Kasus Perundungan Siswa SMAN 1 Purwakarta: Kritik dari FSGI dan Persoalan Hak Pendidikan
Sebuah insiden perundungan yang melibatkan sembilan siswa SMAN 1 Purwakarta terhadap seorang guru perempuan menarik perhatian publik. Aksi tidak pantas tersebut terekam dalam video dan viral di media sosial, dengan para siswa mengacungkan jari tengah kepada guru mereka sementara sang guru memilih diam tanpa merespons.
Insiden ini menjadi perhatian serius bagi Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Mereka menilai bahwa tindakan pihak sekolah yang menjatuhkan sanksi skorsing selama 19 hari kepada semua siswa terlibat bisa berdampak negatif terhadap hak pendidikan siswa. Sekretaris Jenderal FSGI, Retno Listyarti, menyampaikan bahwa jika dihitung dalam hari efektif sekolah, skorsing tersebut setara dengan satu bulan penuh kegiatan belajar.
“Artinya, sembilan siswa ini berisiko tertinggal materi pelajaran, bahkan kehilangan kesempatan mengikuti ulangan harian,” ujar Retno dalam keterangan yang diterima.
Retno juga mempertanyakan apakah selama masa skorsing para siswa tetap mendapatkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) serta hak mengikuti ulangan susulan. Jika tidak, kondisi ini dinilai dapat berdampak serius hingga mengancam kenaikan kelas mereka.
Di sisi lain, FSGI menegaskan bahwa perilaku para siswa memang tidak bisa dibenarkan dan termasuk pelanggaran etika berupa perundungan. Meski demikian, tindakan tersebut dinilai bukan tindak pidana dan perlu ditangani dengan pendekatan pembinaan, bukan semata hukuman.
FSGI juga menilai pihak sekolah belum mengungkap secara jelas latar belakang terjadinya insiden tersebut. Padahal, penelusuran penyebab dinilai penting untuk evaluasi menyeluruh dalam membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi terbaru.
Menariknya, sekolah sendiri menyebut peristiwa ini sebagai kejadian pertama, yang berarti para siswa tidak memiliki riwayat pelanggaran serupa sebelumnya. Dalam konteks ini, FSGI menilai pemberian sanksi seharusnya mempertimbangkan tingkat pelanggaran dan tidak langsung pada tahap skorsing.
Dalam pedoman pendidikan karakter yang digunakan sekolah, memang terdapat lima jenis sanksi, mulai dari teguran hingga dikeluarkan dari sekolah. Namun, FSGI menilai penerapan sanksi idealnya dilakukan secara bertahap, dimulai dari pembinaan ringan sebelum menuju sanksi yang lebih berat seperti skorsing.
Lebih lanjut, FSGI menyoroti bahwa dalam regulasi nasional seperti Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 maupun Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, tidak ditemukan ketentuan eksplisit mengenai sanksi skorsing bagi siswa. Karena itu, FSGI mendorong sekolah untuk mengedepankan pendekatan pembinaan dan tetap menjamin hak pendidikan siswa. Jika skorsing tetap diberlakukan, maka sekolah wajib menyediakan pembelajaran jarak jauh serta kesempatan mengikuti ulangan susulan.
“Prinsipnya adalah kepentingan terbaik bagi anak harus tetap menjadi prioritas, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Retno.
Penanganan Insiden Perundungan dan Langkah yang Diperlukan
Evaluasi Latar Belakang Insiden
Pihak sekolah perlu melakukan investigasi mendalam untuk memahami penyebab terjadinya insiden. Hal ini penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan meningkatkan budaya sekolah yang aman.Penerapan Sanksi Bertahap
FSGI menyarankan agar pihak sekolah menggunakan pendekatan bertahap dalam memberikan sanksi. Mulai dari pembinaan ringan hingga sanksi yang lebih berat, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.Pemenuhan Hak Pendidikan Siswa
Jika sanksi skorsing diberlakukan, sekolah harus memastikan bahwa siswa tetap mendapatkan akses pembelajaran jarak jauh dan kesempatan mengikuti ulangan susulan. Ini penting untuk meminimalkan risiko siswa tertinggal dalam proses belajar.Koordinasi dengan Regulasi Nasional
Sekolah perlu memperhatikan regulasi nasional terkait sanksi bagi siswa. Keterbatasan aturan eksplisit mengenai skorsing memerlukan pendekatan yang lebih fleksibel namun tetap berlandaskan prinsip perlindungan anak.Peningkatan Budaya Sekolah
Selain menangani kasus individu, sekolah perlu memperkuat budaya yang mendorong respek, saling menghargai, dan keamanan di lingkungan pendidikan. Hal ini dapat dilakukan melalui program pengembangan karakter dan pelatihan keterampilan sosial.



















