Layanan SIM Keliling Hadir Kembali di Bali, Mudahkan Warga Perpanjang SIM
Bagi seluruh warga Bali yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan habis, kabar baik datang di bulan Desember 2025. Layanan SIM Keliling kembali dioperasikan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM. Inisiatif ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi kepemilikan SIM, memastikan setiap pengendara memiliki dokumen yang sah sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Warga Bali kini memiliki dua opsi utama untuk mengurus perpanjangan SIM, yaitu mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di Polres setempat, atau memanfaatkan layanan SIM Keliling yang telah dijadwalkan. Ketersediaan layanan ini diharapkan dapat menghemat waktu dan tenaga masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki kesibukan padat.
Pada hari Minggu, 14 Desember 2025, layanan SIM Keliling telah hadir di Kabupaten Gianyar. Lokasi spesifiknya berada di Alun-alun Gianyar, dan masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini mulai dari pukul 07.00 WITA hingga pukul 09.00 WITA. Jadwal ini merupakan contoh dari mobilitas layanan SIM Keliling yang berusaha menjangkau berbagai wilayah di Bali, memberikan kemudahan akses bagi warga di berbagai daerah.
Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling ini memiliki cakupan pelayanan yang spesifik. Layanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk kendaraan roda empat) dan SIM C (untuk kendaraan roda dua). Selain itu, perpanjangan hanya dapat dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis.
Pentingnya Perpanjangan SIM Sebelum Kedaluwarsa
Bagi masyarakat yang mendapati masa berlaku SIM mereka telah habis, perlu dipahami bahwa proses penerbitannya akan diberlakukan seperti pembuatan SIM baru. Ini berarti pemohon harus mengikuti seluruh rangkaian tes yang sama seperti ketika pertama kali mengajukan permohonan SIM, termasuk ujian teori dan praktik. Oleh karena itu, kesadaran dan ketelitian dalam memantau masa berlaku SIM sangatlah krusial untuk menghindari kerepotan dan biaya tambahan.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat rincian biaya untuk perpanjangan SIM:
- Perpanjangan SIM A: Biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
- Perpanjangan SIM C: Biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
Biaya ini merupakan tarif resmi yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku untuk proses perpanjangan SIM melalui layanan resmi, termasuk SIM Keliling.
Persyaratan Dokumen untuk Perpanjangan SIM
Untuk mempermudah dan memperlancar proses perpanjangan SIM A maupun SIM C, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan. Pastikan semua dokumen dalam kondisi baik dan masih berlaku:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP): Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku. Pastikan data pada KTP terbaca jelas.
- Fotokopi SIM Lama dan SIM Asli: Bawa fotokopi SIM yang akan diperpanjang, beserta SIM asli yang masih berlaku. Petugas akan memverifikasi keaslian SIM lama Anda.
- Bukti Cek Kesehatan: Pemohon wajib melampirkan surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian. Layanan cek kesehatan biasanya tersedia di lokasi SIM Keliling atau di fasilitas kesehatan terdekat.
- Bukti Tes Psikologi: Selain cek kesehatan, pemohon juga diwajibkan menyertakan hasil tes psikologi yang menunjukkan kelayakan psikologis untuk mengemudi. Sama seperti cek kesehatan, tes ini dapat dilakukan di tempat atau di lembaga yang terafiliasi.
Bagi warga yang memiliki SIM dengan masa berlaku mendekati habis, jangan lewatkan kesempatan ini. Segeralah merapat ke lokasi Layanan SIM Keliling terdekat atau kantor Satpas SIM untuk melakukan perpanjangan. Memiliki SIM yang sah bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab dalam berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.




