Mahfud MD Ceritakan Alasan Menolak Jadi Penggugat Ijazah Gibran di MK

Diposting pada

Jakarta, IDN Times – Mahfud MD mengungkap pernah diminta Denny Indrayana untuk ikut dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan wakil presiden. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan itu mengatakan ajakan tersebut datang karena posisinya dinilai punya bobot hukum lebih kuat dibanding para pemohon lain. Namun, Mahfud memilih tidak terlibat karena khawatir perkara itu justru dipersepsikan sebagai manuver politik, bukan murni perdebatan hukum.

Menurut Mahfud, keterlibatannya hanya akan mereduksi kualitas permohonan. Ia menilai, bila dirinya masuk sebagai penggugat, pihak Denny bisa dicurigai ditopang olehnya, sementara dirinya juga akan dianggap ikut ditarik ke dalam agenda Denny. Karena itu, ia memilih menjaga jarak dan menyerahkan pembahasan pada argumentasi ilmiah serta hukum. Pernyataan itu ia sampaikan lewat kanal YouTube miliknya pada Selasa (6/10/2026).

Mahfud juga mengaitkan sikapnya dengan pengalaman sengketa pemilu sebelumnya. Ia menegaskan telah menerima putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara yang pernah diajukan dua tahun lalu, dan mengingat bahwa putusan MK bersifat final menurut konstitusi. Sikap serupa, kata dia, juga dipegang Ganjar Pranowo yang menjadi pasangannya dalam Pemilu 2024. Selain itu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar disebut turut menolak ikut dalam aksi hukum yang digagas Denny.

Di sisi lain, Denny Indrayana menjelaskan bahwa gugatan ke MK tidak semata-mata berkaitan dengan ijazah SMA Gibran yang disebut tak pernah dibuka ke publik. Ia menyoroti dugaan adanya manipulasi dalam proses pencalonan, terutama setelah terbit Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Pada Pasal 18 ayat (3), terdapat pengecualian dokumen bukti kelulusan untuk pasangan calon yang menempuh pendidikan di luar negeri. Denny menduga aturan itu disiapkan agar Gibran lolos verifikasi. Ia bahkan menyebut aturan tersebut terbit hanya sepekan sebelum MK mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan MK itu menetapkan syarat usia calon presiden atau wakil presiden minimal 40 tahun, atau pernah maupun sedang menjabat melalui pemilihan umum, termasuk pilkada. PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sendiri diteken Ketua KPU saat itu, Hasyim Asy’ari, pada 9 Oktober 2023. Denny juga menyoroti tidak adanya pembahasan aturan itu pada pemilu sebelumnya maupun dalam uji publik, serta tertutupnya akses dokumen pendidikan para pasangan calon. Ia menyebut sempat ada aturan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang memasukkan dokumen syarat capres-cawapres ke dalam kategori rahasia, tetapi aturan itu kemudian dicabut setelah menuai penolakan luas.

Soal tudingan bahwa gugatan diajukan terlambat, Denny membantah. Ia menjelaskan, langkah hukum baru bisa ditempuh setelah Bonatua Silalahi mengajukan permohonan ke Komisi Informasi Pusat agar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membuka ijazah kelulusan SMA Gibran. KIP mengabulkan permohonan itu pada 11 Maret 2026, dan dokumen yang muncul pada April 2026 ternyata berupa surat keterangan penyetaraan ijazah. Menurut Denny, surat itu baru ia peroleh secara resmi pada 16 April 2026, sehingga tak masuk akal jika pihaknya disebut terlambat karena dokumen penting justru baru terbuka lewat proses informasi publik.

Mahfud sendiri menilai surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan Kemendikdasmen mengandung kejanggalan dari sisi hukum administrasi. Ia berpendapat dokumen itu tidak sah karena tidak jelas objek pembanding yang digunakan untuk penyetaraan. MK dijadwalkan membacakan keputusan atas sengketa tersebut pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB. Denny mengatakan akan hadir langsung di MK untuk mendengarkan putusan itu.

Sumber: www.idntimes.com

Tinggalkan Balasan