Dinamika Harga Emas Batangan Antam: Analisis Terbaru dan Implikasi Pajak
Pasar emas batangan terus menunjukkan pergerakan yang menarik bagi para investor dan masyarakat yang ingin mengamankan aset. Pada hari ini, Rabu, 25 Maret 2026, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali merilis daftar harga terbaru untuk produk emas batangan mereka. Perubahan harga yang terjadi, baik kenaikan maupun penurunan, selalu menjadi sorotan utama. Selain itu, pemahaman mendalam mengenai implikasi pajak yang menyertainya juga krusial bagi setiap transaksi.
Pergerakan Harga Emas Hari Ini
Hari ini, harga emas batangan Antam mengalami penyesuaian yang patut dicermati. Untuk unit terkecil, emas batangan Antam dengan berat 0,5 gram, harganya kini dibanderol pada angka Rp 1.475.000. Nilai ini merupakan hasil kenaikan sebesar Rp 3.500 dari harga sebelumnya yang tercatat di Rp 1.471.500.
Selanjutnya, untuk emas batangan dengan berat 1 gram, harganya dipatok tetap di angka Rp 2.850.000. Meskipun pada beberapa ukuran lain terjadi kenaikan, harga per gram ini menunjukkan stabilitas pada hari ini. Namun, perlu dicatat bahwa harga ini sendiri merupakan kenaikan tipis sebesar Rp 7.000 dari harga sebelumnya yang berada di Rp 2.843.000.
Emas batangan dengan ukuran yang lebih besar juga mengalami penyesuaian. Emas batangan Antam berukuran 2 gram hari ini dijual dengan harga Rp 5.640.000. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar Rp 14.000 dari harga sebelumnya yang berada di Rp 5.626.000. Pergerakan harga ini mencerminkan dinamika pasar yang terus berubah.
Harga Jual Kembali (Buyback) Emas
Selain harga jual, aspek harga jual kembali atau buyback juga menjadi pertimbangan penting bagi para pemilik emas. Hari ini, harga buyback emas Antam tercatat pada angka Rp 2.507.000 per gram. Angka ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan sebesar Rp 27.000. Menariknya, harga jual kembali emas Antam ini memiliki kebijakan yang seragam, berlaku untuk semua pecahan dan tahun produksi, serta diakui secara global. Hal ini memberikan kemudahan dan kepastian bagi investor yang ingin menjual kembali aset emas mereka.
Implikasi Pajak dalam Transaksi Emas
Setiap transaksi yang melibatkan emas batangan, baik pembelian maupun penjualan kembali, memiliki konsekuensi pajak yang perlu dipahami. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen.
Selanjutnya, bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan pajak tambahan sebesar 0,25 persen untuk setiap transaksi, sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023. Sebagai bukti pelaksanaannya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22.
Untuk transaksi jual kembali atau buyback, pengenaan PPh Pasal 22 juga berlaku, mengikuti ketentuan PMK Nomor 34 Tahun 2017. Terdapat perbedaan tarif pajak tergantung pada kepemilikan NPWP. Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP. Sementara itu, bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah sebesar 3 persen. Pemahaman mengenai aturan pajak ini sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Rincian Harga Emas Batangan Antam Hari Ini
Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam per gram pada hari ini, Rabu, 25 Maret 2026, yang mencakup berbagai ukuran:
- 0,5 gram: Rp 1.475.000
- 1 gram: Rp 2.850.000
- 2 gram: Rp 5.640.000
- 3 gram: Rp 8.435.000
- 5 gram: Rp 12.025.000
- 10 gram: Rp 27.995.000
- 25 gram: Rp 69.862.000
- 50 gram: Rp 139.645.000
- 100 gram: Rp 279.212.000
- 250 gram: Rp 697.765.000
- 500 gram: Rp 1.395.320.000
- 1000 gram: Rp 2.790.600.000


















