Penetapan Tersangka Bupati Tulungagung oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW), beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Keduanya terjerat dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.
Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim lembaga antirasuah pada Jumat, 10 April 2026. Sebelumnya, Bupati Gatut sempat berkonflik dengan Wakil Bupati Ahmad Baharudin, kini orang nomor dua di Tulunggagung itu enggan berkomentar soal OTT KPK.
Modus Operandi yang Rapi dan Menekan Para Bawahan
Kasus ini mengungkap modus operandi yang cukup rapi dan menekan para bawahan. Praktik culas ini bermula sesaat setelah Gatut melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Ia memaksa para pejabat tersebut untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari status Aparatur Sipil Negara (ASN). Akal-akalannya, surat tersebut sengaja tidak diberi tanggal dan salinannya tidak pernah diberikan kepada yang bersangkutan.
Dokumen bodong ini kemudian dijadikan senjata oleh Gatut untuk menyandera dan menekan para pejabat agar loyal serta menuruti setiap perintahnya. Bagi pejabat yang berani membangkang atau tidak tegak lurus kepada bupati, surat tersebut akan digunakan untuk mencopot jabatan mereka. Bermodalkan surat ancaman itu, Gatut dengan leluasa meminta jatah uang kepada setidaknya 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya.
Penggunaan Dana APBD dan Pemerasan
Besaran pungli bervariasi untuk setiap OPD, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Lebih miris lagi, Gatut juga mengakali Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan cara menambah atau menggeser alokasi dana di sejumlah OPD. Atas penambahan anggaran itu, ia meminta potongan jatah hingga 50 persen, bahkan sebelum dana tersebut resmi turun ke dinas terkait.
Bagi OPD yang belum menyetor penuh, ajudan bupati akan terus melakukan penagihan layaknya menagih utang. Dari total target Rp 5 miliar, KPK menduga Gatut telah mengantongi uang panas sekitar Rp 2,7 miliar. Uang hasil memeras bawahan ini digunakan untuk menopang gaya hidup dan kebutuhan pribadinya, mulai dari membeli koleksi sepatu mewah bermerek Louis Vuitton, biaya berobat, hingga jamuan makan.
Reaksi Wabup dan Konflik dengan Bupati
Sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo rupanya pernah dikritik oleh wakilnya sendiri. Yaitu oleh Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin. Ahmad sempat mengkritik kepemimpinan Gatut Sunu pada akhir tahun 2025 lalu. Di Antaranya bahkan Ahmad menyebut terkait dugaan nepotisme yang diduga dilakukan Gatut Sunu di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Ini menunjukan kesan bahwa saat itu hubungan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung tidak harmonis. 
Penahanan Bupati dan Ajudannya
Guna kepentingan penyidikan, KPK langsung menjebloskan Bupati Gatut dan ajudannya ke balik jeruji besi. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak 11 sampai dengan 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.
Atas perbuatannya, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.




















