Kasus dugaan korupsi proyek air minum senilai Rp 1,18 miliar di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan intensif selama tiga tahun. Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan pada hari Selasa, 9 Desember 2025.
Kasus ini berfokus pada proyek Instalasi Pengelolaan Air Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (IPA SPAM IKK) Sinjai Tengah yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 dengan total anggaran sebesar Rp 13 miliar. Penyelidikan Kejari Sinjai mengungkap adanya indikasi perubahan spesifikasi teknis proyek yang mengakibatkan penggelembungan harga. Lebih lanjut, proyek tersebut mangkrak dan kemudian dialihkan kepada pihak ketiga oleh para tersangka.
“Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek IPA di Kecamatan Sinjai Tengah, yang menggunakan APBN tahun 2021,” ungkap Muhammad Ridwan B saat memberikan keterangan pers di kantor Kejari Sinjai, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, pada hari Senin, 8 Desember 2025.
Identitas Tersangka
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan adalah:
- SY (49): Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati (SKS).
- AA (33): Direktur PT SKS, perusahaan kontraktor yang melaksanakan proyek tersebut.
- AL (51): Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) air minum di Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Para tersangka diduga kuat melakukan persekongkolan untuk memanipulasi data dan mengubah spesifikasi teknis proyek. Akibatnya, nilai pembangunan proyek membengkak secara signifikan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,18 miliar.
Selain manipulasi harga, waktu pengerjaan proyek juga melampaui batas yang telah ditetapkan dalam kontrak. Semula, proyek tersebut seharusnya selesai dalam waktu 210 hari, namun molor menjadi 353 hari. Pada akhirnya, proyek IPA SPAM IKK Sinjai Tengah tidak dapat diselesaikan dan dialihkan kepada pihak ketiga.
“Ketiganya diduga bersekongkol untuk melakukan manipulasi harga, yang menyebabkan peningkatan nilai pengerjaan. Proyek tersebut kemudian diserahkan kepada pihak ketiga untuk penyelesaian tanpa melibatkan Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” jelas Ridwan.
Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup.
- Pasal 3 UU Tipikor sebagai subsider, dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.
Penahanan Tersangka
Setelah penetapan tersangka, dua orang langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sinjai untuk 20 hari ke depan. Kedua tersangka tersebut adalah AL dan AA. Sementara itu, tersangka SY tidak dapat dihadirkan karena sedang menjalani penahanan di Kejari Dumai atas kasus serupa yang terjadi di wilayah tersebut.
“Satu tersangka tidak kami hadirkan karena saat ini sedang menjalani penahanan oleh Kejari Dumai, Riau,” kata Ridwan.
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa SY sedang menghadapi proses hukum terkait kasus korupsi proyek serupa di Kejari Dumai, Provinsi Riau. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa SY merupakan pemain lama dalam praktik korupsi proyek infrastruktur.




