Polemik Ijazah Jokowi dan Tudingan terhadap Jusuf Kalla
Polemik antara Rismon Sianipar dan Jusuf Kalla (JK) kembali memanas setelah muncul sebuah video yang menimbulkan berbagai tudingan terkait pendanaan kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Video tersebut menyebut bahwa JK diduga memberikan dana sebesar Rp 5 miliar kepada Roy Suryo dan rekan-rekannya untuk mengurus perkara ijazah Jokowi. Hal ini kemudian memicu respons keras dari pihak JK.
JK membantah tudingan tersebut secara tegas dan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. Dalam konferensi pers di kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2026), JK menegaskan bahwa ia tidak pernah terlibat dalam kasus tersebut. “Saya tidak pernah terlibat dalam hal tersebut dan tidak pernah membantu atau apa pun dengan cara apa pun dengan Roy Suryo dan Rismon itu. Apalagi (tidak) pernah ketemu. Kalau memang pernah ketemu di mana, kapan?” tanyanya.
Selain itu, JK juga mengirimkan kuasa hukumnya, Abdul Haji Talauho, ke Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Menurut Abdul, dalam narasi yang beredar di media sosial, Rismon disebut menuduh JK telah mendanai Roy Suryo sebesar Rp 5 miliar untuk memperkarakan ijazah Jokowi.
Pihak Rismon Membantah, Sebut Video Olahan AI
Menanggapi laporan yang dibuat oleh pihak JK, pihak Rismon Sianipar melalui kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, membantah bahwa video yang beredar adalah asli. Menurut Girsang, video tersebut merupakan hasil olahan AI atau Artificial Intelligence. “Itu olahan AI semua ya. Rismon tidak pernah sebut nama Pak JK,” ujar Girsang saat dihubungi, Senin.
Girsang juga menjelaskan bahwa kliennya membantah segala tuduhan terkait video AI tersebut. Secara tegas, Girsang menyebut kliennya “tidak pernah” menuduh Jusuf Kalla sebagai pemodal dalam perkara ijazah palsu Jokowi. Ia menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar dan hanya sekadar rekayasa.
Kuasa Hukum JK Tetap Ingin Pembuktian
Meski pihak Rismon membantah dengan alasan video olahan AI, kuasa hukum JK, Abdul Haji Talauho, tetap ingin pembuktian lebih lanjut. Menurut Abdul, pernyataan Rismon harus diuji lebih lanjut karena masalah ini sangat serius dan berkaitan dengan kredibilitas seseorang.
“Karena walaupun nanti itu AI, makanya perlu kita lakukan dulu kan supaya nanti diuji, apakah itu AI atau bukan,” jelas dia. Abdul menilai bahwa pernyataan Rismon turut diperkuat oleh sejumlah konten di media sosial, termasuk dari kanal YouTube.
Salah satu contohnya adalah program “Ruang Konsensus” dari kanal YouTube Zulfan Lindan Unpacking Indonesia milik Budhius M. Piliang yang menghadirkan Mardiansyah Semar, Ketua Rampai Nusantara. Dalam pernyataan di YouTube itu, Mardiansyah menyampaikan bahwa Pak JK sudah tidak lagi punya kapasitas dan masih memiliki insting berkuasa yang tidak rasional.
“Ya, ada kalimat yang menuduh Pak JK pecundang gitulah ya kalau kita tarik, sehingga gerakan beliau itu mengarah kepada inkonstitusional. Ini kan berita hoaks, berita bohong yang perlu juga diuji. Itu satu,” tambahnya.
Tunggu Kejelasan dari Proses Hukum
Seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan, publik kini mulai menantikan kejelasan dan kebenaran terungkap. Perseteruan antara Rismon Sianipar dan Jusuf Kalla kini tidak lagi sekadar polemik opini, tetapi juga bergulir ke ranah hukum. Semua mata tertuju pada proses yang akan dilakukan oleh Bareskrim Polri untuk memastikan fakta sebenarnya di balik isu ijazah yang dipersoalkan.




















