukum dari terdakwa Ajis Martua Siregar atas nama Mangundang Lumbanbatu bermohon kepada majelis hakim PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena (ketua majelis) dan Welly Irdianto, Twis Retno Ruswandari untuk bisa mendapatkan berkas turunan khusus perkara nomor 826/Pid.Sus/2024/PN Btm.

“Izin majelis, kita mohonkan berkas turunan perkara ini. Supaya mempermudah kami penasehat hukum untuk melakukan pendampingan dalam perkara ini,” kata Mangundang Lumbanbatu.

Mendengarkan permohonan yang disampaikan itu membuat Vabiannes Stuart Wattimena berkomentar. “Kirimkan aja surat permohonannya biar diproses nanti,” ucap Vabiannes Stuart Wattimena.

Terhadap hal tersebut, Mangundang Lumbanbatu menyebutkan bahwa pihaknya sudah memasukkan surat permohonan ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di PN Batam.

“Surat permohonan sudah kita masukkan ke bagian PTSP PN Batam kemarin, Majelis,” ujar Mangundang Lumbanbatu yang membuat Vabiannes Stuart Wattimena terbelangak.

Seketika Vabiannes Stuart Wattimena terkesan menolak permohonan penasehat hukum Ajis Martua Siregar. “Kalau minta berkas turunan itu ke jaksa bukan ke Pengadilan. Nanti tidak diproses karena banyak kerjaan kita di Pengadilan. Jadi mohon dibantu mengasih salinan berkas turunannya ya, Pak Jaksa,” kata Vabiannes Stuart Wattimena kepada jaksa penuntut umum (JPU) Aditya dan Arfian.

Terkesan tidak mau ambil pusing, JPU Arfian langsung sepakat dengan anjuran Vabiannes Stuart Wattimena. “Iya, Yang Mulia,” ucap Arfian kala itu.

Proses buang badan untuk menyerahkan berkas turunan yang dilakukan oleh Vabiannes Stuart Wattimena ini ternyata bertentangan dengan Pasal 72 KUHAP yang berbunyi “atas permintaan tersangka atau penasehat hukumnya, pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.”

Baca Juga  Jaksa di Batam Ringkus Terpidana Roliati Dalam Pencurian Usai Divonis MA-RI Selama 1 Tahun Penjara

Berdasarkan Pasal 72 KUHAP tidak ada alasan apapun bagi Vabiannes Stuart Wattimena untuk menyuruh jaksa untuk memberikan berkas turunan perkara yang menjerat Ajis Martua Siregar ketika dimohonkan penasehat hukumnya melalui surat yang dikirimkan kepada pihak PN Batam.

Penulis: JP

Tags: Berkas TurunanKUHAPMangundang LumbanbatuPengadilan Negeri BatamVabiannes Stuart Watimena

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

News

Marquez: Gaji Bukan Prioritas, Ini 2 Syarat Utama Tim Impiannya

29 Desember 2025 - 20:50
News

Persib di Puncak: Liga Indonesia Terancam Monopoli?

29 Desember 2025 - 18:59
News

Jadwal Malut United vs Borneo FC: Jam Tayang Super League

29 Desember 2025 - 15:17
News

Liga Inggris Pekan 18: MU & Liverpool Pesta Gol, Chelsea Keok

29 Desember 2025 - 13:27
News

Milan vs Verona: Allegri Cadangkan Leao, Debut Fullkrug?

29 Desember 2025 - 12:07
News

Atalanta vs Inter: Prediksi Nerazzurri Ungguli Pekan 17 Serie A

29 Desember 2025 - 11:52
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In