LBH APIK NTT Gelar Diskusi RKUHAP: Soroti Hak Kelompok Rentan yang Belum Terakomodasi
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Nusa Tenggara Timur (NTT) baru-baru ini mengumpulkan berbagai pihak untuk membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang direncanakan akan berlaku mulai Januari 2026. Pertemuan ini melibatkan aparat penegak hukum (APH) dari berbagai institusi seperti kepolisian, kejaksaan, kehakiman, advokat, akademisi, hingga aktivis yang peduli terhadap isu hukum dan keadilan.
Tujuan utama dari diskusi ini adalah untuk mengkaji secara mendalam RKUHAP, khususnya terkait dengan perlindungan hak-hak kelompok rentan, seperti perempuan dan anak-anak, yang dinilai belum sepenuhnya terakomodasi dalam rancangan undang-undang tersebut.
Kekhawatiran Terhadap RKUHAP
Direktris LBH APIK NTT, Ansy Rihi Dara, menyampaikan bahwa kekhawatiran yang muncul dari kalangan APH terhadap pengesahan RKUHAP menunjukkan kecintaan dan kepedulian semua pihak terhadap bangsa Indonesia. Menurutnya, sangat penting untuk memastikan bahwa proses penanganan hukum mempertimbangkan aspek substansi, struktur, dan kultur hukum secara inklusif.
“Kita ingin memastikan bahwa dalam proses penanganan hukum, saya kira kita tidak bisa lepas dari aspek substansi, struktur, dan kultur sebagai sebuah sisi hukum yang kita ingin memastikan semuanya inklusi,” ujarnya dalam diskusi yang diadakan di Neo Aston Kupang.
Ansy menambahkan bahwa revisi KUHAP memang diperlukan seiring dengan perkembangan zaman, mengingat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang lama sudah tidak relevan. Namun, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah apakah revisi tersebut telah memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama dalam hal mengakomodasi kepentingan kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.
Polemik Isi RKUHAP
Salah satu poin utama yang menjadi polemik adalah belum terakomodasinya hak-hak perempuan yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban maupun tersangka. LBH APIK, yang memiliki 18 cabang di seluruh Indonesia, secara tegas menolak pengesahan RKUHAP dalam bentuknya saat ini.
Ansy menjelaskan bahwa LBH APIK telah berupaya memberikan masukan kepada Komisi III DPR RI melalui rapat dengar pendapat. Namun, tidak semua masukan tersebut diterima, dan substansi yang dihasilkan dinilai belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
“Alih-alih dia memberikan perlindungan bahkan sebenarnya dalam temuan di dalam daerah itu sendiri saya kira justru punya potensi makin menggiring posisi dari kelompok rentan, kelompok perempuan yang berhadapan dengan hukum (PBH) itu baik dia sebagai pelaku, korban maupun saksi dalam sisi peradilan pidana Indonesia, ini dia makin termarginalisasi,” tegas Ansy.
Usulan LBH APIK
Dalam pertemuan dengan Komisi III DPR RI, LBH APIK telah menyampaikan beberapa usulan penting, antara lain:
Pengadaan Assessment dan Dukungan Fasilitas: Perlunya pengadaan assessment kerentanan dan pengupayaan dukungan rujukan fasilitas bagi perempuan dan kelompok rentan.
- Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan spesifik dari kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum, sehingga dapat diberikan dukungan yang sesuai.
Dukungan Khusus bagi Penyandang Disabilitas: Penyediaan dukungan khusus bagi penyandang disabilitas sesuai dengan kebutuhannya, yang diatur secara jelas dalam KUHAP.
Assesment kerentanan dan dukungan atau rujukan fasilitas bagi penyandang disabilitas juga harus diterapkan pada setiap tahap dan sistem peradilan pidana.
Norma yang Eksplisit: LBH APIK mendorong agar KUHAP mengatur norma secara eksplisit dalam ayat, bukan hanya dalam penjelasan pasal.
Sebagai contoh, terkait penggeledahan terhadap perempuan, harus diatur dengan jelas bahwa penggeledahan hanya boleh dilakukan oleh petugas perempuan.
