Tugas dan Peran Pegawai Bea Cukai
Pegawai Bea Cukai memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan pengawasan barang yang masuk maupun keluar dari wilayah Indonesia. Mereka bertanggung jawab atas pemeriksaan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait bea cukai. Sebagian besar pegawai Bea Cukai berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat oleh pemerintah pusat melalui sistem CPNS. Selain itu, banyak juga lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN yang bergabung dalam instansi ini.
Penentuan Gaji Pegawai Bea Cukai
Gaji pegawai Bea Cukai ditentukan berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG), sama seperti gaji PNS pada umumnya. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besaran gaji pokok pegawai Bea Cukai dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti pangkat, jenjang pendidikan, serta masa kerja. Selain gaji pokok, pegawai Bea Cukai juga menerima berbagai tunjangan sesuai aturan yang berlaku.

Daftar Gaji Pegawai Bea Cukai Berdasarkan Golongan
Berikut adalah daftar gaji pegawai Bea Cukai berstatus PNS berdasarkan tingkat golongannya:
Golongan I
– Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
– Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
– Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
– Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
– Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
– Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
– Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
– Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
– Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
– Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
– Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
– Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
– Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
– Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
– Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
– Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
– Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Tunjangan Kinerja Pegawai Bea Cukai
Selain gaji pokok, pegawai Bea Cukai juga mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin. Besaran tukin diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Tukin dibagi menjadi 27 kelas jabatan, dengan besaran mulai dari Rp2.575.000 hingga Rp46.950.000 per bulan, tergantung tingkat jabatan pegawai.

Tunjangan Fungsional Pemeriksa Bea Cukai
Bea Cukai juga memberikan tunjangan fungsional pemeriksa kepada pegawai yang diangkat dalam jabatan tersebut. Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2019. Besaran tunjangan dibagi berdasarkan tingkat keahlian dan keterampilan, antara lain:
Tingkat keahlian:
– Pemeriksa bea dan cukai ahli utama: Rp2.025.000
– Pemeriksa bea dan cukai ahli madya: Rp1.380.000
– Pemeriksa bea dan cukai ahli muda: Rp1.100.000
– Pemeriksa bea dan cukai ahli pertama: Rp540.000
Tingkat keterampilan:
– Pemeriksa bea dan cukai penyelia: Rp960.000
– Pemeriksa bea dan cukai pelaksana lanjutan/mahir: Rp540.000
– Pemeriksa bea dan cukai pelaksana/terampil: Rp360.000
– Pemeriksa bea dan cukai pelaksana pemula: Rp300.000

Tunjangan Suami/Istri dan Anak
Pegawai Bea Cukai juga menerima tunjangan suami/istri dan anak. Tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak diberikan untuk tiga orang anak dengan besaran 2 persen dari gaji pokok per anak. Syarat penerimaan tunjangan anak antara lain usia anak di bawah 18 tahun, belum menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

Tunjangan Makan
Tunjangan makan pegawai Bea Cukai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018. Besarannya berbeda-beda berdasarkan golongan, yaitu:
– Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
– Golongan III: Rp37.000 per hari
– Golongan IV: Rp41.000 per hari

Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjangan jabatan struktural hanya diberikan kepada pegawai yang menjabat posisi tertentu di jenjang eselon. Besaran tunjangan mulai dari Rp360.000 per bulan hingga Rp5.500.000 per bulan, tergantung tingkat jabatan.

Pertanyaan Umum Tentang Gaji Pegawai Bea Cukai
Apa gaji pegawai Bea Cukai sama dengan PNS?
Ya, karena sebagian besar pegawai Bea Cukai berstatus PNS, maka ketentuan gaji dan tunjangannya serupa dengan PNS.
Berapa kisaran gaji PNS Bea Cukai?
Gaji PNS Bea Cukai berkisar antara Rp2.184.000 untuk golongan terendah hingga Rp6.373.200 untuk golongan tertinggi.
Apakah pegawai Bea Cukai dapat tunjangan?
Ya, pegawai Bea Cukai dengan status ASN berhak menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan fungsional, dan tunjangan jabatan struktural.


















