Berita Terpopuler Senin (11/5): Pemda Nekat Rekrut Guru Non-ASN, Desakan untuk Perppu, dan Nasib 237.196 Guru Honorer
Hari ini, berbagai isu penting terkait pendidikan, hukum, dan kebijakan pemerintah menjadi fokus utama dalam berita yang viral di kalangan masyarakat. Berikut adalah rangkuman berita terpopuler yang layak disimak.
Pemda Masih Nekat Rekrut Guru Non-ASN, Jawaban Dirjen Nunuk Tegas
Larangan yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengharuskan pemerintah daerah tidak merekrut honorer termasuk guru non-ASN. Namun, beberapa daerah masih melanggarnya. Salah satunya adalah Dinas Pendidikan Jawa Timur, yang tetap melakukan rekrutmen guru non-ASN meskipun memiliki 21 ribu PPPK paruh waktu yang membutuhkan peningkatan status menjadi PPPK.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dihormati. Ia menilai bahwa pengangkatan guru non-ASN dapat mengganggu stabilitas sistem pendidikan dan pengelolaan sumber daya manusia.
Datangi Komisi III DPR RI, Anak Bupati Minta Keadilan
Floreinchya, anak tertua dari Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, mengirimkan surat pengaduan kepada Komisi III DPR RI pada Senin (11/5). Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperjuangkan keadilan bagi ibu dan keluarganya yang sedang menjalani proses hukum.
Ia menyatakan bahwa masalah yang dihadapi keluarganya bukan hanya terkait aspek hukum, tetapi juga berkaitan dengan martabat, nama baik, dan rasa keadilan. Pengaduan ini diharapkan bisa menjadi langkah awal untuk menciptakan keadilan yang lebih transparan dan adil.
2 UU Hambat Rekrutmen Guru PNS & PPPK, P2G Desak Prabowo Terbitkan Perppu
Ketua Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Serang, Heti Kustrianingsih, mengungkapkan bahwa ada dua undang-undang yang menghambat tata kelola guru, khususnya dalam hal rekrutmen dan distribusi aparatur sipil negara (ASN) baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Oleh karena itu, P2G mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) guna menyelesaikan masalah tenaga non-ASN. Hal ini dianggap sangat penting untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pengelolaan tenaga pendidik di Indonesia.
237.196 Guru Honorer Dituntaskan Lewat Jalur CPNS & PPPK? Ini Penjelasan Dirjen Nunuk
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa hanya 237.196 guru honorer atau non-ASN yang akan diselesaikan melalui jalur CPNS dan PPPK. Penyelesaiannya akan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa kebutuhan formasi guru ASN tahun ini mencapai 498 ribu. Ini menunjukkan bahwa proses penyelesaian guru honorer akan dilakukan secara bertahap dan terstruktur.
Ketum AIT Menyoroti Komentar Novel Baswedan Soal Film ‘Pesta Babi’
Ketua Umum Aliansi Indonesia Timur, Emanuel Mikael Kota, menyoroti komentar Novel Baswedan terkait film dokumenter “Pesta Babi”. Menurutnya, komentar tersebut berpotensi membangun persepsi negatif dan memperkeruh kondisi sosial di Indonesia Timur, khususnya Papua.
Emanuel mengaku bingung dengan cara pandang Novel Baswedan yang dinilai terlalu mudah menarik kesimpulan besar hanya berdasarkan sudut pandang film dokumenter tersebut. Ia menilai bahwa pendekatan seperti ini tidak cukup untuk memahami kompleksitas masalah di wilayah Papua.
Simak! Video Pilihan Redaksi:


















