Harga Emas Batangan Antam Hari Ini, Selasa (28/4/2026)
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam tercatat mengalami kenaikan pada hari ini, Selasa (28/4/2026). Berikut rincian harga yang diberlakukan untuk berbagai ukuran emas batangan:
- 0,5 gram: Rp1.457.000
- 1 gram: Rp2.814.000
- 2 gram: Rp5.568.000
- 3 gram: Rp8.327.000
- 5 gram: Rp13.845.000
- 10 gram: Rp27.635.000
- 25 gram: Rp68.962.000
- 50 gram: Rp137.845.000
- 100 gram: Rp275.612.000
- 250 gram: Rp688.765.000
- 500 gram: Rp1.377.320.000
- 1000 gram: Rp2.754.600.000
Harga jual kembali (buyback) emas Antam hari ini juga mengalami kenaikan, yaitu sebesar Rp2.625.000 per gram. Harga ini berlaku untuk semua pecahan dan tahun produksi, serta diakui secara global.
Perubahan Harga Emas Antam
Pada hari ini, harga emas Antam mengalami kenaikan dari harga sebelumnya. Misalnya, satu gram emas Antam awalnya dijual dari harga Rp2.809.000, kemudian naik sebesar Rp5.000 menjadi Rp2.814.000. Sementara itu, emas batangan 0,5 gram naik dari Rp1.454.500 menjadi Rp1.457.000. Untuk ukuran 2 gram, harga naik sebesar Rp10.000 dari Rp5.558.000 menjadi Rp5.568.000.
Sementara itu, harga buyback emas Antam hari ini mencapai Rp2.625.000, meningkat sebesar Rp5.000 dari sebelumnya.
Aturan Pajak Terkait Pembelian Emas Batangan
Pembelian emas batangan Antam dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,9 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Selain itu, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan pajak tambahan sebesar 0,25 persen setiap transaksi, berdasarkan PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22. Sementara itu, untuk transaksi buyback, PPh 22 dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.
Adapun, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP. Sedangkan bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, pajak yang dikenakan adalah sebesar 3 persen.
Penutup
Harga emas batangan Antam hari ini menunjukkan tren kenaikan, baik untuk harga jual maupun harga buyback. Hal ini menjadi informasi penting bagi para investor dan penggemar emas dalam mempertimbangkan pembelian atau penjualan emas batangan. Pastikan untuk selalu memperhatikan aturan pajak yang berlaku agar tidak mengalami kesalahan dalam proses transaksi.












