DPRD Kukar Gelar Rapat Paripurna untuk Disahkan Dua Raperda
Rapat Paripurna Ke-2 hingga Ke-6 Masa Sidang III diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (11/5/2026). Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani dan dihadiri oleh unsur pimpinan dewan, anggota DPRD, serta jajaran pemerintah daerah.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kukar bersama Pemerintah Kabupaten Kukar menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda), sekaligus melanjutkan pembahasan lima raperda lainnya melalui panitia khusus (Pansus).
Dua Raperda yang Disahkan
Dua raperda yang disahkan dalam rapat tersebut adalah:
- Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Perikanan Budidaya Air Tawar
- Raperda tentang Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra
Menurut Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, raperda tentang perikanan budidaya air tawar diharapkan mampu mendukung ketahanan pangan daerah, khususnya sektor perikanan yang selama ini menjadi salah satu potensi besar di Kukar. Ia juga menjelaskan bahwa regulasi terkait bahasa dan sastra Kutai nantinya menjadi landasan hukum dalam menjaga eksistensi budaya daerah agar tetap digunakan dalam berbagai aktivitas masyarakat maupun kegiatan pemerintahan.
Ia bahkan mendorong penggunaan bahasa Kutai dapat diterapkan dalam agenda resmi daerah, termasuk di lingkungan sekolah hingga rapat pemerintahan. “Minimal bahasa daerah itu menjadi bahasa kedua setelah bahasa Indonesia. Bahkan kalau perlu dalam paripurna nanti ada bahasa Indonesia dan ada bahasa Kutai,” ujarnya.
Lima Raperda Lain yang Akan Dibahas
Selain dua perda yang disahkan, DPRD Kukar juga mulai membahas lima raperda baru yang akan ditangani oleh Pansus. Kelima raperda tersebut meliputi:
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2025-2045
- Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
- Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual
- Raperda tentang Peran Serta Dunia Usaha dalam Kemajuan Destinasi Wisata Hiburan dan Pariwisata
- Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
Ahmad Yani menilai sejumlah raperda ini penting untuk menjawab berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat. “Kita harap perda-perda yang nanti dibahas Pansus bisa memberikan solusi dan minimal mengurangi kegiatan-kegiatan terlarang yang dimaksud,” tuturnya.
Persetujuan dari Pemerintah Daerah
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kukar melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kukar, Akhmad Taufik Hidayat memastikan seluruh raperda yang diajukan telah mendapat persetujuan untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya. “Sidang paripurna selesai dilaksanakan dengan persetujuan penyelenggaraan yang diusulkan dari DPRD maupun pemerintah daerah,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren telah mendapat persetujuan pemerintah daerah. Menurutnya, polemik yang sempat muncul hanya berkaitan dengan kendala teknis administrasi. “Sudah setuju, karena sudah ada tanggapannya. Tadi hanya ada kesalahan teknis berkaitan dengan informasi yang memang harus disiapkan,” pungkasnya.



















