Sita 1.430 Ton Batu Bara: 3 Tambang Ilegal di Sumsel Ditutup

Diposting pada

Pemerintah Indonesia secara tegas mengambil tindakan terhadap praktik pertambangan ilegal yang meresahkan di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) telah berhasil menutup tiga titik lokasi penampungan batubara liar yang beroperasi tanpa izin yang sah.

Penindakan yang dilakukan pada hari Kamis, 11 Desember 2025, oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM ini menyasar tiga area strategis yang selama ini menjadi pusat aktivitas ilegal. Ketiga lokasi tersebut meliputi Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung. Tempat-tempat ini, yang dikenal sebagai stockpile, berfungsi sebagai lokasi penampungan dan pengumpulan hasil batubara yang ditambang secara ilegal, tanpa melalui prosedur perizinan yang semestinya.

Prioritas Penghentian Aktivitas Ilegal

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Bapak Jeffri Huwae, menekankan bahwa prioritas utama dalam operasi ini adalah penghentian total aktivitas pertambangan liar serta pengamanan seluruh barang bukti yang ada. “Tugas kami adalah menghentikan aktivitas pertambangan liar. Penyitaan batubara dan barang bukti lain adalah bukti nyata bahwa negara bertindak tegas, bukan hanya sekadar memberikan imbauan,” ujar Bapak Jeffri di Jakarta pada hari Jumat, 12 Desember 2025.

Operasi penegakan hukum ini berhasil mengamankan sejumlah besar batubara, diperkirakan mencapai 1.430 ton. Barang bukti tersebut mencakup batubara yang masih berada di lokasi penambangan (in situ), batubara yang terkumpul di stockpile, serta batubara yang telah dikarungkan, siap untuk diperjualbelikan secara ilegal.

Selain komoditas utama, tim penyidik juga berhasil menyita berbagai alat yang digunakan untuk menunjang kegiatan ilegal tersebut. Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi satu unit ekskavator yang digunakan untuk pengerukan, satu unit kendaraan pengangkut batubara, serta sejumlah dokumen yang diduga digunakan sebagai penunjang aktivitas ilegal tersebut.

Modus Operandi dan Dampak Kerusakan

Modus operandi yang diungkap oleh tim PPNS Ditjen Gakkum ESDM dalam penindakan ini cukup licik. Para pelaku diduga membeli lahan milik masyarakat setempat sebagai dasar untuk melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin. Dengan cara ini, mereka seolah-olah memiliki landasan hukum, bahkan sering kali menjadikan masyarakat sebagai alasan sekaligus tameng, seolah-olah kegiatan tersebut dilakukan atas nama warga setempat.

Aktivitas pertambangan ilegal seperti ini tidak hanya menimbulkan potensi kerugian finansial yang signifikan bagi negara, namun juga memberikan dampak buruk yang merusak terhadap kelestarian lingkungan. Pembukaan lahan untuk pertambangan tanpa memperhatikan kaidah-kaidah teknis yang benar dan tanpa izin yang sah dapat mengganggu keseimbangan ekosistem secara luas.

Dampak kerusakan lingkungan yang timbul meliputi:

  • Erosi dan Gerakan Tanah: Pembukaan lahan yang tidak terkontrol dapat menyebabkan peningkatan erosi tanah dan memicu terjadinya gerakan tanah atau longsor, terutama di daerah dengan topografi yang curam.
  • Perubahan Hidrologi: Alih fungsi lahan dan praktik penambangan yang buruk dapat mengubah pola aliran air, mengganggu siklus hidrologi, serta berpotensi mencemari sumber-sumber air permukaan dan air tanah.
  • Gangguan Ekosistem: Hilangnya tutupan vegetasi dan kerusakan habitat alami akan mengganggu keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem di wilayah tersebut.

Pendekatan Tegas Namun Dialogis

Meskipun bertindak tegas dalam penegakan hukum, Bapak Jeffri menegaskan bahwa proses ini tetap disertai dengan pendekatan dialogis. Tujuannya adalah untuk memastikan proses berjalan secara transparan dan dapat dipahami oleh seluruh pihak yang terlibat, termasuk masyarakat.

“Kami bersikap tegas dalam penegakan hukum, namun kami juga tetap menjaga komunikasi yang baik dengan masyarakat. Aktivitas ilegal harus segera dihentikan, dan proses hukum akan kami jalankan hingga tuntas,” tegas Bapak Jeffri.

Dukungan Penuh dan Lokasi Strategis

Ketiga lokasi tambang ilegal yang ditutup ini diketahui berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Bukit Asam. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran wilayah konsesi yang telah ditetapkan.

Operasi penutupan tambang ilegal ini tidak berjalan sendiri. Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak untuk menjaga keamanan dan kelancaran di lapangan. Pihak-pihak yang terlibat dalam memberikan dukungan antara lain:

  • Polisi Militer TNI Kodam II Sriwijaya
  • Koramil 404/05
  • Personel Kodam II Sriwijaya
  • PT Bukit Asam

Dukungan kolaboratif ini menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas praktik pertambangan ilegal.

Mitigasi Bencana Melalui Penegakan Hukum

Penegakan hukum dan penutupan tambang ilegal dinilai bukan hanya sebagai upaya menghentikan praktik yang merugikan negara dan lingkungan, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam upaya mitigasi bencana. Dengan menghentikan aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan, pemerintah turut serta dalam mengurangi risiko bencana ekologis di masa depan.

Untuk mendukung upaya penegakan hukum dan pencegahan kerugian negara, Kementerian ESDM juga telah menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan, khususnya yang dilakukan di kawasan hutan untuk komoditas strategis. Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025. Keputusan ini secara spesifik mengatur tarif denda administratif untuk pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan untuk komoditas penting seperti nikel, bauksit, timah, dan batubara. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di sektor pertambangan.

Tinggalkan Balasan