Penemuan Tambang Emas Ilegal di Kalumpang dengan Kerusakan Lingkungan yang Luas
Polresta Mamuju telah mengungkap aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Pengungkapan ini menunjukkan kerusakan lingkungan yang signifikan, mencapai sekitar 15 hektare. Selain itu, aktivitas tersebut diduga melibatkan penggunaan alat berat dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi hingga sekitar 20 ton untuk satu lokasi.
Aktivitas Tambang Ilegal yang Berlangsung Lama
Menurut informasi dari Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) ini diperkirakan telah berlangsung sejak akhir 2025 hingga April 2026. Penindakan dilakukan karena kegiatan tersebut telah merusak ekosistem hutan lindung dan mencemari sumber air warga.
“Kami melakukan penegakan hukum pada 15–16 April. Saya memimpin langsung tim bersama Satreskrim dan Unit Tipidter ke lokasi untuk memastikan aktivitas tersebut,” ujar Ferdyan dalam konferensi pers di Mapolresta Mamuju, Senin (27/4/2026).
Tiga Lokasi Utama Tambang Ilegal
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengidentifikasi tiga lokasi utama tambang ilegal di Dusun Batuisi, Desa Karataung, Kecamatan Kalumpang. Setiap lokasi memiliki dampak kerusakan lingkungan yang berbeda:
TKP Pertama
Kerusakan lahan mencapai sekitar 10 hektare. Polisi menyita satu unit ekskavator merek Zoomlion, mesin penyedot pasir, mesin pompa air, palong (alat pemisah material), serta sembilan lapis karpet penampung emas. Di lokasi ini terdapat enam pekerja yang beroperasi sejak Januari 2026.TKP Kedua
Lahan rusak mencapai sekitar 5 hektare dengan dua lubang galian besar. Lokasi ini berada di tepi sungai yang mengalir ke permukiman warga sehingga berpotensi mencemari air. Polisi menyita empat unit mesin pompa dan sejumlah peralatan lainnya.TKP Ketiga
Ditemukan basecamp (tenda pekerja) berkapasitas 12 hingga 13 orang. “Total kerusakan lingkungan berdasarkan pemetaan drone mencapai sekitar 15 hektare. Kondisinya memprihatinkan, pohon-pohon kering akibat lahan dikupas untuk eksploitasi,” jelas Ferdyan.
Penggunaan BBM Subsidi Secara Ilegal
Selain pelanggaran izin, polisi juga menemukan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar. Satu alat berat diperkirakan mengonsumsi sekitar 150 liter solar per hari. Ditambah operasional mesin pompa, total penggunaan BBM mencapai sekitar 200 liter per hari di setiap lokasi.
“Jika dihitung selama 100 hari kerja sejak awal tahun, penggunaan BBM subsidi bisa mencapai sekitar 20 ton untuk satu titik. Hal ini merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Penanggung Jawab Masih Dicari
Polresta Mamuju telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut. Seluruh lokasi tambang kini telah dipasangi garis polisi. Polisi juga memburu aktor intelektual yang diduga mendanai aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Hasil tambang diserahkan kepada penanggung jawab. Identitasnya sudah kami kantongi dan akan terus kami kejar,” tutup Ferdyan.




















