SURABAYA – Sejumlah kendala yang dihadapi oleh para pengembang dalam menjalankan program 3 juta rumah telah disampaikan kepada Menteri Perumahan dan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Program ini merupakan salah satu inisiatif strategis Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan untuk meningkatkan akses perumahan bagi masyarakat.
Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah, menyampaikan bahwa banyak anggota organisasi tersebut menghadapi tantangan dalam merealisasikan program tersebut. Pertemuan antara Apersi dengan Menteri PKP dan pejabat lainnya di Surabaya dilakukan untuk membahas masalah-masalah yang dialami para pengembang.
Junaidi menjelaskan bahwa beberapa permasalahan terkait dengan aset tanah yang dimiliki oleh pengembang. Tanah-tanah tersebut secara mendadak masuk dalam peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS) yang disusun oleh Kementerian ATR/BPN. Hal ini menyebabkan kesulitan dalam pengembangan proyek perumahan.
“Banyak pengembang yang sudah membeli tanah dan berinvestasi, tetapi ternyata tidak bisa dikerjakan karena masuk dalam kategori LSD dan LBS,” ujarnya.
Pemerintah pusat menjanjikan solusi cepat atas permasalahan ini melalui koordinasi antar kementerian. Junaidi berharap agar kolaborasi dengan para pengambil kebijakan dapat segera terselesaikan, sehingga program 3 juta rumah di Jawa Timur tidak lagi menghadapi hambatan.
Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa pihaknya akan menyelesaikan masalah tersebut. Ia meminta para pengembang di Jawa Timur untuk mengonfirmasi lahan-lahan yang terdampak peta LSD dan LBS kepada Ketua Apersi.
“Energi yang luar biasa. Selama ini teman-teman gelisah bagaimana programnya terhambat, investasinya terhambat, dan nanti akan mengganggu produksi perumahan. Kalian ini tahu kan Pak Jun (sapaan akrab Junaidi Abdillah), ini tenaga ahli saya, kalian lapor sama dia. Jadi, hargai beliau, ketua umum yang sangat memperjuangkan nasib rakyat,” jelas Ara.
Sebelumnya, Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengungkapkan bahwa solusi atas permasalahan ini akan dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri. SKB ini akan disepakati dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
“Kami sudah berkali-kali bertemu dengan ATR, dan alhamdulillah sudah ada titik terang. Minggu lalu di kediaman Mendagri disepakati akan ada SK bersama dua menteri,” ujar Sri.
Sri merinci mekanisme penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbagi menjadi dua kategori berbeda, berdasarkan masa berlaku rencana tata ruang di masing-masing daerah. Pertama, daerah dengan penyesuaian RTRW di atas lima tahun. Kepala daerah diwajibkan untuk menyesuaikan RTRW wilayah kerjanya dengan menyesuaikan 87% dari LBS yang telah ditetapkan.
Kedua adalah daerah dengan penyesuaian RTRW di bawah 5 tahun, di mana tersisa 2 atau 3 tahun. Menurutnya, bupati dan wali kota akan diinstruksikan untuk menerbitkan peraturan kepala daerah sebagai langkah percepatan tanpa harus menunggu revisi RTRW.
“Dengan SKB dua menteri tersebut, bupati dan wali kota akan diperintahkan untuk segera membuat peraturan kepala daerah. Jadi, ada kepastian segera, tidak perlu menunggu RTRW diperbaiki hingga tiga tahun lagi,” jelasnya.
Terkait lahan perumahan yang terdampak LSD, Sri menegaskan bahwa pemerintah telah menyediakan mekanisme pengecualian dari ambang batas 87% LBS yang telah ditentukan. Untuk merealisasikannya, Sri telah meminta organisasi pengembang seperti Apersi untuk mengimbau anggotanya mengumpulkan data poligon lahan secara kolektif. Data tersebut kemudian dapat diajukan kepada kepala daerah setempat untuk disesuaikan dengan ketentuan Kementerian ATR/BPN.
“Lokasi-lokasi bapak yang tadinya masuk dalam LSD, bahkan ada yang sudah dimiliki dan dijual, agar segera disampaikan poligonnya. Nantinya akan dikeluarkan dari batas 87% tersebut. Ini yang penting, 87% [dari total LBS], lokasinya di mana nanti diatur oleh wali kota dan bupati,” pungkasnya.



















