Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Vabiannes Stuart Wattimena tidak mau memberikan berkas turunan dalam perkara narkotika yang menjerat terdakwa Ajis Martua Siregar ketika diminta saat persidangan, Selasa (14 Januari 2025).
Bermula saat persidangan terdengar suara dari penasehat hukum dari terdakwa Ajis Martua Siregar atas nama Mangundang Lumbanbatu bermohon kepada majelis hakim PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena (ketua majelis) dan Welly Irdianto, Twis Retno Ruswandari untuk bisa mendapatkan berkas turunan khusus perkara nomor 826/Pid.Sus/2024/PN Btm.
“Izin majelis, kita mohonkan berkas turunan perkara ini. Supaya mempermudah kami penasehat hukum untuk melakukan pendampingan dalam perkara ini,” kata Mangundang Lumbanbatu.
Mendengarkan permohonan yang disampaikan itu membuat Vabiannes Stuart Wattimena berkomentar. “Kirimkan aja surat permohonannya biar diproses nanti,” ucap Vabiannes Stuart Wattimena.
Terhadap hal tersebut, Mangundang Lumbanbatu menyebutkan bahwa pihaknya sudah memasukkan surat permohonan ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di PN Batam.
“Surat permohonan sudah kita masukkan ke bagian PTSP PN Batam kemarin, Majelis,” ujar Mangundang Lumbanbatu yang membuat Vabiannes Stuart Wattimena terbelangak.
Seketika Vabiannes Stuart Wattimena terkesan menolak permohonan penasehat hukum Ajis Martua Siregar. “Kalau minta berkas turunan itu ke jaksa bukan ke Pengadilan. Nanti tidak diproses karena banyak kerjaan kita di Pengadilan. Jadi mohon dibantu mengasih salinan berkas turunannya ya, Pak Jaksa,” kata Vabiannes Stuart Wattimena kepada jaksa penuntut umum (JPU) Aditya dan Arfian.
Terkesan tidak mau ambil pusing, JPU Arfian langsung sepakat dengan anjuran Vabiannes Stuart Wattimena. “Iya, Yang Mulia,” ucap Arfian kala itu.
Proses buang badan untuk menyerahkan berkas turunan yang dilakukan oleh Vabiannes Stuart Wattimena ini ternyata bertentangan dengan Pasal 72 KUHAP yang berbunyi “atas permintaan tersangka atau penasehat hukumnya, pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.”
Berdasarkan Pasal 72 KUHAP tidak ada alasan apapun bagi Vabiannes Stuart Wattimena untuk menyuruh jaksa untuk memberikan berkas turunan perkara yang menjerat Ajis Martua Siregar ketika dimohonkan penasehat hukumnya melalui surat yang dikirimkan kepada pihak PN Batam.
Penulis: JP

















