Penangkapan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Balikpapan Barat
Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Jalan Pandan Barat RT 32, Kelurahan Margasari, Kecamatan Balikpapan Barat. Kejadian ini menimpa korban bernama Ali Gappar, yang kehilangan kendaraan bermotornya pada bulan Februari 2026.
Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman, melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, IPTU Hendik Winarto, menjelaskan bahwa pelaku yang diamankan berinisial M (51), warga Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat. Menurut IPTU Hendik Winarto, terduga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 03.30 WITA di depan rumah korban di Jalan Pandan Barat RT 32, Kelurahan Margasari. Korban baru menyadari motornya hilang saat bangun tidur sekitar pukul 07.00 WITA dan hendak menggunakan kendaraan tersebut. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan melaporkannya ke Polsek Balikpapan Barat.
Setelah menerima laporan polisi nomor LP/B/32/V/2026/Polsek Bppn Barat/Res Bpp/Polda Kaltim tertanggal 11 Mei 2026, Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku M. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik korban serta rekaman CCTV. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Berikut adalah beberapa informasi penting terkait kasus ini:
- Identitas pelaku: M (51), warga Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat.
- Waktu kejadian: Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 03.30 WITA.
- Lokasi kejadian: Jalan Pandan Barat RT 32, Kelurahan Margasari.
- Barang bukti yang disita:
- Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam putih dengan nomor polisi KT 5471 YU.
- Rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
- Pasal yang diterapkan: Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah Balikpapan Barat. Dengan adanya tindakan cepat dan efektif dari Unit Jatanras, masyarakat dapat merasa lebih aman dan percaya bahwa kejahatan akan ditangani secara profesional.















