Menteri Kesehatan: Kelompok Kaya Masuk Daftar PBI

Diposting pada



JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, kelompok masyarakat yang kaya masih terdaftar sebagai penerima subsidi iuran dari pemerintah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Budi menjelaskan bahwa temuan ini muncul setelah pemerintah melakukan pengumpulan data melalui Badan Pusat Statistik (BPS), dengan menggabungkan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sosial (Kemensos), dan lembaga lainnya. Ia menyebutkan bahwa sekitar 10 persen orang terkaya masih menerima pembayaran iuran JKN setelah konsolidasi data.

“Ada 10 persen orang terkaya pun dibayarkan iurannya sesudah kami konsolidasikan dengan data BPS. Kalau saya boleh bercanda sedikit, Pak Sekjen saya dulu masuk di situ, gitu ya pernah,” ujar Budi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu.

Budi menjabarkan bahwa ketidaktepatan sasaran tersebut ditemukan pada berbagai segmen, antara lain:

  • Sebanyak 47.000 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang dibayarkan pusat.
  • 35 juta peserta dari segmen Pemerintah Daerah (Pemda).
  • 11 juta peserta kelas 3.

Langkah yang diambil oleh pemerintah adalah mengalihkan kepesertaan bagi kelompok masyarakat mampu demi memastikan asas keadilan dalam penyaluran subsidi negara di sektor kesehatan.

“Demi keadilan, angka yang kurang tepat sasaran ini mau kami alihkan ke yang lebih membutuhkan. Lebih baik hapus kuota untuk yang 10 persen terkaya, lalu alihkan ke warga di desil lima yang selama ini belum masuk PBI,” tambahnya.

Tujuan realokasi ini adalah memastikan bahwa anggaran negara benar-benar digunakan untuk melindungi masyarakat yang berada pada kelompok pendapatan 50 persen terbawah.

Untuk mencegah terulangnya anomali serupa, seluruh kementerian dan lembaga terkait sepakat untuk mengintegrasikan basis data mereka secara daring dengan menginduk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh BPS.

“Melalui pembenahan data ini, subsidi negara diharapkan benar-benar tersalurkan kepada masyarakat miskin berdasarkan kriteria yang terukur,” ujarnya.

Budi juga menjelaskan bahwa pemerintah telah membayarkan iuran bagi 159,1 juta jiwa atau lebih dari 50 persen total populasi Indonesia. Dari jumlah tersebut, 11 juta kepesertaan dinonaktifkan pada Januari 2025 lalu karena berada dalam kategori di luar penerima manfaat JKN yakni berada di desil 1-4 DTSEN dan kepesertaannya diverifikasi ulang seperti yang sedang berlangsung saat ini.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut juga diketahui bahwa Kementerian Sosial bersama BPS mengumumkan telah melakukan reaktivasi otomatis terhadap 106.000 lebih penerima manfaat PBI JKN karena menderita penyakit katastropik yang membutuhkan penanganan segera.

Dari data terbaru yang diperoleh Kementerian Sosial, ada sebanyak 246.280 penerima manfaat yang telah mendapatkan reaktivasi melalui Surat Keputusan (SK) pada bulan Maret. Selanjutnya, jumlah ini bertambah menjadi 305.864 penerima manfaat yang direaktivasi untuk bulan April 2026. Dan sebanyak 1.661.098 individu yang sebelumnya sebagai penerima bantuan iuran JK sudah berpindah segmen.

“Dari 11 juta data ini memang kami sadari belum sempurna sehingga ada yang tepat, ada yang kurang tepat. Nah itu sudah ditindaklanjuti. Dan sudah ditindaklanjuti baik oleh Kemenkes maupun oleh Kemensos dan juga oleh BPJS untuk merapikan lah, agar realokasi ini yang niatnya baik,” tutup Budi.

Gambar Gravatar
Wafaul adalah penulis yang fokus pada isu nasional, kebijakan publik, dan perkembangan daerah di Indonesia. Ia aktif menyajikan informasi terkini dengan pendekatan faktual, ringkas, dan mudah dipahami oleh pembaca.

Tinggalkan Balasan