Semangat Kebersamaan: Iuran Sukarela PNS untuk PPPK Paruh Waktu Sambut Hari Raya
Menjelang momen penting Idulfitri, sebuah inisiatif unik muncul di Kabupaten Kudus. Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, mengimbau seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengumpulkan iuran sukarela. Dana yang terkumpul ini nantinya akan disalurkan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang dipastikan tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Langkah ini diambil sebagai wujud empati dan solidaritas antar sesama aparatur sipil negara, memastikan kebahagiaan Idulfitri dapat dirasakan oleh seluruh pegawai, tanpa terkecuali.
Imbauan yang disampaikan secara langsung oleh Bupati Sam’ani saat apel pagi di lapangan tenis Angga Sasana Krida Kudus ini menekankan pentingnya berbagi. Beliau meminta setiap PNS untuk menyalurkan iuran melalui organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. Besaran iuran pun disesuaikan dengan tingkat pendapatan masing-masing PNS, sebuah pendekatan yang menekankan fleksibilitas dan kesadaran individu.
“Iuran sesuai tingkat pendapatannya, untuk diberikan ke teman PPPK paruh waktu yang belum dapat THR,” ujar Bupati Sam’ani di hadapan para pegawai. Beliau menegaskan bahwa tidak ada paksaan dalam pengumpulan iuran ini, begitu pula tidak ada batasan minimal maupun maksimal. Yang terpenting adalah kesadaran dan rasa empati untuk ikut berbagi kepada rekan-rekan PPPK paruh waktu yang nasibnya belum seberuntung mereka.
Dasar Hukum dan Kebutuhan Empati
Dasar dari imbauan ini adalah adanya regulasi yang menyatakan bahwa PPPK paruh waktu tidak berhak menerima THR. Menyadari hal ini, Bupati Sam’ani melihat pentingnya peran serta PNS untuk menunjukkan rasa solidaritas. “Sebagai bentuk empati, solidaritas teman-teman OPD untuk mengumpulkan (iuran) untuk ikut berbagi kepada teman yang tidak mendapatkan (THR),” jelasnya. Dengan semangat gotong royong ini, diharapkan seluruh aparatur sipil negara di Kabupaten Kudus dapat merayakan Idulfitri dengan penuh suka cita.
Bupati Sam’ani juga berbagi pengalamannya sendiri, “Yang penting ikhlas, pada waktu jadi Kepala (Dinas) PU saya sudah melakukan itu.” Hal ini menunjukkan bahwa inisiatif berbagi dan kepedulian sosial telah lama menjadi bagian dari nilai-nilai yang dipegang teguh olehnya dan di lingkungan kerja yang pernah dipimpinnya.
Profil PPPK Paruh Waktu di Kudus
Di Kabupaten Kudus, terdapat sebanyak 2.606 orang PPPK paruh waktu. Mereka telah menerima surat keputusan pengangkatan dari Bupati Kudus sebagai PPPK paruh waktu pada tanggal 30 Desember 2025. Profesi mereka sangat beragam, mencakup tenaga pendidik (guru), tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Keberadaan mereka sangat vital dalam mendukung berbagai sektor pelayanan publik di Kabupaten Kudus.
Meskipun memiliki peran penting, status mereka sebagai PPPK paruh waktu menjadikan mereka berada dalam posisi yang berbeda terkait penerimaan THR. Hal ini yang kemudian mendorong Bupati untuk mencari solusi agar mereka tetap dapat merasakan kebahagiaan menjelang hari raya.
Alokasi Anggaran THR untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah, memberikan keterangan mengenai alokasi anggaran THR. Untuk tahun ini, anggaran THR yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah mencapai Rp 32.894.178.205.
Namun, perlu dicatat bahwa alokasi anggaran ini secara spesifik diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu. Tidak ada alokasi anggaran yang disiapkan untuk PPPK paruh waktu dalam pos THR ini.
“Untuk pencairan kami masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat,” ungkap Djati Solechah terkait mekanisme pencairan THR bagi penerima yang berhak.
Inisiatif pengumpulan iuran sukarela ini menjadi bukti nyata bahwa semangat kebersamaan dan kepedulian sosial dapat diwujudkan melalui tindakan konkret, bahkan dalam lingkup birokrasi. Dengan adanya dukungan dari para PNS, diharapkan para PPPK paruh waktu dapat merasakan perhatian dan kehangatan, sehingga perayaan Idulfitri tahun ini tetap menjadi momen yang membahagiakan bagi seluruh aparatur sipil negara di Kabupaten Kudus.



















