Pemprov Jambi Mendukung Kebijakan Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler di Sekolah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberikan dukungan terhadap kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler bagi siswa di lingkungan sekolah. Langkah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025, yang berjudul “Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak”. PP ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif teknologi yang tidak terkendali.
Pemprov Jambi juga telah menyiapkan edaran terkait kebijakan tersebut dan segera akan menerbitkan surat edaran resmi. Gubernur Jambi, Al Haris, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera membuat edaran agar kebijakan ini dapat diterapkan secara merata di seluruh wilayah provinsi.
“Kami akan segera membuat edaran agar di Jambi diberlakukan, diawasi oleh semua,” ujar Al Haris.
Menurutnya, kebijakan ini diambil karena penggunaan telepon genggam yang tidak terkontrol dinilai sudah mencapai tahap yang mengkhawatirkan. Hal ini berdampak pada fokus dan perkembangan siswa, terutama selama jam belajar di kelas.
Al Haris menjelaskan bahwa pengawasan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada aturan yang tertulis, tetapi juga memerlukan pengawasan ketat di lapangan. Untuk itu, ia meminta seluruh elemen pendidikan, mulai dari pihak sekolah, komite, hingga orang tua siswa, untuk bekerja sama dalam melakukan pemantauan.
Peran Pihak Terkait dalam Penerapan Kebijakan
Untuk memperkuat kebijakan ini, secara administratif Al Haris telah menginstruksikan Biro Hukum Setda Provinsi Jambi untuk menyusun regulasi turunan dari PP tersebut. Dengan adanya peraturan tambahan, diharapkan kebijakan ini bisa lebih efektif dalam diterapkan di lapangan.
Gubernur Jambi berharap, kebijakan ini dapat membantu mengembalikan konsentrasi siswa pada pelajaran di kelas. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk meminimalisasi dampak negatif dari penggunaan media sosial dan konten digital yang tidak sesuai selama jam sekolah.
“Sebagai bagian dari proses, sekolah, komite termasuk orang tua siswa (dilibatkan), ini penting karena luar biasa mengganggu. Biro Hukum akan segera membuat aturan turunan,” ujarnya.
Meningkatkan Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat
Kebijakan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak sekolah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat luas. Orang tua siswa, misalnya, memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan ponsel anak mereka, terutama di luar jam sekolah. Komite sekolah juga diminta untuk terlibat dalam memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik.
Selain itu, guru dan staf sekolah harus siap memberikan edukasi kepada siswa tentang manfaat dan risiko penggunaan teknologi. Dengan pendekatan yang komprehensif, diharapkan kebijakan ini dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih sehat dan produktif.
Tantangan dalam Penerapan Kebijakan
Meski kebijakan ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan kualitas pendidikan, ada beberapa tantangan yang mungkin dihadapi. Salah satunya adalah kesadaran siswa dan orang tua terhadap pentingnya penggunaan ponsel secara bijak. Selain itu, penegakan aturan juga memerlukan koordinasi yang baik antar lembaga dan pihak terkait.
Untuk mengatasi hal ini, Pemprov Jambi akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini dan melakukan evaluasi berkala. Dengan demikian, kebijakan ini dapat terus disempurnakan dan diterapkan secara efektif.
Kesimpulan
Kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah merupakan langkah penting dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi. Dengan dukungan penuh dari Pemprov Jambi dan partisipasi aktif dari seluruh elemen pendidikan, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi siswa dan kualitas pendidikan di Jambi.



















