Tragedi Kekerasan di Bengkel Motor Adi Jaya, Bali
Pada dini hari tanggal 4 April 2026, sebuah peristiwa tragis terjadi di depan Bengkel Motor Adi Jaya yang berlokasi di Jalan Pantai Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Seorang pria bernama MB (47 tahun) tewas setelah ditikam menggunakan obeng oleh pelaku berinisial ESP (44 tahun). Kejadian ini menimbulkan kekacauan dan rasa sedih di kalangan masyarakat sekitar.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku pembunuhan tersebut dan menetapkan ESP sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengonfirmasi penangkapan pelaku. Menurutnya, motif dari pembunuhan ini ternyata bermula dari rasa cemburu terhadap mantan kekasih ESP.
Tersangka tidak senang karena korban sering terlihat berada di rumah kontrakan mantan pacarnya. Iptu Adi menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya sudah memperingatkan korban agar tidak mendekati atau berada di tempat kontrakan mantan pacar pelaku. Peringatan ini disampaikan pada Senin, 6 April 2026.
Detik-Detik Pembunuhan
Berdasarkan pengakuan pelaku, kejadian bermula pada Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 02.00 WITA. ESP datang ke rumah mantan kekasihnya dan menemukan korban sedang duduk berdua di depan warung kontrakan tersebut. Setelah itu, ESP menegur korban supaya tidak mendekati mantan kekasihnya. Lalu, ESP pergi kembali bekerja di bengkel.
Namun, korban MB datang ke bengkel tempat pelaku bekerja bersama seorang temannya bernama Alfian, pada Sabtu, 4 April 2026, sekitar pukul 01.02 WITA. Akhirnya, terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Situasi semakin memburuk ketika Alfian ikut campur dengan menarik kerah baju ESP dan memukul kepalanya. Merasa terdesak, ESP mengambil sebuah obeng dari dalam bengkel dan menyerang balik.
Iptu Gede Adi menjelaskan bahwa pelaku awalnya melukai lengan Alfian sebelum akhirnya mengalihkan serangan kepada korban MB yang saat itu mencoba melerai. “Pelaku menyerang saksi hingga luka, kemudian korban mendekat berusaha memisahkan,” kata dia. “Saat itulah pelaku menikam kepala bagian kiri korban dengan obeng hingga korban terjatuh ke belakang dan kepala belakangnya membentur pinggiran beton trotoar,” sambungnya.
Penanganan Korban dan Penangkapan Pelaku
Tim Opsnal Polsek Kuta segera bergerak ke lokasi setelah menerima informasi penganiayaan tersebut. Petugas langsung meringkus ESP di dalam bengkel tanpa perlawanan. Korban MB sempat dilarikan ke Rumah Sakit Murni Teguh dan mendapatkan perawatan intensif sejak pukul 02.00 WITA. Namun, luka serius di kepala membuatnya tak tertahan. Korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 15.00 WITA.
“Keterangan dokter menunjukkan korban mengalami memar pada dahi kiri dan diduga kuat mengalami pendarahan hebat pada bagian dalam kepala,” beber Iptu Adi. Meski penyidik telah menyarankan autopsi menyeluruh untuk memastikan penyebab pasti kematian, pihak keluarga korban yang berada di Malang, Jawa Timur, menolak prosedur tersebut. Keluarga hanya mengizinkan autopsi dilakukan terbatas pada bagian kepala korban saja.
Penahanan Pelaku dan Barang Bukti
Saat ini, ESP telah resmi ditahan di Polsek Kuta dan dijerat dengan Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian. “Polisi juga telah mengamankan satu obeng yang digunakan pelaku sebagai barang bukti utama dalam kasus ini,” pungkasnya.


















