TASPEN Permudah Pensiunan Akses Dokumen Pajak untuk Pelaporan SPT Tahunan
PT TASPEN (Persero) terus berupaya menghadirkan kemudahan layanan bagi para pensiunan, khususnya dalam mengakses dokumen perpajakan yang krusial untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Inisiatif ini sangat penting mengingat pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 semakin mendekat, dan TASPEN berkomitmen untuk memastikan prosesnya berjalan lancar dan efisien bagi seluruh peserta.
Melalui kanal layanan digital resmi yang dimiliki TASPEN, para peserta kini memiliki kemampuan untuk mengunduh bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas manfaat pensiun secara mandiri. Proses ini dirancang agar cepat, aman, dan dapat dilakukan kapan saja tanpa harus repot mendatangi kantor cabang. Dengan kemudahan ini, pelaporan SPT melalui platform e-Filing DJP online diharapkan dapat berjalan lebih efisien, menghemat waktu dan tenaga para pensiunan.
Henra, selaku Corporate Secretary TASPEN, menegaskan komitmen perusahaan dalam memberikan kemudahan maksimal bagi para pensiunan dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. “Kami ingin mengingatkan kembali bahwa manfaat pensiun merupakan objek pajak yang sah di mata hukum. Oleh karena itu, bagi seluruh peserta yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan SPT Tahunan ini merupakan wujud kontribusi nyata mereka dalam pembangunan bangsa,” ujar Henra.
Kehadiran kemudahan ini mencerminkan peran TASPEN sebagai institusi yang tidak hanya mengelola jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga aktif mendukung kebutuhan administrasi para pesertanya, termasuk dalam hal perpajakan.
Kanal Layanan Akses dan Pencetakan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21
Untuk memastikan para peserta dapat dengan mudah memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan mereka, TASPEN menyediakan beberapa kanal resmi untuk mengakses dan mencetak Bukti Pemotongan PPh Pasal 21. Pilihan kanal ini dirancang untuk mengakomodasi berbagai preferensi dan kebutuhan peserta.
-
Melalui TASPEN One Hour Online Service (TOOS)
Peserta dapat secara mandiri mengakses dan mengunduh bukti potong PPh Pasal 21 melalui platform digital TASPEN One Hour Online Service (TOOS). Untuk menggunakan layanan ini, peserta perlu melakukan login menggunakan nomor peserta atau Nomor Induk Pegawai (NIP) beserta kata sandi yang telah terdaftar sebelumnya. -
Melalui Kantor Cabang TASPEN
Bagi peserta yang membutuhkan bantuan langsung atau kurang familiar dengan layanan digital, Kantor Cabang TASPEN terdekat siap memberikan layanan. Peserta hanya perlu mengunjungi kantor cabang dengan membawa identitas diri yang sah untuk mendapatkan bantuan pencetakan Bukti Potong PPh Pasal 21. -
Melalui Sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak
Sebagai alternatif lain, Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 juga dapat diakses melalui sistem Coretax yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Akses ini bergantung pada ketersediaan data pada sistem DJP dan dilakukan menggunakan akun perpajakan masing-masing peserta.
Panduan Lengkap Pencetakan Mandiri Bukti Potong PPh Pasal 21 Melalui TOOS
Untuk mempermudah peserta dalam mengakses dan mencetak E-SPT Pajak Pensiun secara mandiri, TASPEN telah menyediakan panduan teknis yang jelas dan mudah diikuti. Langkah-langkah ini dirancang untuk memastikan prosesnya berjalan lancar:
- Akses Website TOOS: Buka peramban web Anda dan kunjungi situs resmi TOOS melalui alamat tos.taspen.co.id.
- Login atau Daftar: Masuk ke akun Anda dengan menggunakan kredensial yang sudah terdaftar. Jika Anda belum memiliki akun, silakan lakukan pendaftaran atau sign up.
- Pilih Menu yang Tepat: Setelah berhasil login, navigasikan ke menu “Bukti Potong Pajak Pensiun”.
- Tentukan Tahun Pajak: Pilih Tahun SPT yang ingin Anda proses. Setelah memilih tahun, klik tombol “Cek Bukti Potong”.
- Proses Pencetakan: Jika bukti potong telah tersedia, Anda akan melihat opsi untuk mencetak. Klik tombol “Cetak” untuk mengunduh bukti potong dalam format PDF.
- Unduh dan Simpan: Bukti potong dalam bentuk PDF akan tersedia untuk Anda unduh dan simpan. Dokumen ini siap digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan.
TASPEN, sebagai center of excellence dalam pengelolaan jaminan sosial bagi ASN, terus berupaya memastikan setiap kanal layanan yang disediakan berjalan secara optimal, responsif, dan mudah diakses oleh seluruh peserta. Dukungan terhadap kebutuhan administrasi perpajakan adalah salah satu prioritas utama perusahaan.
Dukungan dan Informasi Tambahan
Apabila peserta menghadapi kendala selama proses login, registrasi, atau saat melakukan pencetakan e-SPT melalui TOOS, TASPEN menyediakan layanan dukungan pelanggan yang siap membantu. Peserta dapat menghubungi call center resmi TASPEN di nomor 1500919. Selain itu, bagi yang membutuhkan interaksi tatap muka, mendatangi kantor cabang PT TASPEN (Persero) terdekat adalah pilihan yang tepat untuk memperoleh bantuan layanan secara langsung.
Penting bagi seluruh peserta untuk selalu memastikan bahwa informasi yang mereka terima berasal dari sumber yang resmi. TASPEN mengimbau para peserta untuk memperoleh seluruh informasi terkait layanan dan program dari situs web resmi perusahaan serta kanal media sosial resmi TASPEN. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran atau penerimaan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan. Dengan demikian, peserta dapat senantiasa terinformasi dengan baik dan terhindar dari potensi masalah yang timbul akibat informasi yang keliru.



















