Fluktuasi Harga Emas Antam Hari Ini: Analisis Mendalam dan Rincian Lengkap
Pasar emas kembali menunjukkan dinamikanya di hari ini, Senin, 23 Maret 2026, dengan harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penyesuaian. Informasi terkini dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam mengungkap pergerakan harga yang patut dicermati oleh para investor dan kolektor emas.
Penurunan Harga Emas Batangan
Hari ini, harga emas Antam untuk satuan satu gram tercatat stabil di angka Rp 2.843.000. Namun, jika ditelisik lebih jauh, harga ini sebenarnya mengalami penurunan sebesar Rp 50.000 dari harga sebelumnya yang berada di kisaran Rp 2.893.000 per gram.
Penyesuaian harga juga terlihat pada ukuran emas batangan yang paling kecil, yaitu 0,5 gram. Emas dengan berat ini kini dijual seharga Rp 1.471.500, yang berarti turun sebesar Rp 25.000 dari posisi sebelumnya di Rp 1.496.500.
Bagi Anda yang mengincar ukuran yang lebih besar, emas batangan Antam dengan berat 2 gram hari ini dibanderol seharga Rp 5.626.000. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp 100.000 dari harga sebelumnya yang mencapai Rp 5.726.000.
Harga Jual Kembali (Buyback) Emas Antam
Selain harga pembelian, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami perubahan. Pada hari ini, harga buyback emas Antam berada di angka Rp 2.560.000 per gram. Angka ini tercatat mengalami penurunan sebesar Rp 50.000. Penting untuk dicatat bahwa harga jual kembali emas Antam ini bersifat seragam untuk semua pecahan ukuran dan tahun produksi, serta diakui secara global, memberikan kemudahan bagi pemilik emas Antam di mana pun mereka berada.
Peraturan Pajak yang Berlaku
Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, terdapat implikasi pajak yang perlu dipahami. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen.
Selanjutnya, bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dikenakan pajak sebesar 0,25 persen untuk setiap transaksi, sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 38 Tahun 2023. Bukti potong PPh Pasal 22 akan diberikan kepada setiap pembeli emas batangan sebagai dokumen resmi.
Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas batangan ke Antam, PPh Pasal 22 juga berlaku sesuai dengan PMK Nomor 34 Tahun 2017. Namun, terdapat perbedaan tarif berdasarkan nilai transaksi dan kepemilikan NPWP. Penjualan kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP. Sementara itu, bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah sebesar 3 persen.
Rincian Harga Emas Batangan Antam Hari Ini (Senin, 23 Maret 2026):
Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran pada hari ini:
- 0,5 gram: Rp 1.471.500
- 1 gram: Rp 2.843.000
- 2 gram: Rp 5.626.000
- 3 gram: Rp 8.414.000
- 5 gram: Rp 13.990.000
- 10 gram: Rp 27.925.000
- 25 gram: Rp 69.687.000
- 50 gram: Rp 139.295.000
- 100 gram: Rp 278.512.000
- 250 gram: Rp 696.015.000
- 500 gram: Rp 1.391.820.000
- 1000 gram: Rp 2.783.600.000
Pergerakan harga emas ini perlu terus dipantau oleh para pelaku pasar untuk dapat mengambil keputusan investasi yang strategis. Berbagai faktor, mulai dari kondisi ekonomi global, kebijakan moneter bank sentral, hingga sentimen pasar, dapat memengaruhi fluktuasi harga emas di masa mendatang.




















