Pencairan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara dan Pensiunan Dimulai Tahun 2026
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara dan pensiunan, yang akan mulai dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026. Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang menjadi dasar pelaksanaan penganggaran dan penyaluran dana tersebut.
Gaji ke-13 diberikan kepada berbagai kelompok aparatur negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah. Besaran gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau umum. Selain itu, pemerintah juga memasukkan tunjangan kinerja sebagai komponen pembayaran.
Kelompok Penerima Gaji ke-13
Berikut adalah kelompok-kelompok yang berhak menerima gaji ke-13:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah
Besaran Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan beberapa komponen sebagaimana diatur dalam Pasal 10. Di antaranya meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Namun, tidak semua jenis tunjangan tambahan ikut dihitung dalam skema gaji ke-13 maupun Tunjangan Hari Raya (THR). Dengan aturan ini, pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 dapat membantu memenuhi kebutuhan aparatur negara dan pensiunan, terutama menjelang pertengahan tahun 2026.
Hitungan Gaji ke-13 untuk PPPK
Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat aturan khusus dalam perhitungannya. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional. Sedangkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut. Untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) daerah (APBD), komponen yang diterima serupa, namun bisa ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Sumber Pendanaan Gaji ke-13
Pendanaan kebijakan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk instansi pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 21. Dana akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan terbitnya PP ini, pemerintah berharap penyaluran THR dan gaji ke-13 tidak hanya memberikan kepastian bagi aparatur negara, tetapi juga menjadi dorongan bagi konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.



