Perlindungan Perempuan dalam Proses Hukum
Ansy menyoroti pentingnya perlindungan terhadap perempuan dalam proses hukum, terutama terkait dengan penggeledahan. Tanpa aturan yang tegas, perempuan akan tetap berada dalam posisi yang rentan dan tidak memiliki dasar hukum untuk menolak penggeledahan yang berpotensi melanggar harkat dan martabatnya.
Selain itu, Ansy juga menyinggung soal penahanan bagi perempuan yang sedang hamil atau menyusui. Menurutnya, kondisi kehamilan rentan terhadap gangguan kesehatan, sehingga ruang tahanan akan berisiko tinggi bagi keselamatan perempuan dan bayinya. Perempuan yang menyusui juga mudah terpengaruh secara psikologis dan dapat berdampak pada kesehatan bayi.
“Oleh karena itu, kondisi kehamilan seharusnya menjadi pertimbangan untuk melakukan penangguhan penahanan atau alternatif penahanan, misalnya tahanan rumah atau tahanan kota,” kata Ansy.
LBH APIK juga menekankan pentingnya hak perempuan untuk didampingi saat berhadapan dengan hukum, termasuk hak-hak paralegal untuk mendampingi korban.
Desakan kepada DPR
LBH APIK mendesak DPR untuk mempertimbangkan kembali masukan dari masyarakat, terutama dalam hal akses perlindungan dan pemenuhan hak bagi kelompok rentan, termasuk perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Selain itu, LBH APIK juga mendesak DPR untuk memasukkan klausul kewajiban bagi seluruh penegak hukum dalam menjalankan assessment dan mengupayakan dukungan atau rujukan bagi perempuan dan kelompok rentan, termasuk dukungan fasilitas bagi penyandang disabilitas sesuai dengan kebutuhan dalam setiap tahapan sistem peradilan pidana.
LBH APIK juga mendesak pemerintah dan DPR untuk mengakomodir usulan terkait pelibatan pihak lain dalam gelar perkara, penggeledahan terhadap perempuan, penangguhan penahanan bagi perempuan yang sedang hamil dan menyusui, serta memasukkan kembali paralegal sebagai pendamping korban.
Reformasi Hukum Acara Pidana
Ketua panitia diskusi, Ester Day, SH, menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjamin hak setiap warga negara, termasuk hak di bidang hukum. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menjadi tonggak pembaruan sistem peradilan pidana pada masanya.
Namun, evaluasi menunjukkan bahwa substansi dan mekanisme yang diatur di dalamnya sudah tidak relevan dan tidak memadai untuk merespon dinamika sosial, teknologi, penegakan hukum kontemporer, kompleksitas bentuk kejahatan modern, tuntutan pemenuhan hak-hak warga negara, serta kebutuhan harmonisasi kewenangan negara. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk mereformasi hukum acara pidana.
DPR resmi mengesahkan revisi KUHAP menjadi Undang-Undang pada tanggal 18 November 2022, yang rencananya akan berlaku bersama-sama dengan KUHAP pada tanggal 2 Januari 2026.
Semangat KUHAP yang Baru
Menurut Kementerian Hukum dan HAM, semangat KUHAP yang baru mempertimbangkan beberapa hal, antara lain keterbatasan KUHAP 1981 berkaitan dengan alat bukti elektronik, digital forensik, dan sistem perkara berbasis teknologi. Selain itu, penguatan perlindungan HAM mengharuskan hadirnya instrumen hukum acara pidana yang dapat menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, maupun korban secara seimbang.
Diskusi dengan APH ini diharapkan dapat mengukur efektivitas penerapan pasal-pasal krusial dalam KUHAP terkait dengan hak tersangka dan perundangan penegak hukum, memetakan masalah praktis yang dihadapi advokat dalam berhadapan dengan penyidik dan penuntut umum, serta merumuskan rekomendasi bersama untuk meminimalisir gesekan antara instansi penegak hukum.
Diskusi ini menghadirkan Dr. Mikhael Feka, SH, MH sebagai narasumber utama, dengan Dany Manu dan Joan Puput Riwu Kaho, SH,MH sebagai fasilitator.




