• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home berita

Kantor Dana Syariah Indonesia Digeledah Polisi: Sita Dokumen Transaksi

Hendra by Hendra
24 Januari 2026 - 06:29
in berita
0

Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri baru-baru ini melakukan penggeledahan intensif selama 16 jam di kantor pusat Dana Syariah Indonesia (DSI). Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti terkait dugaan penggelapan dana nasabah yang melibatkan perusahaan tersebut.

Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah besar dokumen dan barang bukti yang relevan dengan kasus ini. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Dokumen Keuangan dan Pembukuan: Dokumen-dokumen ini penting untuk memahami aliran dana masuk dan keluar perusahaan, serta bagaimana dana tersebut dikelola.

  • Dokumen Kerja Sama dan Perjanjian: Dokumen-dokumen ini akan membantu penyidik untuk memahami hubungan antara DSI dengan pihak lain, termasuk lender (pemberi pinjaman) dan borrower (peminjam).

  • Dokumen Pembiayaan dan Jaminan: Dokumen-dokumen ini terkait dengan proses pemberian pinjaman dan jaminan yang diberikan oleh borrower.

  • Dokumen Kebijakan Internal dan Tata Kelola Perusahaan: Dokumen-dokumen ini akan memberikan gambaran tentang bagaimana perusahaan dijalankan dan dikelola.

  • Dokumen Profil dan Kegiatan Usaha Perusahaan: Dokumen-dokumen ini memberikan informasi tentang kegiatan operasional dan model bisnis DSI.

  • Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB): Beberapa sertifikat properti ini disita sebagai agunan dari peminjam (borrower) yang mengalami gagal bayar.

  • Sarana Pendukung Operasional Perusahaan: Peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk menjalankan operasional perusahaan juga turut disita.

Selain dokumen fisik, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik yang dianggap penting untuk mengungkap kasus ini. Barang bukti elektronik ini meliputi:

  • Data dan Informasi Digital: Data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan, termasuk data operasional dan data transaksi.
    • Data ini diperoleh dari perangkat elektronik seperti unit CPU dan mini PC.
    • Data-data ini diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan yang dilakukan oleh DSI.
Baca Juga  Kapolri dan Ketua Bhayangkari Pantau Banjir Sumut, Percepat Bantuan Warga

Penggeledahan ini dilakukan di kantor pusat Dana Syariah Indonesia yang terletak di kawasan District 8 Lantai 12 Unit A, B, dan J, Jakarta Selatan. Penggeledahan dimulai pada pukul 15.30 WIB (23/1) dan berlangsung hingga pukul 07.30 WIB (24/1).

Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa penyitaan barang bukti dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Tim Penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti, baik yang dihasilkan/diperoleh dari tindak pidana, maupun yang digunakan untuk melakukan tindak pidana/ yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan/terjadi,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah memeriksa 28 saksi terkait kasus ini. Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai pihak yang terkait, termasuk:

  • Lender (Korban): Para pemberi pinjaman yang merasa dirugikan oleh tindakan DSI.
  • Borrower (Peminjam): Para peminjam yang menggunakan layanan DSI.
  • Pihak Dana Syariah Indonesia: Para pejabat dan karyawan DSI yang terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Regulator yang mengawasi kegiatan lembaga keuangan di Indonesia.

“Pihak PT DSI sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap 18 orang dan ini statusnya masih saksi terkait dengan pejabat-pejabat atau manajemen yang melakukan pengelolaan terhadap PT DSI,” kata Ade.

Penyidikan kasus ini dimulai pada tanggal 14 Januari. Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik dari Subdit II Perbankan telah menyita berbagai barang bukti, baik elektronik maupun dokumen.

“Berkaitan dengan pencatatan laporan palsu pada pembukuan ataupun laporan keuangan yang dibuat oleh PT DSI terkait dengan penyaluran dana masyarakat, dalam hal ini lender, yang diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya,” jelas Ade.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening yang terkait dengan DSI, termasuk:

  • Rekening Escrow (Penampungan): Rekening yang digunakan untuk menampung dana dari lender.
  • Rekening Vehicle (Pelarian): Rekening yang diduga digunakan untuk menyembunyikan atau mengalihkan dana.
  • Rekening Perusahaan Terafiliasi: Rekening yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan yang terkait dengan DSI.
Baca Juga  Jadwal & Tarif Trans Batam 2026: Sekupang–Batam Center

“Sudah dilakukan pemblokiran, baik itu yang terkait dengan badan hukum maupun perorangan. Sudah kami blokir dari beberapa nomor rekening,” ungkapnya.

