Aturan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan kebijakan peniadaan sementara aturan ganjil genap kendaraan bermotor di seluruh wilayah ibu kota. Keputusan ini diambil untuk memberikan kelonggaran bagi mobilitas masyarakat selama periode libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang akan jatuh pada tahun 2026. Aturan ganjil genap akan berhenti berlaku mulai tanggal 18 Maret 2026 hingga 24 Maret 2026.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengonfirmasi bahwa selama periode tersebut, seluruh kendaraan, baik yang memiliki nomor polisi ganjil maupun genap, diizinkan melintas di ruas-ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan. “Iya, Rabu 18 Maret sampai Selasa 24 Maret 2026 tidak ada ganjil genap,” ujar Ojo dalam keterangannya pada Selasa, 10 Maret 2026.
Beliau menjelaskan bahwa alasan utama di balik kebijakan ini adalah bertepatan dengan adanya libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah untuk merayakan hari besar keagamaan. “Alasan karena libur nasional dan cuti bersama hari besar,” tegas Ojo.
Peniadaan ini diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat dalam merencanakan perjalanan mudik maupun silaturahmi antar keluarga dan kerabat selama momentum Idulfitri.
Latar Belakang Aturan Ganjil Genap dan Sanksi Pelanggaran
Aturan ganjil genap di Jakarta sendiri merupakan kebijakan yang mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018. Peraturan ini bertujuan untuk mengendalikan volume lalu lintas di jalan-jalan utama ibu kota guna mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Meskipun sementara ditiadakan selama libur Lebaran, penting bagi pengendara untuk tetap memahami bahwa pelanggaran terhadap aturan ganjil genap di luar periode yang ditentukan dapat dikenai sanksi. Sanksi ini mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000 atau ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan.
Penindakan terhadap pelanggar aturan ganjil genap biasanya dilakukan melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta kamera pengawas yang tersebar di berbagai titik strategis di Jakarta.
Daftar Ruas Jalan yang Biasanya Terdampak Ganjil Genap
Secara normal, kebijakan ganjil genap diberlakukan di sejumlah ruas jalan di lima wilayah kota administrasi di DKI Jakarta. Berikut adalah daftar lengkapnya:
1. Jakarta Pusat
Untuk wilayah Jakarta Pusat, aturan ganjil genap biasanya diterapkan pada ruas-ruas jalan berikut:
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
2. Jakarta Selatan
Di wilayah Jakarta Selatan, ruas jalan yang terdampak aturan ganjil genap meliputi:
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
3. Jakarta Timur
Bagi pengendara yang melintas di Jakarta Timur, perlu memperhatikan pembatasan ganjil genap pada jalan-jalan berikut:
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
4. Jakarta Barat
Sementara itu, di wilayah Jakarta Barat, aturan ganjil genap berlaku pada:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Rute Ganjil Genap di Akses Gerbang Tol
Selain jalan-jalan utama, aturan ganjil genap juga diterapkan pada akses menuju dan di sekitar gerbang tol dalam kota. Data dari Korlantas Polri menyebutkan bahwa terdapat 28 akses gerbang tol yang menerapkan pembatasan ini. Pengendara sangat disarankan untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan mereka sebelum memasuki kawasan-kawasan tersebut.
Berikut adalah daftar jalur penting yang perlu diperhatikan terkait akses gerbang tol:
- Rute dari Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Rute dari Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Rute dari Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Rute dari Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Rute dari Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Rute dari Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Rute dari Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Rute dari Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Rute dari Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
- Rute dari Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan
- Rute dari Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Rute dari Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet
- Rute dari Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Rute dari Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Rute dari Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
- Rute dari Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Rute dari Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Rute dari Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Rute dari Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Rute dari Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Rute dari Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Rute dari Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Rute dari Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Rute dari Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Rute dari Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Rute dari Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Rute dari Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
- Rute dari Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih.
Dengan adanya peniadaan aturan ganjil genap selama libur Lebaran 2026, diharapkan masyarakat dapat menikmati perjalanan yang lebih lancar dan nyaman dalam merayakan hari kemenangan. Namun, kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas dan mematuhi rambu-rambu yang ada tetap menjadi prioritas utama.


















