Penangkapan Pria Berinisial RH Terkait Narkoba di Banggai
Warga Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah kaget dengan penangkapan seorang pria berinisial RH (45) pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 15.00 Wita. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai.
RH ditangkap karena diduga membawa sabu seberat 8,22 gram yang disembunyikan di dalam mobil Toyota Avanza. Mobil tersebut dihentikan oleh aparat kepolisian di jalan masuk menuju Luwuk, tepatnya di Jalan Trans Sulawesi. Setelah penggeledahan dilakukan, polisi menemukan tujuh bungkus sabu yang disimpan di lampu cabin mobil.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain seperti alat hisap bong, korek, kaca pirex, plastik bening, dan ponsel. Mobil Toyota Avanza bernomor polisi DN 1695 CH turut dibawa ke Polres Banggai sebagai barang bukti.
RH merupakan warga Kecamatan Kintom, Banggai. Ia memperoleh sabu dari Kota Palu dengan harga Rp5,8 juta. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banggai.
Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan melalui Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid menjelaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari upaya pemberantasan narkoba. “Upaya pemberantasan akan terus kami tingkatkan,” tegasnya.
RH dikenakan pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu, ia juga disangkakan dengan pasal tambahan terkait penyesuaian pidana. Pasal-pasal yang dikenakan antara lain Jo pasal 2 ayat 11 salinan UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
“Kami tak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banggai,” tegas Kasat Narkoba.
Penangkapan ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat setempat. Dengan adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba.
Beberapa langkah telah diambil oleh Polres Banggai untuk mengurangi jumlah peredaran narkoba di wilayahnya. Salah satunya adalah meningkatkan pengawasan di jalur-jalur transportasi, termasuk jalan trans Sulawesi yang sering digunakan oleh pelaku kejahatan narkoba.
Dalam beberapa bulan terakhir, kasus narkoba di wilayah Banggai semakin marak. Hal ini menunjukkan bahwa perlu adanya kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba secara efektif.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan narkoba. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk melaporkan kejadian atau informasi yang bisa membantu pihak berwajib dalam menangani kasus narkoba.
Polres Banggai terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Tindakan tegas yang dilakukan oleh aparat kepolisian menunjukkan komitmen mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penegak hukum. Semoga dengan adanya penangkapan ini, peredaran narkoba di wilayah Banggai dapat diminimalisir dan keamanan masyarakat lebih terjamin.




