No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Nasib Bos Sritex Usai Korupsi, Dihukum 16 Tahun dan Ganti Rugi Rp1,3 T

Wafaul by Wafaul
22 April 2026 - 23:59
in Nasional
0

Kasus Korupsi di Sritex: Petinggi Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

Kasus korupsi yang melibatkan para petinggi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) kembali menjadi perhatian publik setelah jaksa menuntut tiga terdakwa dengan hukuman penjara selama 16 tahun dan denda miliaran rupiah. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,3 triliun, yang berasal dari praktik manipulasi laporan keuangan untuk memperoleh kredit dari sejumlah bank daerah.

Terdakwa yang Terlibat

Tiga terdakwa yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto, serta Direktur Keuangan periode 2006–2023, Allan Moran Severino. Jaksa menilai ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama. Modus yang digunakan adalah pengajuan fasilitas kredit dengan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan data asli dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Kredit Bermasalah di Tiga Bank BUMD

Kredit bermasalah tersebut tersebar di tiga bank daerah, yakni Bank Jateng sebesar Rp502 miliar, Bank BJB Rp671 miliar, dan Bank DKI Rp180 miliar. Jaksa juga mengacu pada sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi dan TPPU, yang menilai para terdakwa telah menyamarkan hasil kejahatan.

Tuntutan Jaksa dan Persidangan

Jaksa menuntut ketiganya dengan hukuman berat. Masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Selain itu, mereka juga dibebani denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara. Khusus untuk dua terdakwa dari keluarga Lukminto, nilai yang dibebankan mencapai sekitar Rp677,43 miliar per orang. Secara keseluruhan, total kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp1,3 triliun.

Baca Juga  Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara

Penolakan Kuasa Hukum

Menanggapi tuntutan tersebut, advokat terdakwa, Randy Irawan, menyampaikan keberatan keras. Dia menilai jaksa tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. “Tidak ada satu pun fakta persidangan dipertimbangkan. Bahkan ahli dari OJK yang meringankan tidak dikutip, ahli TPPU yang merupakan guru besar juga tidak diambil pendapatnya,” kata Randy. Dia bahkan menyebut tuntutan jaksa seperti “mengarang bebas” dan mempertanyakan pemahaman jaksa terhadap laporan keuangan.

Randy juga menyinggung bahwa seluruh aset telah dijaminkan dan kini berada dalam pengelolaan kurator, sehingga menurutnya terdapat mekanisme penyelesaian yang seharusnya dipertimbangkan. Lebih lanjut, dia mengkritisi pandangan bahwa seluruh kredit perbankan dianggap sebagai kerugian negara. “Uang KPR, kredit ke bank BUMN atau BUMD, dianggap uang negara dan akhirnya disebut korupsi,” katanya.

Agenda Berikutnya: Nota Pembelaan

Majelis hakim yang diketuai Rommel Franciskus Tampubolon memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 27 April 2026 mendatang. Saat ini, publik masih menantikan putusan akhir pengadilan yang akan menentukan nasib sang bos besar di masa mendatang.

Tags: dihukumKorupsinasionalsritex
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Luncurkan Pelatihan Inklusif, Mu’ti Siapkan Guru ABK di 25 Provinsi
Nasional

Luncurkan Pelatihan Inklusif, Mu’ti Siapkan Guru ABK di 25 Provinsi

23 April 2026 - 02:27
30 Ucapan Selamat Hari Kartini 2026: Bahasa Inggris dan Maknanya
Nasional

30 Ucapan Selamat Hari Kartini 2026: Bahasa Inggris dan Maknanya

23 April 2026 - 01:36
Peringatan 60 Tahun “PR”: Jejak Pengabdian Jawa Barat
Nasional

Peringatan 60 Tahun “PR”: Jejak Pengabdian Jawa Barat

23 April 2026 - 01:13
Terungkap! Makanan Berbahaya yang Dianggap Aman bagi Ginjal
Kesehatan

Terungkap! Makanan Berbahaya yang Dianggap Aman bagi Ginjal

22 April 2026 - 22:39
BKN tindak keras pelanggaran merit: 450 surat peringatan dan 125 data ASN diblokir
Nasional

BKN tindak keras pelanggaran merit: 450 surat peringatan dan 125 data ASN diblokir

22 April 2026 - 13:46
Menteri Koperasi Tinjau Pesisir Indramayu, Siapkan Kawasan Industri Perikanan Koperasi
Nasional

Menteri Koperasi Tinjau Pesisir Indramayu, Siapkan Kawasan Industri Perikanan Koperasi

22 April 2026 - 13:19
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

10 Desember 2025 - 23:01
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Kolaborasi IBM dan Arm Diumumkan, Kembangkan Perangkat Keras Dual Arsitektur

Kolaborasi IBM dan Arm Diumumkan, Kembangkan Perangkat Keras Dual Arsitektur

23 April 2026 - 03:04
Ramalan Zodiak Cinta Besok: Cinta, Hubungan, dan Emosi April 2026

Ramalan Zodiak Cinta Besok: Cinta, Hubungan, dan Emosi April 2026

23 April 2026 - 02:53
Ribuan lampu PJU siap terangi jalan gelap Mojokerto

Ribuan lampu PJU siap terangi jalan gelap Mojokerto

23 April 2026 - 02:33
Luncurkan Pelatihan Inklusif, Mu’ti Siapkan Guru ABK di 25 Provinsi

Luncurkan Pelatihan Inklusif, Mu’ti Siapkan Guru ABK di 25 Provinsi

23 April 2026 - 02:27
Harga beras dan minyak goreng melonjak, daya beli masyarakat menurun

Harga beras dan minyak goreng melonjak, daya beli masyarakat menurun

23 April 2026 - 02:14

Pilihan Redaksi

Kolaborasi IBM dan Arm Diumumkan, Kembangkan Perangkat Keras Dual Arsitektur

Kolaborasi IBM dan Arm Diumumkan, Kembangkan Perangkat Keras Dual Arsitektur

23 April 2026 - 03:04
Ramalan Zodiak Cinta Besok: Cinta, Hubungan, dan Emosi April 2026

Ramalan Zodiak Cinta Besok: Cinta, Hubungan, dan Emosi April 2026

23 April 2026 - 02:53
Ribuan lampu PJU siap terangi jalan gelap Mojokerto

Ribuan lampu PJU siap terangi jalan gelap Mojokerto

23 April 2026 - 02:33
Luncurkan Pelatihan Inklusif, Mu’ti Siapkan Guru ABK di 25 Provinsi

Luncurkan Pelatihan Inklusif, Mu’ti Siapkan Guru ABK di 25 Provinsi

23 April 2026 - 02:27
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.