Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang untuk Hari Ini
Layanan SIM Keliling Karawang hari ini, Selasa (28/4/2026), berlangsung di Yogya Grand Karawang dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan C. Masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM diharapkan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
Persyaratan yang Dibutuhkan
Untuk mengajukan perpanjangan SIM A dan C, pemohon wajib memenuhi beberapa persyaratan berikut:
* Membawa SIM asli yang masih berlaku
* Membawa KTP asli beserta fotokopi sebanyak dua lembar
* Menyertakan surat keterangan sehat
Selain itu, masyarakat juga perlu menyiapkan biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Persiapan ini sangat penting agar proses pengurusan berjalan lancar dan tidak terjadi penundaan.
Jadwal Layanan SIM Keliling Polres Karawang Bulan April 2026
Layanan SIM Keliling Karawang beroperasi selama enam hari, mulai dari Senin hingga Sabtu, dengan lokasi yang berbeda setiap harinya. Berikut jadwal lengkapnya:
- Senin: Pukul 09.00 – 14.00 WIB di MPP Kecamatan Cikampek
- Selasa: Pukul 09.00 – 14.00 WIB di Yogya Grand Karawang
- Rabu: Pukul 09.00 – 14.00 WIB di Telagasari (8 dan 22 April 2026) atau Rengasdengklok (1, 15 dan 29 April 2026)
- Kamis: Pukul 09.00 – 14.00 WIB di Mall Cikampek
- Jumat: Pukul 09.00 – 14.00 WIB di Yogya Grand Karawang
- Sabtu: Pukul 09.00 – 12.00 WIB di Yogya Grand Karawang
Lokasi Lengkap Layanan SIM Keliling
Berikut adalah lokasi lengkap keberadaan layanan SIM Keliling Kabupaten Karawang:
- Dawuan Cikampek: Berada di Pos Polantas Dawuan
- Mega Mall: Parkiran Depan Mega Mall
- Rengas Dengklok: Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama
- Telagasari: Depan Polsek Telagasari
Masyarakat diwajibkan memperhatikan lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling agar tidak salah mendatangi tempat. Setiap lokasi memiliki waktu operasional yang berbeda-beda, terutama pada hari Sabtu yang hanya berlangsung hingga pukul 12.00 WIB.
Tips untuk Pengguna Jasa SIM Keliling
Sebelum datang ke lokasi layanan SIM Keliling, pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah dipersiapkan. Hal ini akan mempermudah proses pengurusan dan menghindari penundaan. Selain itu, disarankan untuk datang lebih awal agar tidak terburu-buru dan dapat mengikuti prosedur dengan baik.
Pemohon juga perlu memastikan bahwa SIM yang akan diperpanjang masih dalam masa berlaku. Jika SIM sudah kedaluwarsa, maka pengajuan tidak akan dapat diproses. Oleh karena itu, sebaiknya pemohon melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis.
Informasi Tambahan
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut tentang layanan SIM Keliling, dapat menghubungi pihak kepolisian setempat atau mengakses situs resmi Polres Karawang. Informasi ini juga bisa ditemukan melalui saluran media sosial atau aplikasi seperti WhatsApp.




















