Cianjur Selatan Hadapi Pergerakan Tanah: Ribuan Rumah Rusak, Pemerintah Siapkan Relokasi dan Stimulan
Pergerakan tanah yang melanda sejumlah wilayah di Cianjur selatan sejak tahun 2024 lalu telah menimbulkan dampak signifikan, merusak ribuan rumah warga mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat. Pemerintah Kabupaten Cianjur, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), bergerak cepat memastikan penanganan bagi para terdampak. Langkah konkret yang diambil meliputi relokasi warga di zona merah serta penyaluran bantuan dana stimulan untuk perbaikan dan pembangunan kembali rumah.
Relokasi Total di Zona Merah
Keputusan relokasi total diambil untuk beberapa desa di Kecamatan Kadupandak dan Takokak, yang telah teridentifikasi sebagai zona merah pergerakan tanah. Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Cianjur, Nurzein, menjelaskan bahwa langkah ini didasarkan pada kajian teknis mendalam dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
“Berdasarkan hasil kajian dari PVMBG, beberapa titik memang harus direlokasi total, seperti di Kecamatan Kadupandak dan Takokak. Ini karena tingkat kerusakannya yang parah dan potensi bahaya yang tinggi,” ujar Nurzein pada Kamis, 10 Desember 2025.
Pemerintah daerah telah menyiapkan lahan khusus untuk relokasi warga. Proses relokasi akan dilakukan secara berkelompok untuk memastikan penataan yang terorganisir. Penyediaan lahan baru ini merupakan wewenang dari Dinas Perumahan dan Pertanaman (Disperkimtan) Kabupaten Cianjur.
Opsi Relokasi Mandiri dengan Bantuan Stimulan
Selain relokasi kolektif yang difasilitasi pemerintah, masyarakat juga diberikan opsi untuk melakukan relokasi mandiri. Syarat utama bagi warga yang memilih jalur ini adalah memastikan bahwa lahan baru yang mereka pilih telah dinyatakan aman dan terbebas dari potensi bahaya pergerakan tanah.
“Jika ada warga yang memiliki tanah lain dan aman, mereka diperbolehkan pindah mandiri. Nanti pemerintah akan memberikan bantuan lain (stimulan) untuk pembangunan rumahnya,” jelas Nurzein. Bantuan stimulan ini diharapkan dapat meringankan beban warga dalam membangun kembali hunian yang layak.
Bantuan Dana Stimulan untuk Perbaikan Rumah
BPBD Cianjur mencatat bahwa ribuan rumah warga mengalami kerusakan akibat pergerakan tanah. Para pemilik rumah yang terdampak, tanpa terkecuali, dipastikan akan menerima bantuan dana stimulan.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Cianjur tengah menyalurkan bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi pemilik rumah yang mengalami kerusakan berat. Sementara itu, pengajuan bantuan dana stimulan untuk perbaikan rumah telah diajukan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Nurzein menyuarakan harapannya agar bantuan dana stimulan ini dapat segera terealisasi dan cair pada tahun 2026, sehingga proses perbaikan dan pembangunan kembali rumah warga terdampak dapat berjalan lancar.
Dilema Warga Terdampak: Antara Stimulan dan Kebutuhan Mendesak
Meskipun pemerintah telah berupaya memberikan bantuan, sebagian warga penyintas pergerakan tanah menghadapi dilema dalam menentukan langkah terbaik untuk tempat tinggal mereka. Samsul Palah, salah seorang warga Kampung Babakan Inpres, Desa Sinarlaut, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur, menceritakan pengalamannya setelah menerima bantuan stimulan.
Ia memutuskan untuk memperbaiki gubuk lamanya karena kesulitan mencari tempat kontrakan yang memadai. “Setelah mendapat stimulan, (uangnya) dibangun untuk rumah, karena untuk mengontrak, bingung tidak ada tempat. Akhirnya memperbaiki gubuk (yang ada),” tuturnya.
Bantuan stimulan yang awalnya diterima warga berupa uang sewa tempat tinggal sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan. Namun, ketidakpastian mengenai lokasi dan waktu relokasi membuat banyak warga mengambil inisiatif sendiri untuk segera mendapatkan tempat berlindung yang layak demi keamanan dan kenyamanan keluarga.
Permasalahan Pemerataan Bantuan
Selain persoalan tempat tinggal, permasalahan lain yang muncul adalah terkait pemerataan bantuan. Encep, warga lainnya, mengungkapkan bahwa masih ada beberapa tetangganya yang belum menerima bantuan stimulan serupa.
“Sementara untuk relokasi belum ada kepastian. Di antara teman saya, masih ada tujuh keluarga yang belum mendapatkan bantuan stimulan,” keluhnya. Hal ini menunjukkan perlunya evaluasi dan perbaikan dalam mekanisme penyaluran bantuan agar seluruh warga yang berhak dapat merata menerimanya.
Penanganan dampak pergerakan tanah di Cianjur selatan memerlukan pendekatan yang komprehensif, tidak hanya dari sisi penyediaan infrastruktur relokasi, tetapi juga memastikan kelancaran dan keadilan dalam penyaluran bantuan. Kolaborasi antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci dalam menghadapi bencana ini.


