Dalam proses penyidikan ini, kepolisian juga menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk:

  • Kejaksaan Agung: Untuk koordinasi terkait penuntutan perkara.
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK): Untuk menelusuri aliran dana yang mencurigakan.
  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK): Untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban.

Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak memastikan bahwa penyidikan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Bukan hanya dari sisi penegakan hukum, tetapi tim penyidik juga akan melakukan asset tracing (penelusuran aset), baik terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun harta kekayaan dari subjek hukum yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara pidana ini,” tegasnya.

Subdit II Perbankan pada Dittipideksus Bareskrim Polri saat ini sedang mengusut dugaan berbagai tindak pidana yang dilakukan oleh PT DSI, termasuk:

  • Penggelapan dalam jabatan.
  • Penggelapan.
  • Penipuan.
  • Penipuan melalui media elektronik.
  • Membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan.
  • Penyaluran dana tanpa didukung dokumen yang sah.
  • Tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Modus operandi yang diduga digunakan oleh DSI adalah dengan memanfaatkan data atau informasi dari borrower existing (peminjam aktif) tanpa sepengetahuan mereka. Data tersebut kemudian digunakan untuk proyek fiktif guna menarik minat lender (pemberi pinjaman).

Menurut Ade, total korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai 15 ribu orang dalam kurun waktu 2018–2025.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Panduan Lengkap Jakarta Marathon 2026: Jadwal, Rute, dan Cara Daftar
berita

Jakarta Marathon 2026 Siap Pecahkan Rekor: 50 Ribu Pelari dari 50 Negara, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

23 Juni 2026 - 19:03
Panduan Lengkap Jakarta Marathon 2026: Jadwal, Rute, dan Cara Daftar
berita

Persiapan dan Harapan Pemerintah Sambut Jakarta Marathon 2026 yang Meriah

23 Juni 2026 - 18:21
Panduan Lengkap Jakarta Marathon 2026: Jadwal, Rute, dan Cara Daftar
berita

Persiapan dan Antisipasi Jakarta Marathon 2026: Sambut Puluhan Ribu Pelari dari 50 Negara

23 Juni 2026 - 17:38
Panduan Lengkap Jakarta Marathon 2026: Jadwal, Rute, dan Cara Daftar
Aktual

Panduan Lengkap Jakarta Marathon 2026: Jadwal, Rute, dan Cara Daftar

23 Juni 2026 - 16:56
Jakarta Marathon 2026: Jadwal Lengkap, Rute, dan Tips Persiapan bagi Pelari Internasional
berita

Jakarta Marathon 2026: Jadwal Lengkap, Rute, dan Tips Persiapan bagi Pelari Internasional

23 Juni 2026 - 15:31
Jakarta Marathon 2026: Prediksi Peserta Internasional dan Dampaknya Bagi Indonesia
berita

Jakarta Marathon 2026 Diikuti Puluhan Ribu Peserta dari 50 Negara: Ini Penjelasannya

23 Juni 2026 - 14:07
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

    Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Final Liga Champions 2026: Susunan Pemain PSG vs Arsenal, Pertarungan Memperebutkan Gelar Raja Eropa

Final Liga Champions 2026: Susunan Pemain PSG vs Arsenal, Pertarungan Memperebutkan Gelar Raja Eropa

23 Juni 2026 - 19:26
Panduan Lengkap Jakarta Marathon 2026: Jadwal, Rute, dan Cara Daftar

Jakarta Marathon 2026 Siap Pecahkan Rekor: 50 Ribu Pelari dari 50 Negara, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

23 Juni 2026 - 19:03
Pansus Ranperda PSU Perumahan Gelar Rapat Finalisasi, Segera Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Pansus Ranperda PSU Perumahan Gelar Rapat Finalisasi, Segera Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

23 Juni 2026 - 19:02
Panduan Lengkap Jakarta Marathon 2026: Jadwal, Rute, dan Cara Daftar

Persiapan dan Harapan Pemerintah Sambut Jakarta Marathon 2026 yang Meriah

23 Juni 2026 - 18:21
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In